Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, dan produk tas anyaman seperti tas wanita dan tas laptop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, lihat subgolongan 1520; - pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, lihat subgolongan 1413.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
16291 - Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu, 16291
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16291
Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16291.
KBLI 16291 berjudul Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, dengan contoh produk seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, serta produk tas anyaman termasuk tas wanita dan tas laptop.
Ruang lingkup KBLI 16291 difokuskan pada produksi barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan aktivitas yang termasuk, yakni segala pembuatan barang anyaman yang menggunakan rotan atau bambu sebagai bahan utama dan menghasilkan jenis produk yang disebutkan dalam uraian.
Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 16291. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:
Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Berdasarkan data KBLI, semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 16291 tercantum dengan tingkat risiko sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk KBLI 16291 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber.
Data jangka waktu penerbitan pada sumber menunjukkan nilai "-" untuk KBLI 16291. Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; bukan merupakan pernyataan bahwa penerbitan perizinan pasti terjadi dalam jangka waktu tertentu.
Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 16291 adalah:
Menurut data, jenis perubahan untuk entri ini tercatat sebagai: Tetap. Informasi ini berasal langsung dari atribut jenis perubahan pada data KBLI.
Sebelum mendaftarkan KBLI 16291 perlu diperhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:
Menurut uraian resmi, kegiatan utama adalah pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, termasuk produk seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, serta tas anyaman (tas wanita dan tas laptop).
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 1520 pada uraian resmi).
Data mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 16291. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan.
Dalam data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tercantum sebagai Rendah.