KBLI 16291
Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan macam-macam tikar, webbing, lampit, tas, topi, tampah, kukusan, bakul, kipas, tatakan, bilik/gedek dan sejenisnya yang bahan utamanya dari rotan atau bambu.
Baca penjelasan lengkap KBLI 16291Pengertian KBLI 16291
KBLI 16291 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha khususnya dalam bidang industri pembuatan peti kemas, palet kayu, dan barang sejenisnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission), sehingga pelaku usaha wajib memahami ruang lingkup dan ketentuan terkait KBLI 16291 sebelum memulai kegiatan usahanya.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16291
Ruang lingkup KBLI 16291 mencakup kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan peti kemas, peti kayu, palet kayu, serta produk sejenis yang digunakan untuk pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutan barang. Kegiatan ini meliputi proses pemotongan, perakitan, hingga finishing produk kayu yang dirancang khusus untuk kebutuhan logistik, distribusi, maupun penyimpanan barang. Selain itu, KBLI 16291 juga mencakup pembuatan kemasan kayu untuk berbagai sektor industri, seperti pertanian, manufaktur, dan perdagangan.
Contoh Jenis Usaha KBLI 16291
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16291 antara lain:
- Industri pembuatan peti kemas kayu untuk pengiriman barang ekspor-impor
- Usaha produksi palet kayu untuk kebutuhan pergudangan dan logistik
- Pabrik pembuatan peti buah atau sayur dari kayu untuk distribusi hasil pertanian
- Pembuatan kemasan kayu khusus untuk alat berat atau mesin industri
- Usaha manufaktur kerangka kayu untuk pengemasan produk manufaktur lainnya
Semua jenis usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 16291 dalam dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 16291
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri pembuatan peti kemas, palet kayu, dan produk sejenis wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi proses perizinan secara terintegrasi dan efisien. Dengan mengajukan permohonan perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional yang sesuai dengan KBLI 16291.
Proses perizinan melalui OSS mencakup pendaftaran usaha, pemenuhan komitmen perizinan lingkungan, serta persyaratan teknis lainnya yang relevan dengan kegiatan industri pengemasan dan peti kayu. Ketaatan terhadap perizinan ini sangat penting agar usaha dapat beroperasi secara legal dan terhindar dari sanksi administratif.
Ketentuan Penggabungan KBLI 16291
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 16291 dengan KBLI lain. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 16291 dengan kode KBLI lain yang masih relevan dengan kegiatan usahanya, selama seluruh ketentuan perizinan usaha melalui OSS tetap dipenuhi. Penggabungan KBLI ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada pelaku usaha dalam mengembangkan lini bisnis yang saling mendukung di sektor industri pengem
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.