KBLI 16211

Industri Kayu Lapis

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, eksterior dan sejenisnya. Termasuk juga kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16211
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16211

KBLI 16211 merupakan kode klasifikasi baku lapangan usaha yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha di bidang industri kayu lapis. KBLI 16211 secara spesifik mengacu pada Industri Kayu Lapis, yaitu kegiatan usaha yang berfokus pada proses pembuatan kayu lapis dari bahan baku kayu menjadi produk setengah jadi atau jadi yang siap digunakan untuk berbagai kebutuhan industri maupun konstruksi. Penetapan KBLI 16211 bertujuan untuk memberikan kejelasan dalam pengelompokan kegiatan usaha serta memudahkan proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16211

Ruang lingkup KBLI 16211 mencakup seluruh proses produksi kayu lapis, mulai dari pemilihan bahan baku, pemotongan, pengupasan, pengeringan, pengeleman, penekanan, hingga finishing produk kayu lapis. Industri ini juga meliputi pembuatan kayu lapis berlapis (multipleks), kayu lapis dekoratif, serta laminated veneer lumber (LVL). Selain itu, KBLI 16211 juga mencakup pengolahan limbah kayu hasil produksi kayu lapis menjadi produk bernilai tambah lainnya.

Contoh Jenis Usaha yang Termasuk KBLI 16211

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam lingkup KBLI 16211 antara lain:

  • Usaha pembuatan kayu lapis (plywood) untuk bahan bangunan
  • Usaha produksi multipleks untuk kebutuhan industri furniture
  • Industri laminated veneer lumber (LVL) untuk konstruksi
  • Pengolahan kayu lapis dekoratif untuk interior dan eksterior
  • Pabrik kayu lapis dengan produk turunan seperti papan partikel atau veneer

Semua kegiatan usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 16211 pada dokumen legalitas dan perizinan usaha.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 16211

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri kayu lapis wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara terintegrasi dan berbasis risiko. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), Sertifikat Standar, serta perizinan lain yang dipersyaratkan sesuai dengan skala dan jenis usaha.

Kewajiban perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pelaku usaha KBLI 16211 telah memenuhi ketentuan hukum, standar lingkungan, serta persyaratan teknis yang berlaku. Dengan demikian, pengurusan perizinan usaha melalui OSS menjadi langkah penting dalam mendukung kelancaran dan legalitas operasional industri kayu lapis di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI untuk KBLI 16211

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 16211 dengan kode KBLI lainnya. Artinya, pelaku usaha diperbolehkan untuk menggabungkan KBLI 16211 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat dilakukan selama seluruh persyaratan perizinan usaha melalui OSS untuk masing-masing KBLI telah dipenuhi dan tidak ada ketentuan khusus

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.