Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, seperti rumah bergerak dan karavan, berikut elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan dalam kelompok 31011.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16222 - Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu, 16222
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16222
Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16222.
KBLI 16222 berjudul "Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi dan elemen-elemennya yang bahan utamanya didominasi oleh kayu, serta pembuatan partisi kayu (dengan pengecualian tertentu yang dijelaskan lebih lanjut).
Ruang lingkup KBLI 16222 didasarkan pada uraian resmi: pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, termasuk contoh seperti rumah bergerak dan karavan, serta elemen-elemen bangunan prafabrikasi yang bahan utamanya kayu. Ruang lingkup ini menekankan bahwa bahan yang digunakan didominasi oleh kayu.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16222 meliputi:
Uraian resmi secara tegas menyatakan pengecualian. Kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 16222 adalah pembuatan penyekat ruangan yang berdiri sendiri atau yang bersifat furnitur. Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan ke dalam kelompok lain (kode lain tercantum dalam uraian resmi), sehingga kegiatan tersebut perlu dibedakan saat memilih KBLI.
Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data menunjukkan tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha sebagai berikut:
Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas harus diperhatikan secara terpisah; tingkat risiko tidak sama untuk semua skala usaha menurut data yang tersedia.
Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 16222 adalah:
Dalam konteks sistem perizinan berusaha (misalnya OSS berbasis risiko), entitas yang memilih KBLI ini perlu memasukkan jenis perizinan tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku; data ini hanya mencantumkan jenis perizinan yang relevan, tanpa rincian prosedur penerbitan.
Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 16222 tidak tercantum dalam data (nilai tercatat: "-"). Pernyataan ini bukan jaminan masa penerbitan; data yang digunakan tidak memuat rincian waktu proses penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Data menunjukkan bagian "jenis_perubahan" berisi nilai "-" yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum pada data yang digunakan. Oleh karena itu, tidak tercantum detail perubahan dalam sumber ini.
Pembuatan partisi kayu termasuk jika partisi tersebut merupakan elemen bangunan prafabrikasi dan bahan utamanya didominasi kayu. Namun, pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri atau bersifat furnitur tidak termasuk dalam KBLI 16222 menurut uraian resmi dan digolongkan dalam kode lain.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut tentang prosedur atau persyaratan penerbitan tidak tersedia dalam data ini.
Menurut data: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah). Tingkat risiko berbeda sesuai skala usaha sebagaimana tercantum.
Padanan yang tercantum adalah "16222 - Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu". Bagian jenis perubahan dalam data berisi "-", sehingga tidak terdapat keterangan perubahan yang tercantum dalam sumber ini.