KBLI 16221
Industri Barang Bangunan Dari Kayu
Kelompok ini mencakup industri komponen bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk industri konstruksi, seperti balok, kaso, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); profil dan moulding kayu, daun pintu/jendela dan rangkanya (kusen), tangga dan susuran tangga, manik-manik dari kayu dan papan penghias tembok dan papan nama; atap sirap, lantai kayu siap pasang yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; serta pengerjaan kayu untuk bahan bangunan lainnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 16221Pengertian KBLI 16221
KBLI 16221 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri pembuatan veneer, kayu lapis, laminasi kayu, dan sejenisnya. KBLI ini menjadi acuan utama bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan kayu lapis dan produk turunannya dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16221
Ruang lingkup KBLI 16221 mencakup seluruh aktivitas produksi yang berkaitan dengan pembuatan veneer dan kayu lapis. Kegiatan ini meliputi proses pengelupasan kayu bulat menjadi lembaran tipis (veneer), perekatan beberapa lapis veneer menjadi kayu lapis (plywood), pembuatan laminated board, serta pengolahan panel kayu lainnya yang sejenis. Ruang lingkup ini juga mencakup pengolahan kayu menjadi produk setengah jadi untuk keperluan industri lanjutan.
Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 16221
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 16221 antara lain:
- Industri pembuatan kayu lapis (plywood)
- Industri pembuatan veneer kayu
- Industri pengolahan laminated board
- Industri pembuatan laminated veneer lumber (LVL)
- Usaha pengolahan panel kayu komposit
Semua usaha tersebut wajib menggunakan kode KBLI 16221 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 16221
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri veneer, kayu lapis, dan produk sejenisnya wajib melakukan proses perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memfasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha secara terintegrasi. Dengan menggunakan kode KBLI 16221, pelaku usaha dapat memperoleh legalitas formal untuk menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan perundang-undangan.
Melalui OSS, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen persyaratan lengkap, seperti dokumen lingkungan, izin lokasi, serta dokumen teknis terkait aktivitas industri pengolahan kayu. Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memberikan kemudahan, transparansi, dan kepastian hukum bagi pelaku usaha di sektor ini.
Ketentuan Penggabungan KBLI 16221
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16221. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16221 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan perizinan usaha melalui OSS, sehingga pelaku usaha tetap memperoleh legalitas yang sah dan sesuai regulasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.