← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

16105 - Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

16105 - Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya, 16105

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16105?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16105

Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16105: Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16105.

Pengertian KBLI 16105

KBLI 16105 berjudul "Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, termasuk produk seperti wol kayu, tepung kayu, serta irisan atau serpih kayu (woodchips). Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan usaha yang dikategorikan di bawah kode tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16105

Ruang lingkup KBLI 16105 mencakup seluruh kegiatan manufaktur yang menghasilkan partikel kayu dan produk sejenis: wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips). Penjelasan ini bersumber langsung dari uraian resmi yang tercantum dalam DATA KBLI.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16105

Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan partikel kayu dan produk sejenisnya, secara eksplisit meliputi: wol kayu, tepung kayu, serta irisan atau serpih kayu (woodchips). Semua contoh kegiatan yang digunakan di bagian ini diturunkan langsung dari uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

DATA KBLI yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 16105. Jika informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk diperlukan, data resmi yang tersedia untuk KBLI ini tidak menyebutkan pengecualian tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang sesuai dengan KBLI 16105 adalah unit usaha yang memproduksi wol kayu, pabrik yang menghasilkan tepung kayu, serta fasilitas yang memproses kayu menjadi irisan atau serpih kayu (woodchips). Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar uraian tersebut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 16105, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Rendah

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode 16105 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak menyertakan jenis perizinan lain.

Jangka Waktu Penerbitan

DATA KBLI menyediakan nilai jangka waktu penerbitan berupa tanda "-" untuk KBLI 16105. Oleh karena itu, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan waktu penerbitan.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk kode ini adalah: "16105 - Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya". Data menunjukkan padanan tetap sama dengan judul resmi pada KBLI 2025.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 16105 adalah "Tetap", yang menunjukkan bahwa kode dan uraian resmi dipertahankan dalam pembaruan KBLI.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 16105, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup hanya untuk pembuatan partikel kayu dan sejenisnya (wol kayu, tepung kayu, irisan/serpih kayu). DATA KBLI ini hanya mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait; informasi lain mengenai jangka waktu penerbitan atau perizinan tambahan tidak tercantum dalam data. Istilah seperti OSS, tingkat risiko, skala usaha, dan NIB sering digunakan dalam konteks perizinan berusaha, namun DATA KBLI yang digunakan hanya mencantumkan perizinan berupa Sertifikat Standar dan tidak memuat rincian proses administratif lainnya.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 16105?

KBLI 16105 adalah kelompok kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, meliputi wol kayu, tepung kayu, serta irisan atau serpih kayu (woodchips), berdasarkan uraian resmi dalam DATA KBLI.

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 16105?

Yang termasuk adalah pembuatan partikel kayu dan produk sejenis seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips), sesuai uraian resmi.

Apa tingkat risiko untuk usaha di bawah KBLI 16105?

Untuk KBLI 16105, DATA KBLI menyatakan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 16105?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "Sertifikat Standar". DATA KBLI tidak mencantumkan perizinan lain atau jangka waktu penerbitan yang rinci.