Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
16105 - Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya, 16105
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16105
Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16105.
KBLI 16105 berjudul "Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya" dan didefinisikan sebagai kelompok kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, termasuk produk seperti wol kayu, tepung kayu, serta irisan atau serpih kayu (woodchips). Uraian resmi ini menjadi acuan utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan usaha yang dikategorikan di bawah kode tersebut.
Ruang lingkup KBLI 16105 mencakup seluruh kegiatan manufaktur yang menghasilkan partikel kayu dan produk sejenis: wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips). Penjelasan ini bersumber langsung dari uraian resmi yang tercantum dalam DATA KBLI.
Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan partikel kayu dan produk sejenisnya, secara eksplisit meliputi: wol kayu, tepung kayu, serta irisan atau serpih kayu (woodchips). Semua contoh kegiatan yang digunakan di bagian ini diturunkan langsung dari uraian resmi.
DATA KBLI yang digunakan tidak memuat daftar kegiatan yang secara tegas dikecualikan atau perlu dibedakan dari KBLI 16105. Jika informasi mengenai kegiatan yang tidak termasuk diperlukan, data resmi yang tersedia untuk KBLI ini tidak menyebutkan pengecualian tersebut.
Contoh usaha yang sesuai dengan KBLI 16105 adalah unit usaha yang memproduksi wol kayu, pabrik yang menghasilkan tepung kayu, serta fasilitas yang memproses kayu menjadi irisan atau serpih kayu (woodchips). Semua contoh ini diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan kegiatan lain di luar uraian tersebut.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha. Untuk KBLI 16105, kombinasi skala usaha dan tingkat risiko adalah sebagai berikut:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI untuk kode 16105 adalah: Sertifikat Standar. Informasi ini diambil langsung dari data dan tidak menyertakan jenis perizinan lain.
DATA KBLI menyediakan nilai jangka waktu penerbitan berupa tanda "-" untuk KBLI 16105. Oleh karena itu, informasi mengenai jangka waktu penerbitan perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan dan tidak boleh ditafsirkan sebagai jaminan waktu penerbitan.
Padanan KBLI 2020 yang tercatat untuk kode ini adalah: "16105 - Industri Partikel Kayu dan Sejenisnya". Data menunjukkan padanan tetap sama dengan judul resmi pada KBLI 2025.
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 16105 adalah "Tetap", yang menunjukkan bahwa kode dan uraian resmi dipertahankan dalam pembaruan KBLI.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha di bawah KBLI 16105, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan ruang lingkup hanya untuk pembuatan partikel kayu dan sejenisnya (wol kayu, tepung kayu, irisan/serpih kayu). DATA KBLI ini hanya mencantumkan "Sertifikat Standar" sebagai perizinan berusaha yang terkait; informasi lain mengenai jangka waktu penerbitan atau perizinan tambahan tidak tercantum dalam data. Istilah seperti OSS, tingkat risiko, skala usaha, dan NIB sering digunakan dalam konteks perizinan berusaha, namun DATA KBLI yang digunakan hanya mencantumkan perizinan berupa Sertifikat Standar dan tidak memuat rincian proses administratif lainnya.
KBLI 16105 adalah kelompok kegiatan pembuatan partikel kayu dan sejenisnya, meliputi wol kayu, tepung kayu, serta irisan atau serpih kayu (woodchips), berdasarkan uraian resmi dalam DATA KBLI.
Yang termasuk adalah pembuatan partikel kayu dan produk sejenis seperti wol kayu, tepung kayu, dan irisan atau serpih kayu (woodchips), sesuai uraian resmi.
Untuk KBLI 16105, DATA KBLI menyatakan tingkat risiko "Menengah Rendah" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Usaha Kecil, Usaha Menengah, dan Usaha Besar.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam DATA KBLI adalah "Sertifikat Standar". DATA KBLI tidak mencantumkan perizinan lain atau jangka waktu penerbitan yang rinci.