Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat/fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board.
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
16213 - Industri Panel Kayu Lainnya, 16213
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16219
Industri Panel Kayu Lainnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16219.
KBLI 16219 berjudul Industri Panel Kayu Lainnya. Menurut uraian resmi yang menjadi rujukan, kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya seperti papan serat/fibreboard (contohnya low density fibreboard/LDF, medium density fibreboard/MDF, dan high density fibreboard/HDF), papan partikel/particle board, oriented strand board (OSB), chip board, dan honeycomb board.
Ruang lingkup KBLI 16219 berfokus pada aktivitas pembuatan berbagai jenis panel kayu yang disebutkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:
Uraian resmi hanya menyebut jenis-jenis panel kayu yang tercantum di atas. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan daftar pada uraian resmi ini, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 16219 atau perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum. Data tidak memuat daftar kode atau kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data:
Perhatikan bahwa data menunjukkan ada lebih dari satu tingkat risiko yang dapat terkait dengan skala usaha tertentu (misalnya Usaha Kecil dan Usaha Menengah memiliki entri untuk tingkat risiko rendah dan tinggi). Data tidak menjelaskan faktor penentu atau kondisi kontekstual yang menyebabkan perbedaan tingkat risiko tersebut.
Menurut data, perizinan yang tercantum untuk KBLI 16219 adalah:
Istilah perizinan ini dikutip persis dari data. Data tidak memuat rincian syarat teknis, persyaratan administrasi, atau penjelasan lebih lanjut mengenai penerbitan masing-masing perizinan tersebut.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini dicantumkan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat rincian proses perubahan atau implikasi administratif lainnya.
Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan papan serat/fibreboard termasuk medium density fibreboard (MDF) sebagai bagian dari KBLI 16219.
Data mencantumkan tiga jenis perizinan: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Data menyatakan jenis perubahan sebagai Recoding/Pindah Kode dan memberikan padanan dengan KBLI 2020: 16213 - Industri Panel Kayu Lainnya. Data tidak memuat detail proses perubahan.