KBLI 16222
Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu
Kelompok ini mencakup usaha pengerjaan kayu untuk bangunan prafabrikasi. Termasuk industri rumah bergerak dan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur)
Baca penjelasan lengkap KBLI 16222Pengertian KBLI 16222
KBLI 16222 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan barang dari kayu, khususnya pembuatan perabotan dari kayu selain furnitur. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan bisnis di bidang pengolahan kayu, terutama dalam konteks pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16222
Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16222 meliputi proses produksi, pengolahan, hingga finishing barang-barang dari kayu yang bukan termasuk furnitur. Ruang lingkupnya mencakup pembuatan barang-barang rumah tangga, perlengkapan bangunan, maupun produk kayu lain yang memiliki fungsi utilitas di luar kategori furnitur. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan secara manufaktur skala kecil, menengah, maupun besar.
Pelaku usaha yang berada dalam ruang lingkup KBLI 16222 diharuskan mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk dalam hal perizinan usaha melalui OSS agar kegiatan bisnis dapat berjalan sesuai regulasi pemerintah.
Contoh Jenis Usaha KBLI 16222
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 16222 antara lain:
- Pembuatan kusen, pintu, dan jendela dari kayu
- Produksi tangga kayu
- Pembuatan pagar, pagar pembatas, dan panel dinding kayu
- Pembuatan bagian-bagian rumah dari kayu selain furnitur
- Industri pembuatan rak buku, papan tulis, atau papan nama dari kayu
Semua jenis usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 16222 dalam proses perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang KBLI 16222 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses pengajuan izin usaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha dan mengurus perizinan melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional lainnya sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan.
Proses perizinan melalui OSS juga memastikan bahwa usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus memberikan kemudahan akses terhadap berbagai layanan pemerintah yang terkait dengan kelangsungan usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 16222
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16222. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16222 dengan KBLI lain yang relevan dalam satu entitas usaha, selama seluruh kegiatan usaha tersebut dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di beberapa bidang yang masih berkaitan tanpa harus memisahkan entitas usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.