KBLI 16215

Industri Kayu Laminasi

Kelompok ini mencakup industri kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16215
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16215

KBLI 16215 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan kerangka kayu untuk konstruksi bangunan. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 16215 masuk dalam kategori industri pengolahan kayu, dengan fokus pada produksi berbagai jenis kerangka kayu yang digunakan dalam pembangunan dan renovasi bangunan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16215

Kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16215 meliputi pembuatan, pemrosesan, dan perakitan berbagai produk kerangka kayu yang digunakan sebagai bagian dari struktur bangunan. Ruang lingkup ini tidak hanya terbatas pada pembuatan kerangka kayu untuk rumah tinggal, tetapi juga mencakup kerangka kayu untuk gedung perkantoran, fasilitas umum, dan berbagai jenis konstruksi lainnya. Proses produksi dapat melibatkan pemotongan, pengeringan, perakitan, hingga finishing kayu agar memenuhi standar kualitas dan keamanan konstruksi.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 16215

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16215 antara lain:

  • Pabrik pembuatan rangka atap kayu untuk rumah dan gedung
  • Usaha produksi balok kayu untuk struktur jembatan atau dermaga
  • Perusahaan penyedia rangka kayu untuk dinding dan lantai bangunan
  • Industri kerangka kayu untuk pembangunan rumah prefabrikasi
  • Penyedia jasa pembuatan kerangka kayu untuk konstruksi komersial

Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 16215 saat mengurus perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Seluruh pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pembuatan kerangka kayu untuk konstruksi bangunan berdasarkan KBLI 16215 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan izin usaha secara online, mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan operasional atau komersial lainnya. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 16215 mencakup pengisian data perusahaan, pemilihan KBLI yang relevan, hingga pengunggahan dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Dengan demikian, setiap pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara resmi dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16215

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan atau pembatasan penggabungan KBLI 16215 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan KBLI 16215 dengan bidang usaha lain yang masih relevan dalam satu entitas usaha. Namun, dalam praktiknya, penggabungan KBLI tetap harus memperhatikan kesesuaian ruang lingkup kegiatan usaha dan persyaratan perizinan usaha yang berlaku di OSS.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnis, selama seluruh kegiatan usaha telah tercantum dan mendapat persetujuan dalam perizinan usaha yang diterbitkan melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.