← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16222 - Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, seperti rumah bergerak dan karavan, berikut elemen-elemennya yang bahannya didominasi oleh kayu. Kelompok ini juga mencakup kegiatan pembuatan partisi kayu (tidak termasuk penyekat ruangan yang berdiri sendiri/furnitur). Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan dalam kelompok 31011.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16222 - Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu, 16222

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b)Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16222?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16222

Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16222: Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16222.

Pengertian KBLI 16222

KBLI 16222 berjudul "Industri Bangunan Prafabrikasi dari Kayu dan Sejenisnya". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi dan elemen-elemennya yang bahan utamanya didominasi oleh kayu, serta pembuatan partisi kayu (dengan pengecualian tertentu yang dijelaskan lebih lanjut).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16222

Ruang lingkup KBLI 16222 didasarkan pada uraian resmi: pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi, termasuk contoh seperti rumah bergerak dan karavan, serta elemen-elemen bangunan prafabrikasi yang bahan utamanya kayu. Ruang lingkup ini menekankan bahwa bahan yang digunakan didominasi oleh kayu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16222

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16222 meliputi:

  • Pengolahan kayu untuk pembuatan bangunan prafabrikasi.
  • Pembuatan rumah bergerak (mobile homes) dan karavan yang bahan utamanya kayu.
  • Pembuatan elemen-elemen bangunan prafabrikasi yang bahan utamanya didominasi oleh kayu.
  • Pembuatan partisi kayu sepanjang partisi tersebut termasuk sebagai elemen bangunan prafabrikasi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan pengecualian. Kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 16222 adalah pembuatan penyekat ruangan yang berdiri sendiri atau yang bersifat furnitur. Pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri digolongkan ke dalam kelompok lain (kode lain tercantum dalam uraian resmi), sehingga kegiatan tersebut perlu dibedakan saat memilih KBLI.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Produksi rumah bergerak (mobile homes) dengan struktur dan elemen yang bahan utamanya kayu.
  • Pembuatan karavan dengan komponen kayu sebagai bahan dominan.
  • Pembuatan elemen prafabrikasi bangunan berbahan kayu, seperti panel dinding prafabrikasi yang menjadi bagian dari konstruksi.
  • Pembuatan partisi kayu yang merupakan bagian terintegrasi dari bangunan prafabrikasi (bukan partisi berdiri sendiri).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkat risiko dikaitkan dengan skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah.
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah.

Setiap kombinasi skala usaha dan tingkat risiko di atas harus diperhatikan secara terpisah; tingkat risiko tidak sama untuk semua skala usaha menurut data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Menurut data KBLI, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 16222 adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Dalam konteks sistem perizinan berusaha (misalnya OSS berbasis risiko), entitas yang memilih KBLI ini perlu memasukkan jenis perizinan tersebut sesuai dengan ketentuan administrasi yang berlaku; data ini hanya mencantumkan jenis perizinan yang relevan, tanpa rincian prosedur penerbitan.

Jangka Waktu Penerbitan

Informasi jangka waktu penerbitan untuk perizinan terkait KBLI 16222 tidak tercantum dalam data (nilai tercatat: "-"). Pernyataan ini bukan jaminan masa penerbitan; data yang digunakan tidak memuat rincian waktu proses penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 16222 - Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu

Status Perubahan KBLI

Data menunjukkan bagian "jenis_perubahan" berisi nilai "-" yang berarti tidak ada keterangan perubahan yang tercantum pada data yang digunakan. Oleh karena itu, tidak tercantum detail perubahan dalam sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan uraian kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi KBLI 16222, yaitu pengolahan kayu untuk bangunan prafabrikasi dan elemen-elemen yang bahan utamanya didominasi oleh kayu.
  2. Bedakan antara partisi kayu yang merupakan elemen bangunan prafabrikasi dan partisi kayu yang berdiri sendiri; kegiatan terakhir tidak termasuk dalam KBLI ini menurut uraian resmi.
  3. Identifikasi skala usaha (mikro, kecil, menengah, besar) karena data menyebutkan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha.
  4. Catat perizinan yang tercantum dalam data: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian teknis, prosedur permohonan, dan dokumen pendukung tidak tercantum dalam data ini.
  5. Periksa bagian jangka waktu penerbitan dan jenis perubahan: data tidak memuat informasi jangka waktu dan perubahan tercantum sebagai "-", sehingga informasi tersebut tidak tersedia dalam sumber ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan partisi kayu termasuk dalam KBLI 16222?

Pembuatan partisi kayu termasuk jika partisi tersebut merupakan elemen bangunan prafabrikasi dan bahan utamanya didominasi kayu. Namun, pembuatan partisi kayu yang berdiri sendiri atau bersifat furnitur tidak termasuk dalam KBLI 16222 menurut uraian resmi dan digolongkan dalam kode lain.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 16222?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Rincian lebih lanjut tentang prosedur atau persyaratan penerbitan tidak tersedia dalam data ini.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha dengan KBLI 16222?

Menurut data: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Menengah Rendah). Tingkat risiko berbeda sesuai skala usaha sebagaimana tercantum.

Apakah KBLI 16222 mengalami perubahan dibanding KBLI 2020?

Padanan yang tercantum adalah "16222 - Industri Bangunan Prafabrikasi Dari Kayu". Bagian jenis perubahan dalam data berisi "-", sehingga tidak terdapat keterangan perubahan yang tercantum dalam sumber ini.