Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
16214 - Industri Veneer, 16214
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
PENGOLAHAN HASIL HUTAN
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16212
Industri Venir
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16212.
KBLI 16212 berjudul "Industri Venir" dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kegiatan pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi KBLI 16212.
Ruang lingkup KBLI 16212 mencakup seluruh kegiatan manufaktur yang menghasilkan serutan pelapis atau veneer melalui teknik pengupasan (rotary), teknik penyayatan (slicer), serta metode sejenis yang disebutkan secara generik dalam uraian resmi. Fokus klasifikasi ini adalah pada proses pembuatan veneer sebagai produk akhir berbentuk serutan pelapis.
Uraian resmi KBLI 16212 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar aktivitas yang tidak termasuk; setiap pembedaaan terhadap kegiatan lain harus merujuk pada uraian resmi atau pedoman klasifikasi yang relevan.
Berdasarkan data, KBLI 16212 memiliki pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko yang tercatat dalam data. Tingkat risiko disajikan sesuai data dan tidak menjamin atau menjelaskan proses penilaian risiko dalam sistem perizinan.
Perizinan yang tercantum untuk KBLI 16212 dalam data adalah:
Istilah NIB dan Sertifikat Standar disebut persis sesuai data; implementasi perizinan melalui OSS berbasis risiko dan persyaratan teknis atau administratif lain harus merujuk pada ketentuan resmi yang relevan.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan dengan nilai "-". Informasi ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam periode tertentu.
Padanan KBLI 16212 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 16214 - Industri Veneer. Penyebutan padanan ini mengikuti data resmi dan menunjukkan kode setara pada versi 2020.
Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 16212 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini mengindikasikan bahwa kode mengalami pengkodean ulang atau pemindahan kode dibandingkan versi sebelumnya, sesuai data yang disediakan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 16212, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan produksi sesuai uraian resmi (veneer melalui rotary, slicer, atau sejenisnya); perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara skala Mikro/Kecil/Menengah dan Besar; persiapkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN). Data tidak menyebutkan persyaratan teknis rinci, jangka waktu penerbitan, atau daftar kegiatan yang dikecualikan.
KBLI 16212 berjudul "Industri Venir" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.
Yang termasuk adalah pembuatan serutan pelapis (veneer) melalui pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan metode sejenis sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.
Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16212 adalah NIB dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan dengan nilai "-" dan informasi ini hanya mencerminkan data yang digunakan, bukan jaminan atau ketetapan waktu penerbitan.