Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup: - pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, dan kayu lapis eksterior; - pembuatan kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton dan kayu lapis tahan air; - pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti kayu jati lapis laminasi, kayu mawar lapis laminasi, dan kayu lapis laminasi poliester/polyester plywood, termasuk kayu lapis dekorasi/decorative plywood; - pembuatan kayu lapis, termasuk kayu lapis yang dilaminasi, dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
16211 - Industri Kayu Lapis, 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood, 16211
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
PENGOLAHAN HASIL HUTAN
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16211
Industri Kayu Lapis
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16211.
KBLI 16211 dengan judul resmi Industri Kayu Lapis adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mengacu pada pembuatan berbagai jenis kayu lapis dan produk terkait sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama.
Ruang lingkup mengikuti uraian resmi: mencakup pembuatan kayu lapis biasa (misalnya tripleks, multipleks, kayu lapis interior dan eksterior), kayu lapis konstruksi (misalnya kayu lapis cetak beton dan kayu lapis tahan air), kayu lapis yang dilaminasi (termasuk kayu jati lapis laminasi, kayu mawar lapis laminasi, dan poliester plywood/decorative plywood), serta pembuatan kayu lapis dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya.
Data uraian resmi untuk KBLI 16211 yang digunakan tidak mencantumkan rincian kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data ini.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Penulisan berikut memuat seluruh kombinasi yang tercantum dalam data tanpa menyederhanakan atau memilih sebagian:
Data ini menunjukkan adanya variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko tunggal. Data tidak menjelaskan faktor apa saja yang menentukan pemilihan tingkat risiko untuk masing‑masing usaha.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:
Penyebutan perizinan di atas mengikuti data resmi; data tidak merinci hubungan langsung antara jenis perizinan dengan skala usaha atau tingkat risiko tertentu.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan menurut data dengan penerbitan KBLI 2020 adalah:
Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 16211 dalam data: Gabung Kode.
KBLI 16211 adalah klasifikasi usaha untuk pembuatan berbagai jenis kayu lapis termasuk kayu lapis biasa, konstruksi, dilaminasi/decorative plywood, serta kayu lapis dari bambu, rotan, dan bahan sejenis, sesuai uraian resmi.
Kegiatan yang termasuk antara lain produksi tripleks, multipleks, kayu lapis interior/eksterior, kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air, kayu lapis laminasi (mis. kayu jati lapis laminasi, poliester plywood), serta pembuatan kayu lapis dari bambu dan rotan.
Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN. Data tidak merinci persyaratan administratif tambahan atau kaitannya dengan skala usaha dan tingkat risiko.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Keterangan ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.