← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16104 - Pengolahan Rotan

Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16104 - Industri Pengolahan Rotan, 16104

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

4

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan

2

Menyampaikan laporan realisasi kinerja/kegiatan operasional secara periodik setiap bulan melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan

3

Melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk yang diterbitkan oleh Lembaga independen

5

Mengajukan addendum perizinan berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan

6

Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat

7

Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan

8

Membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan (apabila pengolahan kayu alam dan/atau kayu dari hutan tanaman)

9

Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan

10

Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan hasil hutan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16104?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16104

Pengolahan Rotan

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16104: Pengolahan Rotan

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16104.

Pengertian KBLI 16104

KBLI 16104 berjudul Pengolahan Rotan. Uraian resmi KBLI ini menyatakan bahwa kelompok kegiatan mencakup pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16104

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan industri yang fokus pada pemrosesan rotan menjadi produk setengah jadi. Kegiatan ini terbatas pada pengolahan yang menghasilkan bahan setengah jadi, dengan contoh yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16104

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan rotan untuk menghasilkan:

  • Rotan poles
  • Hati rotan
  • Kulit rotan

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi hanya mencantumkan kegiatan yang termasuk sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 16104, sesuai uraian resmi, adalah unit usaha yang memproses rotan mentah menjadi rotan poles, memisahkan dan mengolah hati rotan, atau mengolah kulit rotan menjadi bahan setengah jadi yang siap dipasok ke industri lebih lanjut.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko tinggi:

  • Usaha Mikro — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Kecil — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Menengah — Tingkat Risiko: Tinggi
  • Usaha Besar — Tingkat Risiko: Tinggi

Perizinan Berusaha

DATA KBLI menyebutkan jenis perizinan berusaha dengan kata: Izin. Pernyataan ini adalah apa yang tercantum dalam data dan bukan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis atau syarat perizinan tersebut.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini diambil langsung dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi atau instansi.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 16104 adalah:

  • 16104 - Industri Pengolahan Rotan

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan dalam DATA KBLI berisi tanda "-". Berdasarkan ketentuan data ini, tidak tersedia informasi perubahan yang dirinci dalam DATA KBLI yang digunakan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 16104, perhatikan hal-hal berikut sesuai isi DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan uraian resmi (pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan); catat bahwa tingkat risiko tercantum sebagai tinggi untuk semua skala usaha; dan perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" serta jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari (informasi jangka waktu bukan jaminan).

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 16104 — Pengolahan Rotan?

KBLI 16104 mengacu pada kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, termasuk rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi DATA KBLI.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 16104?

Produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi adalah rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan sebagai bahan setengah jadi.

Bagaimana tingkat risikonya menurut DATA KBLI?

DATA KBLI menyatakan bahwa tingkat risiko untuk KBLI 16104 adalah Tinggi untuk semua skala usaha: usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI ini?

DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai Izin. DATA KBLI tidak merinci persyaratan atau jenis izin lebih lanjut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Informasi ini diambil dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.