← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

16211 - Industri Kayu Lapis

Kelompok ini mencakup: - pembuatan kayu lapis biasa, seperti kayu lapis tripleks, multipleks, kayu lapis interior, dan kayu lapis eksterior; - pembuatan kayu lapis konstruksi, seperti kayu lapis cetak beton dan kayu lapis tahan air; - pembuatan kayu lapis yang dilaminasi, seperti kayu jati lapis laminasi, kayu mawar lapis laminasi, dan kayu lapis laminasi poliester/polyester plywood, termasuk kayu lapis dekorasi/decorative plywood; - pembuatan kayu lapis, termasuk kayu lapis yang dilaminasi, dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

16211 - Industri Kayu Lapis, 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood, 16211

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

PENGOLAHAN HASIL HUTAN

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

3

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Usaha Besar

Menengah RendahPENGOLAHAN HASIL HUTAN
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

7

Memperoleh sertifikat legalitas kayu melalui mekanisme Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan bidang kehutanan

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16211?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16211

Industri Kayu Lapis

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16211: Industri Kayu Lapis

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16211.

Pengertian KBLI 16211

KBLI 16211 dengan judul resmi Industri Kayu Lapis adalah klasifikasi kegiatan usaha yang mengacu pada pembuatan berbagai jenis kayu lapis dan produk terkait sesuai uraian resmi yang menjadi sumber utama.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16211

Ruang lingkup mengikuti uraian resmi: mencakup pembuatan kayu lapis biasa (misalnya tripleks, multipleks, kayu lapis interior dan eksterior), kayu lapis konstruksi (misalnya kayu lapis cetak beton dan kayu lapis tahan air), kayu lapis yang dilaminasi (termasuk kayu jati lapis laminasi, kayu mawar lapis laminasi, dan poliester plywood/decorative plywood), serta pembuatan kayu lapis dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16211

  • Pembuatan kayu lapis biasa: tripleks, multipleks, kayu lapis interior, kayu lapis eksterior.
  • Pembuatan kayu lapis konstruksi: kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air.
  • Pembuatan kayu lapis yang dilaminasi dan dekoratif: kayu jati lapis laminasi, kayu mawar lapis laminasi, poliester/polyester plywood (decorative plywood).
  • Pembuatan kayu lapis dari bahan selain kayu pohon: kayu lapis dari bambu, rotan, dan bahan sejenisnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi untuk KBLI 16211 yang digunakan tidak mencantumkan rincian kegiatan yang secara eksplisit dinyatakan tidak termasuk atau perlu dibedakan. Informasi tentang pengecualian atau kode lain yang harus dibedakan tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi:

  • Pabrik pembuatan tripleks untuk interior bangunan.
  • Unit produksi kayu lapis cetak beton untuk kebutuhan bekisting konstruksi.
  • Produksi kayu lapis tahan air untuk aplikasi eksterior.
  • Industri pembuatan kayu lapis laminasi dekoratif seperti poliester plywood.
  • Produksi kayu lapis berbahan bambu atau rotan sebagai alternatif bahan baku.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Penulisan berikut memuat seluruh kombinasi yang tercantum dalam data tanpa menyederhanakan atau memilih sebagian:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Rendah
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Data ini menunjukkan adanya variasi tingkat risiko antar skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko tunggal. Data tidak menjelaskan faktor apa saja yang menentukan pemilihan tingkat risiko untuk masing‑masing usaha.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN

Penyebutan perizinan di atas mengikuti data resmi; data tidak merinci hubungan langsung antara jenis perizinan dengan skala usaha atau tingkat risiko tertentu.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini hanya merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data dengan penerbitan KBLI 2020 adalah:

  • 16211 - Industri Kayu Lapis
  • 16212 - Industri Kayu Lapis Laminasi, Termasuk Decorative Plywood

Status Perubahan KBLI

Status perubahan yang tercantum untuk KBLI 16211 dalam data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  • Pastikan kegiatan usaha yang didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 16211 (Industri Kayu Lapis).
  • Periksa perizinan yang tercantum dalam data (Izin, NIB, Sertifikat Standar, Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN) karena disebutkan dalam informasi resmi; data tidak menjelaskan secara rinci kapan atau pada skala usaha mana masing‑masing perizinan diperlukan.
  • Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum; data menunjukan variasi tingkat risiko antar skala usaha.
  • Jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data adalah 10 Hari, namun ini bukan jaminan penerbitan.
  • Data tidak memuat informasi teknis, lingkungan, modal, atau persyaratan lain di luar uraian resmi; jika diperlukan, periksa dokumen resmi terkait untuk detail lebih lanjut.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 16211 — Industri Kayu Lapis?

KBLI 16211 adalah klasifikasi usaha untuk pembuatan berbagai jenis kayu lapis termasuk kayu lapis biasa, konstruksi, dilaminasi/decorative plywood, serta kayu lapis dari bambu, rotan, dan bahan sejenis, sesuai uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 16211?

Kegiatan yang termasuk antara lain produksi tripleks, multipleks, kayu lapis interior/eksterior, kayu lapis cetak beton, kayu lapis tahan air, kayu lapis laminasi (mis. kayu jati lapis laminasi, poliester plywood), serta pembuatan kayu lapis dari bambu dan rotan.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 16211?

Perizinan yang tercantum dalam data adalah: Izin; NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN. Data tidak merinci persyaratan administratif tambahan atau kaitannya dengan skala usaha dan tingkat risiko.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Keterangan ini berasal dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut.