Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup - pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu; - pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya; - pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya; - pembuatan gulungan kabel dari kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tas koper (luggage), lihat subgolongan 1512; - pembuatan wadah dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
16230 - Industri Wadah Dari Kayu, 16230
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16230
Industri Wadah dari Kayu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16230.
KBLI 16230 dengan judul resmi "Industri Wadah dari Kayu" adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mengelompokkan kegiatan manufaktur wadah dan produk kayu sejenis berdasarkan uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan yang termasuk maupun yang perlu dibedakan.
Ruang lingkup KBLI 16230 mencakup pembuatan berbagai jenis wadah dan produk dari kayu sebagaimana dirinci dalam uraian resmi. Kegiatan ini meliputi pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, serta kemasan sejenis; pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu; pembuatan barel, tong, ember, dan produk kayu lainnya; serta pembuatan gulungan kabel dari kayu.
Uraian resmi mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 16230 dan perlu dibedakan secara tegas. Kegiatan pembuatan tas koper (luggage) tidak termasuk; untuk itu dirujuk ke subgolongan 1512. Selain itu, pembuatan wadah dari bahan anyaman tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1629. Ketentuan ini harus menjadi dasar pembeda ketika menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI 16230.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16230 diturunkan langsung dari uraian resmi, yakni pembuatan kotak kemas atau peti kayu untuk keperluan kemasan barang.
Contoh lain adalah produksi palet atau kotak palet dari kayu yang digunakan untuk muat barang dan logistik.
Selain itu, usaha yang memproduksi barel, tong, atau ember dari kayu, serta pembuatan gulungan kabel berinti kayu, termasuk dalam ruang lingkup KBLI 16230 sesuai uraian resmi.
Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut. Informasi ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko untuk penetapan persyaratan perizinan berusaha:
Penyajian semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ini mengindikasikan variasi penilaian risiko antara skala usaha yang berbeda sesuai data KBLI.
Berdasarkan data KBLI untuk 16230, perizinan berusaha yang tercantum adalah:
Pencantuman NIB dan Sertifikat Standar dalam data merupakan informasi resmi mengenai jenis perizinan yang relevan untuk KBLI ini. Penjelasan rinci mekanisme penerbitan dan persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 16230 tidak tercantum dalam data; nilai yang tersedia adalah "-". Dengan demikian, data ini tidak memuat keterangan mengenai lamanya proses penerbitan perizinan.
Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Padanan tersebut menunjukkan konsistensi judul dan kode antara versi KBLI yang dibandingkan dalam data.
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 16230 dalam data adalah "Tetap". Informasi ini mengindikasikan bahwa kode dan judul dipertahankan sesuai data yang tersedia.
Ya. Uraian resmi KBLI 16230 secara khusus mencakup pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu.
Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan tas koper (luggage) tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1512.
Data KBLI untuk 16230 mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan.
Tidak. Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi tersebut tidak tercantum dalam data KBLI ini.