KBLI 16214
Industri Veneer
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan serutan pelapis (veneer) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 16214Pengertian KBLI 16214
KBLI 16214 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan barang dari kayu, khususnya untuk kerajinan dan keperluan rumah tangga. Kode ini digunakan sebagai acuan dalam sistem OSS (Online Single Submission) untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak dalam bidang pembuatan barang-barang dari kayu, kecuali furnitur. KBLI 16214 menjadi salah satu kode penting dalam proses perizinan usaha di sektor industri pengolahan kayu di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16214
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 16214 meliputi pembuatan berbagai macam barang dari kayu yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, dekorasi, dan kerajinan. Kegiatan ini tidak termasuk produksi furnitur, melainkan fokus pada produk-produk seperti alat dapur, alat makan, peralatan kebersihan, serta barang dekoratif dari kayu. Usaha yang masuk dalam KBLI ini biasanya melakukan proses pemotongan, pembentukan, perakitan, dan finishing produk kayu dengan tujuan menghasilkan barang jadi siap pakai.
Contoh Jenis Usaha KBLI 16214
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16214 antara lain:
- Industri pembuatan sendok, garpu, mangkuk, dan piring kayu
- Produksi alat musik sederhana dari kayu (selain alat musik utama)
- Pembuatan keranjang, bakul, kotak, dan wadah lainnya dari kayu
- Industri alat kebersihan rumah tangga seperti sapu kayu dan pengki
- Pembuatan dekorasi atau ornamen rumah tangga dari kayu
Usaha-usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 16214 dalam dokumen perizinan usaha, terutama saat melakukan pendaftaran melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 16214
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari kayu sesuai KBLI 16214 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang memudahkan proses perizinan usaha secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha) dan izin operasional lainnya yang diperlukan untuk kegiatan produksi dan distribusi barang dari kayu. Kewajiban ini bertujuan memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kemudahan dalam pengawasan kegiatan usaha oleh pemerintah.
Ketentuan Penggabungan KBLI 16214
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 16214 dengan kode KBLI lainnya. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk menggabungkan beberapa jenis usaha dalam satu dokumen perizinan, selama masih sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan melalui sistem OSS pada saat pendaftaran atau pembaruan izin usaha. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan berbagai kegiatan usaha terkait secara legal dan efisien.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.