← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

16213 - Industri Kayu Laminasi

Kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

16215 - Industri Kayu Laminasi, 16215

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16213?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16213

Industri Kayu Laminasi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16213: Industri Kayu Laminasi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16213.

Pengertian KBLI 16213

KBLI 16213 berjudul Industri Kayu Laminasi. Menurut uraian resmi yang tercantum dalam data, kelompok ini mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16213

Ruang lingkup KBLI 16213 berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pembuatan kayu laminasi. Uraian resmi menyebutkan secara eksplisit contoh produk yang termasuk dalam kelompok ini: barecore, blockboard, dan lamin board. Informasi lain mengenai proses produksi, pemasaran, atau layanan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16213

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16213 adalah pembuatan kayu laminasi, dengan contoh produk:

  • Barecore
  • Blockboard
  • Lamin board

Daftar di atas diambil langsung dari uraian resmi dan hanya mencerminkan contoh produk yang disebutkan dalam data.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data KBLI 16213 tidak menyebutkan kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Jika terdapat kebutuhan pemisahan dengan kode atau kegiatan lain, informasi tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproduksi:

  • Produk kayu laminasi berupa barecore
  • Produk kayu laminasi berupa blockboard
  • Produk kayu laminasi berupa lamin board

Contoh di atas tidak menambahkan kegiatan selain yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data untuk KBLI 16213 tidak mencantumkan informasi tentang skala usaha atau tingkat risiko. Dengan kata lain, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk kode ini tidak tersedia dalam data yang digunakan. Karena informasi tersebut tidak tercantum, data ini tidak memberikan detail mengenai tingkat risiko yang berkaitan dengan skala usaha apa pun.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16213 adalah: -

Nilai tersebut diambil persis dari data dan menunjukkan bahwa informasi perizinan berusaha tidak disediakan dalam dataset ini. Pernyataan ini bukan jaminan tentang ketiadaan persyaratan perizinan di luar data yang disajikan.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16213 adalah: -

Ketentuan ini diambil langsung dari data. Karena nilai yang tercantum adalah "-", data tidak memuat informasi mengenai jangka waktu penerbitan izin atau dokumen terkait untuk kode ini.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 16213 dengan klasifikasi sebelumnya tercantum sebagai berikut:

  • 16215 - Industri Kayu Laminasi (KBLI 2020)

Informasi ini diambil dari bagian padanan_kbli_2020 dalam data.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 16213 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini menunjukkan bahwa perubahan yang dilakukan pada kode ini berupa pemindahan atau pengkodean ulang menurut data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 16213 untuk pencatatan kegiatan usaha, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan uraian resmi, yakni pembuatan kayu laminasi (contoh: barecore, blockboard, lamin board).
  • Data tidak memberikan informasi terkait skala usaha, tingkat risiko, perizinan berusaha, atau jangka waktu penerbitan; ketentuan tersebut tidak tercantum dalam dataset ini.
  • Padanan dengan KBLI 2020 tersedia dan tercantum sebagai 16215 - Industri Kayu Laminasi, serta jenis perubahan teridentifikasi sebagai Recoding/Pindah Kode.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 16213?

KBLI 16213 berjudul Industri Kayu Laminasi dan, menurut uraian resmi dalam data, mencakup pembuatan kayu laminasi seperti barecore, blockboard, dan lamin board.

Apakah data ini mencantumkan tingkat risiko atau skala usaha untuk KBLI 16213?

Tidak. Data untuk KBLI 16213 tidak mencantumkan skala risiko atau tingkat risiko. Informasi tersebut tidak tersedia dalam dataset yang digunakan.

Perizinan berusaha apa yang diperlukan untuk KBLI 16213?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16213 adalah "-". Ini berarti data tidak menyajikan detail perizinan berusaha untuk kode ini.

Apakah ada padanan dengan KBLI 2020?

Ya. Padanan dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah 16215 - Industri Kayu Laminasi.