KBLI 16104

Industri Pengolahan Rotan

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan dan kulit rotan.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16104
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16104

KBLI 16104 merupakan kode klasifikasi dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mengacu pada kegiatan usaha industri rokok lainnya. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam proses perizinan usaha, khususnya pada sistem Online Single Submission (OSS) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 16104, pelaku usaha dapat mengidentifikasi jenis kegiatan usahanya secara spesifik dan memenuhi persyaratan administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16104

Ruang lingkup KBLI 16104 mencakup seluruh kegiatan industri yang berhubungan dengan pembuatan, pengolahan, dan produksi rokok selain rokok kretek dan rokok putih. Usaha dalam KBLI ini meliputi proses pengolahan tembakau, penambahan bahan tambahan, pengemasan, serta distribusi produk rokok yang tidak termasuk dalam kategori lain. Kegiatan usaha dalam KBLI 16104 juga dapat melibatkan inovasi produk baru yang berbahan dasar tembakau atau campuran bahan lainnya yang secara hukum dikategorikan sebagai rokok.

Contoh Jenis Usaha pada KBLI 16104

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16104 antara lain industri rokok cerutu, rokok klobot, rokok linting tangan berbahan campuran selain kretek dan putih, serta industri rokok herbal atau rokok dengan bahan tambahan alami. Selain itu, usaha yang memproduksi rokok dengan metode tradisional atau inovasi baru yang tidak masuk dalam kategori rokok kretek maupun rokok putih juga dapat diklasifikasikan dalam KBLI ini.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 16104 wajib memperoleh perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan, pemrosesan, dan penerbitan izin usaha secara online. Untuk KBLI 16104, pelaku usaha harus memastikan seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi, seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), izin lingkungan, serta izin operasional maupun komersial sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepatuhan terhadap perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk mendukung legalitas dan keberlanjutan usaha di bidang industri rokok lainnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16104

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 16104 dengan KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan usahanya sesuai kebutuhan bisnis, selama masih mematuhi peraturan yang berlaku dan memperoleh perizinan usaha melalui OSS untuk setiap kegiatan usaha yang dijalankan. Namun, penggabungan KBLI tetap harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan memperhatikan aspek legalitas serta kepatuhan administratif.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.