KBLI 16213

Industri Panel Kayu Lainnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan panel kayu lainnya, seperti particle board, chip board, fibre board, Medium Density Fibreboard (MDF) dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16213
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16213

KBLI 16213 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha pengolahan kayu, khususnya usaha pembuatan pintu dan jendela dari kayu. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai standar klasifikasi nasional yang menjadi acuan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16213

Ruang lingkup KBLI 16213 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berhubungan dengan pembuatan pintu dan jendela dari kayu, baik untuk kebutuhan konstruksi bangunan hunian maupun non-hunian. Kegiatan ini meliputi proses pemilihan bahan baku kayu, pengolahan, perakitan, finishing, hingga pemasaran produk pintu dan jendela kayu. Selain itu, ruang lingkup KBLI 16213 juga dapat mencakup pembuatan kusen, rangka pintu, serta komponen pendukung lain yang terbuat dari kayu.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16213

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16213 antara lain:

  • Industri pembuatan pintu kayu untuk rumah tinggal atau bangunan komersial
  • Usaha produksi jendela kayu, baik model minimalis maupun klasik
  • Pabrikasi kusen kayu untuk kebutuhan konstruksi
  • Workshop custom pintu dan jendela kayu dengan desain khusus
  • Pembuatan rangka jendela dan pintu kayu untuk proyek properti

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang KBLI 16213 wajib memiliki perizinan usaha yang sah. Proses perizinan usaha kini diwajibkan melalui sistem OSS, yang memberikan kemudahan dan transparansi dalam pengurusan izin. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kewajiban ini berlaku untuk usaha skala kecil, menengah, maupun besar, sehingga seluruh aktivitas produksi pintu dan jendela kayu dapat berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah.

Selain itu, perizinan usaha melalui OSS juga memastikan aspek legalitas dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha, serta mendukung akses terhadap program pemerintah, pembiayaan, dan ekspansi pasar.

Ketentuan Penggabungan KBLI

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16213. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16213 dengan kode KBLI lain dalam satu entitas usaha, selama kegiatan usaha yang dijalankan sesuai dengan peraturan dan memenuhi persyaratan perizinan usaha melalui OSS. Penggabungan ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis di bidang pengolahan kayu maupun sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.