Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, seperti balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan keempat sisinya; tiang penopang yang dibuat dari kayu secara bilah sambung (finger joint) dengan perekat atau dihubungkan dengan logam (metal); pintu, jendela, daun jendela, dan rangkanya (kusen), baik yang mengandung bahan logam, seperti engsel dan kunci, maupun tidak; tangga dan susuran tangga; manik-manik dari kayu, cetakan kayu, dan sirap; blok lantai parket, strip, yang dirakit menjadi panel yang terbuat dari kayu solid (solid wood) atau engineering wood; dan papan penghias tembok dan papan nama.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
16221 - Industri Barang Bangunan Dari Kayu, 16221
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian;
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: (a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); (b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau (c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan.
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian:
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan;
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH); b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan;
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan;
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau (b). Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan;
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16221
Industri Barang Bangunan dari Kayu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16221.
KBLI 16221 berjudul "Industri Barang Bangunan dari Kayu". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan utamanya untuk konstruksi, meliputi berbagai produk kayu jadi untuk keperluan struktur dan finishing bangunan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan bahan bangunan dari kayu yang digunakan terutama dalam konstruksi. Kegiatan yang diuraikan meliputi produksi elemen struktural dan elemen pelengkap bangunan yang terbuat dari kayu solid maupun engineering wood, serta papan penghias dan papan nama.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan KBLI ini. Jika suatu kegiatan tidak tercantum dalam uraian resmi, maka kegiatan tersebut perlu dibedakan secara eksplisit saat menentukan klasifikasi usaha.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan dalam KBLI 16221, sesuai uraian resmi, antara lain:
Data resmi menyajikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi seluruh skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum dalam data. Penjelasan rinci mengenai kriteria penentuan risiko atau mekanisme pengukuran tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16221 adalah:
Data tidak memuat detail proses penerbitan, persyaratan teknis Sertifikat Standar, atau mekanisme administratif lain. Istilah OSS atau mekanisme pengurusan perizinan tidak dijabarkan dalam uraian resmi yang digunakan di sini.
Informasi jangka waktu penerbitan dalam data disajikan sebagai "-" yang menunjukkan bahwa jangka waktu penerbitan tidak tercantum dalam data. Keterangan ini bukan pernyataan jaminan waktu penerbitan perizinan apapun.
Padanan terhadap KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap.
Sebelum memilih KBLI 16221 untuk pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data resmi:
KBLI 16221 berjudul "Industri Barang Bangunan dari Kayu" dan mencakup pembuatan bahan bangunan dari kayu untuk konstruksi sesuai uraian resmi yang digunakan.
Kegiatan termasuk pembuatan balok, kasau, rangka atap yang dihaluskan, tiang penopang bilah sambung (finger joint), pintu dan jendela beserta kusen, tangga, manik-manik kayu, cetakan kayu, sirap, blok lantai parket dan panel, serta papan penghias tembok dan papan nama.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Detail lebih lanjut tentang persyaratan dan proses tidak tercantum dalam data.
Menurut data: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah memiliki tingkat risiko Rendah; Usaha Besar memiliki tingkat risiko Menengah Rendah. Penjelasan lebih rinci tentang kriteria penentuan risiko tidak tercantum dalam data.