← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

16291 - Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, dan produk tas anyaman seperti tas wanita dan tas laptop. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, lihat subgolongan 1520; - pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, lihat subgolongan 1413.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

16291 - Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu, 16291

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16291?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16291

Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16291: Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16291.

Pengertian KBLI 16291

KBLI 16291 berjudul Industri Barang Anyaman dari Rotan dan Bambu. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, dengan contoh produk seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, serta produk tas anyaman termasuk tas wanita dan tas laptop.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16291

Ruang lingkup KBLI 16291 difokuskan pada produksi barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan aktivitas yang termasuk, yakni segala pembuatan barang anyaman yang menggunakan rotan atau bambu sebagai bahan utama dan menghasilkan jenis produk yang disebutkan dalam uraian.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16291

  • Pembuatan tikar anyaman dari rotan atau bambu.
  • Pembuatan webbing anyaman berbahan rotan atau bambu.
  • Pembuatan lampit (produk anyaman yang disebut dalam uraian resmi).
  • Pembuatan kipas tangan anyaman dari rotan atau bambu.
  • Pembuatan bilik/gedek anyaman dari rotan atau bambu.
  • Pembuatan produk tas anyaman, termasuk tas wanita dan tas laptop, yang bahan utamanya rotan atau bambu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebut kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 16291. Kegiatan yang perlu dibedakan adalah:

  • Pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material dan melalui berbagai proses, yang tidak termasuk dalam kelompok ini (lihat subgolongan 1520 sesuai uraian resmi).
  • Pembuatan topi dan perlengkapan kepala dari anyaman berbagai material, yang tidak termasuk dalam kelompok ini (lihat subgolongan 1413 sesuai uraian resmi).

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Pembuatan tikar anyaman rotan atau bambu untuk keperluan rumah tangga.
  • Pembuatan webbing anyaman berbahan rotan atau bambu untuk keperluan fungsional atau dekoratif.
  • Pembuatan lampit dan bilik/gedek dari rotan atau bambu sebagai produk pembatas ruangan atau dekorasi.
  • Pembuatan kipas tangan anyaman dari rotan atau bambu.
  • Pembuatan tas anyaman dari rotan atau bambu, termasuk model tas wanita dan tas laptop.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data KBLI, semua kombinasi skala usaha untuk KBLI 16291 tercantum dengan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum pada data untuk KBLI 16291 adalah: NIB. Informasi ini diambil langsung dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data jangka waktu penerbitan pada sumber menunjukkan nilai "-" untuk KBLI 16291. Ini berarti jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data yang digunakan; bukan merupakan pernyataan bahwa penerbitan perizinan pasti terjadi dalam jangka waktu tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum pada data untuk KBLI 16291 adalah:

  • 16291 - Industri Barang Anyaman Dari Rotan Dan Bambu

Status Perubahan KBLI

Menurut data, jenis perubahan untuk entri ini tercatat sebagai: Tetap. Informasi ini berasal langsung dari atribut jenis perubahan pada data KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 16291 perlu diperhatikan hal-hal berikut berdasarkan data:

  • Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi, yaitu pembuatan barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu dan produk yang secara eksplisit disebutkan.
  • Perhatikan daftar kegiatan yang tidak termasuk agar tidak salah kategori—misalnya pembuatan sandal/sepatu dan topi dari anyaman, yang menurut uraian resmi perlu dibedakan.
  • Perizinan berusaha yang tercantum adalah NIB; data tidak mencantumkan izin lain untuk entri ini.
  • Jangka waktu penerbitan pada data tidak tercantum ("-"); data tersebut bukan jaminan waktu penerbitan.
  • Tingkat risiko pada semua skala usaha tercantum sebagai rendah dalam data; perbedaan skala dan risikonya harus dicermati sesuai data yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa kegiatan utama yang termasuk dalam KBLI 16291?

Menurut uraian resmi, kegiatan utama adalah pembuatan macam-macam barang anyaman yang bahan utamanya rotan atau bambu, termasuk produk seperti tikar, webbing, lampit, kipas tangan, bilik/gedek, serta tas anyaman (tas wanita dan tas laptop).

Apakah pembuatan sandal anyaman termasuk dalam KBLI 16291?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan sandal/sepatu dengan sol dari berbagai material tidak termasuk dalam kelompok ini dan perlu dibedakan (lihat subgolongan 1520 pada uraian resmi).

Izin usaha apa yang diperlukan untuk KBLI 16291?

Data mencantumkan NIB sebagai perizinan berusaha untuk KBLI 16291. Informasi ini diambil langsung dari data yang digunakan.

Apa tingkat risiko untuk usaha anyaman rotan dan bambu menurut data?

Dalam data, tingkat risiko untuk semua skala usaha (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) tercantum sebagai Rendah.