Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
16215 - Industri Kayu Laminasi, 16215
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16213
Industri Kayu Laminasi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16213.
KBLI 16213 berjudul Industri Kayu Laminasi. Menurut uraian resmi yang tercantum dalam data, kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.
Ruang lingkup KBLI 16213 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pembuatan kayu laminasi. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit contoh produk yang termasuk dalam kelompok ini: barecore, blockboard, dan lamin board. Informasi lain mengenai proses produksi, pemasaran, atau layanan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16213 adalah pembuatan kayu laminasi, dengan contoh produk:
Daftar di atas diambil langsung dari uraian resmi dan hanya mencerminkan contoh produk yang disebutkan dalam data.
Uraian resmi pada data KBLI 16213 tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Jika terdapat kebutuhan pemisahan dengan kode atau kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproduksi:
Contoh di atas tidak menambahkan kegiatan selain yang tercantum dalam uraian resmi.
Data untuk KBLI 16213 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Dengan kata lain, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk kode ini tidak tersedia dalam data yang digunakan. Karena informasi tersebut tidak tercantum, data ini tidak memberikan detail mengenai tingkat risiko yang berkaitan dengan skala usaha apa pun.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16213 adalah: -
Nilai tersebut diambil persis dari data dan menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak disediakan dalam dataset ini. Pernyataan ini bukan jaminan tentang ketiadaan persyaratan perizinan di luar data yang disajikan.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16213 adalah: -
Ketentuan ini diambil langsung dari data. Karena nilai yang tercantum adalah "-", data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait untuk kode ini.
Padanan KBLI 16213 dengan klasifikasi sebelumnya tercantum sebagai berikut:
Informasi ini diambil dari bagian padanan_kbli_2020 dalam data.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 16213 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan yang dilakukan pada kode ini berupa pemindahan atau pengkodean ulang menurut data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 16213 untuk pencatatan kegiatan usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:
KBLI 16213 berjudul Industri Kayu Laminasi dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.
Tidak. Data untuk KBLI 16213 tidak mencantumkan skala risiko atau tingkat risiko. Informasi tersebut tidak tersedia dalam dataset yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16213 adalah "-". Ini berarti data tidak menyajikan detail perizinan berusaha untuk kode ini.
Ya. Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah 16215 - Industri Kayu Laminasi.