← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

16219 - Industri Panel Kayu Lainnya

Kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya, seperti papan serat/fibreboard, misalnya low density fibreboard (LDF), medium density fibreboard (MDF), dan high density fibreboard (HDF); papan partikel/particle board; oriented strand board (OSB); chip board; dan honeycomb board.

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

16213 - Industri Panel Kayu Lainnya, 16213

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16219?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16219

Industri Panel Kayu Lainnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16219: Industri Panel Kayu Lainnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16219.

Pengertian KBLI 16219

KBLI 16219 berjudul Industri Panel Kayu Lainnya. Menurut uraian resmi yang menjadi rujukan, kelompok ini mencakup pembuatan panel kayu lainnya seperti papan serat/fibreboard (contohnya low density fibreboard/LDF, medium density fibreboard/MDF, dan high density fibreboard/HDF), papan partikel/particle board, oriented strand board (OSB), chip board, dan honeycomb board.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16219

Ruang lingkup KBLI 16219 berfokus pada aktivitas pembuatan berbagai jenis panel kayu yang disebutkan dalam uraian resmi. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menentukan apakah suatu kegiatan termasuk dalam KBLI ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16219

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan:

  • papan serat/fibreboard, termasuk LDF, MDF, dan HDF;
  • papan partikel/particle board;
  • oriented strand board (OSB);
  • chip board;
  • honeycomb board.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi hanya menyebut jenis-jenis panel kayu yang tercantum di atas. Jika suatu kegiatan tidak sesuai dengan daftar pada uraian resmi ini, maka kegiatan tersebut tidak termasuk dalam KBLI 16219 atau perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum. Data tidak memuat daftar kode atau kegiatan lain yang secara eksplisit dikecualikan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi antara lain:

  • pabrik pembuatan MDF (medium density fibreboard);
  • unit produksi particle board;
  • pembuatan OSB untuk keperluan konstruksi;
  • produksi chip board;
  • produksi honeycomb board untuk aplikasi panel ringan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi ini dicantumkan sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perhatikan bahwa data menunjukkan ada lebih dari satu tingkat risiko yang dapat terkait dengan skala usaha tertentu (misalnya Usaha Kecil dan Usaha Menengah memiliki entri untuk tingkat risiko rendah dan tinggi). Data tidak menjelaskan faktor penentu atau kondisi kontekstual yang menyebabkan perbedaan tingkat risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan yang tercantum untuk KBLI 16219 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan ini dikutip persis dari data. Data tidak memuat rincian syarat teknis, persyaratan administrasi, atau penjelasan lebih lanjut mengenai penerbitan masing-masing perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini dicantumkan sesuai data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 16213 - Industri Panel Kayu Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data: Recoding/Pindah Kode. Data tidak memuat rincian proses perubahan atau implikasi administratif lainnya.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 16219; hanya kegiatan yang tercantum dapat dianggap termasuk berdasarkan data.
  2. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum—data menunjukkan beberapa skala usaha memiliki lebih dari satu tingkat risiko.
  3. Siapkan perizinan yang tercantum dalam data (Izin, NIB, Sertifikat Standar) sesuai kebutuhan pendaftaran; data tidak menjelaskan persyaratan rinci untuk tiap perizinan.
  4. Jangka waktu penerbitan yang dicantumkan (10 Hari) adalah informasi dalam data dan bukan jaminan penerbitan.
  5. Jika aspek kegiatan tidak tercantum secara jelas dalam uraian resmi, data tidak memberikan pedoman tambahan; dalam kasus demikian kegiatan tersebut perlu dicek terhadap uraian resmi dan kode lain yang relevan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah pembuatan MDF termasuk dalam KBLI 16219?

Ya. Uraian resmi menyebutkan pembuatan papan serat/fibreboard termasuk medium density fibreboard (MDF) sebagai bagian dari KBLI 16219.

Perizinan apa saja yang tercantum untuk KBLI 16219?

Data mencantumkan tiga jenis perizinan: Izin, NIB, dan Sertifikat Standar. Data tidak menjelaskan rincian persyaratan untuk masing-masing perizinan.

Berapa lama jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Informasi ini hanya tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Apakah KBLI 16219 mengalami perubahan dari versi sebelumnya?

Data menyatakan jenis perubahan sebagai Recoding/Pindah Kode dan memberikan padanan dengan KBLI 2020: 16213 - Industri Panel Kayu Lainnya. Data tidak memuat detail proses perubahan.