← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

16230 - Industri Wadah dari Kayu

Kelompok ini mencakup - pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu; - pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya; - pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya; - pembuatan gulungan kabel dari kayu. Kelompok ini tidak mencakup - pembuatan tas koper (luggage), lihat subgolongan 1512; - pembuatan wadah dari bahan anyaman, lihat subgolongan 1629.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

16230 - Industri Wadah Dari Kayu, 16230

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16230?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16230

Industri Wadah dari Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16230: Industri Wadah dari Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16230.

Pengertian KBLI 16230

KBLI 16230 dengan judul resmi "Industri Wadah dari Kayu" adalah klasifikasi kegiatan ekonomi yang mengelompokkan kegiatan manufaktur wadah dan produk kayu sejenis berdasarkan uraian resmi yang tercantum dalam data KBLI. Uraian resmi menjadi rujukan utama untuk menentukan ruang lingkup kegiatan yang termasuk maupun yang perlu dibedakan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16230

Ruang lingkup KBLI 16230 mencakup pembuatan berbagai jenis wadah dan produk dari kayu sebagaimana dirinci dalam uraian resmi. Kegiatan ini meliputi pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, serta kemasan sejenis; pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu; pembuatan barel, tong, ember, dan produk kayu lainnya; serta pembuatan gulungan kabel dari kayu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16230

  • Pembuatan kotak kemas, boks, peti kayu, drum kayu, dan kemasan sejenisnya dari kayu.
  • Pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu lainnya.
  • Pembuatan barel, tong, ember, dan produk dari kayu lainnya.
  • Pembuatan gulungan kabel dari kayu.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi mencantumkan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 16230 dan perlu dibedakan secara tegas. Kegiatan pembuatan tas koper (luggage) tidak termasuk; untuk itu dirujuk ke subgolongan 1512. Selain itu, pembuatan wadah dari bahan anyaman tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1629. Ketentuan ini harus menjadi dasar pembeda ketika menilai kesesuaian kegiatan usaha dengan KBLI 16230.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16230 diturunkan langsung dari uraian resmi, yakni pembuatan kotak kemas atau peti kayu untuk keperluan kemasan barang.

Contoh lain adalah produksi palet atau kotak palet dari kayu yang digunakan untuk muat barang dan logistik.

Selain itu, usaha yang memproduksi barel, tong, atau ember dari kayu, serta pembuatan gulungan kabel berinti kayu, termasuk dalam ruang lingkup KBLI 16230 sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI menyajikan tingkat risiko untuk kombinasi skala usaha berikut. Informasi ini relevan dalam konteks OSS berbasis risiko untuk penetapan persyaratan perizinan berusaha:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Penyajian semua kombinasi skala usaha dan tingkat risiko ini mengindikasikan variasi penilaian risiko antara skala usaha yang berbeda sesuai data KBLI.

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI untuk 16230, perizinan berusaha yang tercantum adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Pencantuman NIB dan Sertifikat Standar dalam data merupakan informasi resmi mengenai jenis perizinan yang relevan untuk KBLI ini. Penjelasan rinci mekanisme penerbitan dan persyaratan teknis tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 16230 tidak tercantum dalam data; nilai yang tersedia adalah "-". Dengan demikian, data ini tidak memuat keterangan mengenai lamanya proses penerbitan perizinan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 16230 - Industri Wadah Dari Kayu

Padanan tersebut menunjukkan konsistensi judul dan kode antara versi KBLI yang dibandingkan dalam data.

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 16230 dalam data adalah "Tetap". Informasi ini mengindikasikan bahwa kode dan judul dipertahankan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha secara rinci sesuai dengan uraian resmi KBLI 16230, terutama daftar kegiatan yang termasuk seperti kotak kemas, palet, barel, dan gulungan kabel dari kayu.
  2. Perhatikan kegiatan yang secara eksplisit tidak termasuk, yaitu pembuatan tas koper (rujuk subgolongan 1512) dan wadah dari bahan anyaman (rujuk subgolongan 1629), agar klasifikasi tidak keliru.
  3. Periksa skala usaha karena tingkat risiko berbeda menurut skala; data menunjukkan semua skala usaha mikro, kecil, dan menengah memiliki tingkat risiko "Rendah" sementara usaha besar pada tingkat "Menengah Rendah".
  4. Catatan perizinan berusaha dalam data mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar; informasi detail persyaratan teknis dan prosedur penerbitan tidak disediakan dalam data ini.
  5. Jika informasi tambahan diperlukan (misalnya mengenai prosedur OSS atau persyaratan teknis Sertifikat Standar), data KBLI ini tidak memuatnya sehingga sumber resmi terkait perizinan perlu dirujuk secara terpisah.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan palet dari kayu termasuk dalam KBLI 16230?

Ya. Uraian resmi KBLI 16230 secara khusus mencakup pembuatan palet/pallets, kotak palet, dan papan muat dari kayu.

Apakah pembuatan tas koper dari bahan kayu termasuk dalam KBLI 16230?

Tidak. Uraian resmi menyebutkan bahwa pembuatan tas koper (luggage) tidak termasuk dan dirujuk ke subgolongan 1512.

Jenis perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 16230?

Data KBLI untuk 16230 mencantumkan NIB dan Sertifikat Standar sebagai perizinan berusaha yang relevan.

Apakah informasi jangka waktu penerbitan perizinan tersedia dalam data?

Tidak. Data menunjukkan nilai "-" untuk jangka waktu penerbitan, yang berarti informasi tersebut tidak tercantum dalam data KBLI ini.