KBLI 16105

Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan partikel kayu dan sejenisnya seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).

Baca penjelasan lengkap KBLI 16105
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16105

KBLI 16105 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan industri pengolahan tembakau lainnya. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 16105 mencakup berbagai aktivitas industri yang berhubungan dengan pengolahan dan produksi tembakau selain rokok, cerutu, atau produk sejenis yang telah memiliki KBLI tersendiri.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16105

Ruang lingkup KBLI 16105 meliputi seluruh proses pengolahan tembakau yang tidak termasuk dalam kategori pembuatan rokok, cerutu, atau kretek. Kegiatan usaha yang masuk dalam KBLI ini biasanya berupa pengolahan tembakau mentah menjadi produk setengah jadi atau produk akhir yang bukan untuk konsumsi langsung, serta pengolahan limbah tembakau. Kegiatan ini juga meliputi pembersihan, pengeringan, pemotongan, pencampuran, dan pengemasan tembakau untuk keperluan industri lain.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16105

Berikut adalah beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16105:

  • Industri pengolahan tembakau menjadi tembakau iris yang bukan untuk rokok
  • Pengeringan dan fermentasi tembakau untuk kebutuhan industri makanan atau farmasi
  • Pengolahan limbah tembakau menjadi bahan baku pupuk atau bahan bakar
  • Pemrosesan tembakau untuk bahan baku industri kosmetik
  • Pengepakan dan pengemasan tembakau olahan non-rokok

Setiap usaha yang melakukan aktivitas sesuai dengan contoh di atas wajib mencantumkan KBLI 16105 dalam dokumen perizinan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 16105 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform digital yang dikelola pemerintah untuk memudahkan proses perizinan berusaha di Indonesia. Dengan mendaftarkan kegiatan usaha pada sistem OSS dan mencantumkan KBLI 16105, pelaku usaha akan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin operasional atau izin komersial yang relevan.

Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 16105 meliputi pengajuan data usaha, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepatuhan terhadap tata cara perizinan melalui OSS sangat penting untuk memastikan legalitas dan kelancaran operasional usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16105

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16105. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16105 dengan kode KBLI lain yang relevan dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha tersebut saling mendukung dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya di bidang pengolahan tembakau dan sektor terkait lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.