KBLI 16230

Industri Wadah Dari Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan segala macam wadah atau peti/kotak dari kayu untuk pengemasan, seperti kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu dan kemasan sejenisnya dari kayu; palet (pallets), kotak palet dan papan muat dari kayu lainnya; barel, tong, ember dan produk dari kayu lainnya; dan gulungan kawat dari kayu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16230
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16230

KBLI 16230 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan barang-barang dari kayu untuk keperluan bangunan, seperti pintu, jendela, rangka pintu, rangka jendela, dan komponen kayu lainnya. KBLI ini menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission) bagi pelaku usaha di bidang tersebut. Dengan memahami KBLI 16230, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan usaha yang dijalankan telah sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16230

Ruang lingkup kegiatan usaha KBLI 16230 mencakup seluruh aktivitas industri yang berfokus pada pembuatan berbagai barang dari kayu yang digunakan untuk konstruksi bangunan. Hal ini meliputi proses pemotongan, perakitan, serta finishing produk kayu yang diperuntukkan sebagai bagian dari bangunan, baik untuk kebutuhan perumahan, gedung perkantoran, maupun fasilitas umum lainnya. Kegiatan usaha ini juga dapat mencakup produksi barang setengah jadi hingga barang jadi yang siap dipasang pada bangunan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16230

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16230 antara lain:

  • Pembuatan pintu dan jendela kayu untuk bangunan
  • Pembuatan rangka pintu dan rangka jendela dari kayu
  • Pembuatan kusen, daun pintu, dan daun jendela berbahan kayu
  • Industri panel kayu untuk dinding atau lantai
  • Produksi komponen kayu lainnya yang digunakan dalam konstruksi bangunan

Setiap usaha yang bergerak di bidang pembuatan barang-barang kayu untuk keperluan bangunan wajib mengacu pada KBLI 16230 sebagai dasar klasifikasi usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan sesuai KBLI 16230 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, legalitas usaha lebih terjamin dan memudahkan akses terhadap berbagai fasilitas pendukung usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16230

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16230. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16230 dengan kode KBLI lain yang relevan, selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan perizinan usaha di Indonesia. Penggabungan KBLI dapat membantu pelaku usaha memperluas cakupan aktivitas usaha dan meningkatkan daya saing di pasar.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.