← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

16212 - Industri Venir

Kelompok ini mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

16214 - Industri Veneer, 16214

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

PENGOLAHAN HASIL HUTAN

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Usaha Besar

Menengah RendahPENGOLAHAN HASIL HUTAN
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16212?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16212

Industri Venir

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16212: Industri Venir

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16212.

Pengertian KBLI 16212

KBLI 16212 berjudul "Industri Venir" dan didefinisikan dalam uraian resmi sebagai kegiatan pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam klasifikasi KBLI 16212.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16212

Ruang lingkup KBLI 16212 mencakup seluruh kegiatan manufaktur yang menghasilkan serutan pelapis atau veneer melalui teknik pengupasan (rotary), teknik penyayatan (slicer), serta metode sejenis yang disebutkan secara generik dalam uraian resmi. Fokus klasifikasi ini adalah pada proses pembuatan veneer sebagai produk akhir berbentuk serutan pelapis.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16212

  • Pembuatan serutan pelapis (venir/veneer) sebagai produk utama.
  • Pembuatan veneer melalui pengupasan (rotary).
  • Pembuatan veneer melalui penyayatan (slicer).
  • Metode sejenis yang menghasilkan serutan pelapis sesuai uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 16212 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar aktivitas yang tidak termasuk; setiap pembedaaan terhadap kegiatan lain harus merujuk pada uraian resmi atau pedoman klasifikasi yang relevan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  1. Perusahaan yang memproduksi lembaran veneer dengan proses pengupasan rotary untuk menghasilkan serutan pelapis.
  2. Usaha industri yang menghasilkan veneer melalui proses penyayatan (slicer) untuk keperluan bahan baku furnitur atau pelapis.
  3. Unit produksi yang menerapkan metode sejenis untuk menghasilkan produk veneer sesuai uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Berdasarkan data, KBLI 16212 memiliki pengelompokan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah

Informasi ini menunjukkan kombinasi lengkap antara skala usaha dan tingkat risiko yang tercatat dalam data. Tingkat risiko disajikan sesuai data dan tidak menjamin atau menjelaskan proses penilaian risiko dalam sistem perizinan.

Perizinan Berusaha

Perizinan yang tercantum untuk KBLI 16212 dalam data adalah:

  • NIB
  • Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN

Istilah NIB dan Sertifikat Standar disebut persis sesuai data; implementasi perizinan melalui OSS berbasis risiko dan persyaratan teknis atau administratif lain harus merujuk pada ketentuan resmi yang relevan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan dengan nilai "-". Informasi ini hanya mencerminkan isi data yang digunakan dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam periode tertentu.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 16212 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah: 16214 - Industri Veneer. Penyebutan padanan ini mengikuti data resmi dan menunjukkan kode setara pada versi 2020.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 16212 adalah: Recoding/Pindah Kode. Informasi ini mengindikasikan bahwa kode mengalami pengkodean ulang atau pemindahan kode dibandingkan versi sebelumnya, sesuai data yang disediakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 16212, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data: pastikan kegiatan produksi sesuai uraian resmi (veneer melalui rotary, slicer, atau sejenisnya); perhatikan skala usaha karena tingkat risiko berbeda antara skala Mikro/Kecil/Menengah dan Besar; persiapkan perizinan yang tercantum (NIB dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN). Data tidak menyebutkan persyaratan teknis rinci, jangka waktu penerbitan, atau daftar kegiatan yang dikecualikan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu KBLI 16212?

KBLI 16212 berjudul "Industri Venir" dan menurut uraian resmi mencakup pembuatan serutan pelapis (venir) dengan cara pengupasan (rotary), penyayatan (slicer) dan sejenisnya.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 16212?

Yang termasuk adalah pembuatan serutan pelapis (veneer) melalui pengupasan (rotary), penyayatan (slicer), dan metode sejenis sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Perizinan apa yang diperlukan untuk KBLI 16212?

Perizinan yang tercantum dalam data untuk KBLI 16212 adalah NIB dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan untuk KBLI 16212?

Data menyatakan jangka waktu penerbitan dengan nilai "-" dan informasi ini hanya mencerminkan data yang digunakan, bukan jaminan atau ketetapan waktu penerbitan.