Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16104 - Industri Pengolahan Rotan, 16104
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan
Menyampaikan laporan realisasi kinerja/kegiatan operasional secara periodik setiap bulan melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan
Melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk yang diterbitkan oleh Lembaga independen
Mengajukan addendum perizinan berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan
Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat
Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan
Membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan (apabila pengolahan kayu alam dan/atau kayu dari hutan tanaman)
Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan hasil hutan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16104
Pengolahan Rotan
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16104.
KBLI 16104 berjudul Pengolahan Rotan. Uraian resmi KBLI ini menyatakan bahwa kelompok kegiatan mencakup pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah kegiatan industri yang fokus pada pemrosesan rotan menjadi produk setengah jadi. Kegiatan ini terbatas pada pengolahan yang menghasilkan bahan setengah jadi, dengan contoh yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pengolahan rotan untuk menghasilkan:
Dalam DATA KBLI yang digunakan tidak tercantum pernyataan khusus mengenai kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan. Uraian resmi hanya mencantumkan kegiatan yang termasuk sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Contoh usaha yang dapat dikategorikan ke dalam KBLI 16104, sesuai uraian resmi, adalah unit usaha yang memproses rotan mentah menjadi rotan poles, memisahkan dan mengolah hati rotan, atau mengolah kulit rotan menjadi bahan setengah jadi yang siap dipasok ke industri lebih lanjut.
DATA KBLI mencantumkan tingkat risiko untuk setiap skala usaha sebagai berikut. Semua kombinasi skala usaha yang tercantum memiliki tingkat risiko tinggi:
DATA KBLI menyebutkan jenis perizinan berusaha dengan kata: Izin. Pernyataan ini adalah apa yang tercantum dalam data dan bukan penjelasan lebih lanjut mengenai jenis atau syarat perizinan tersebut.
Dalam DATA KBLI tercantum jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini diambil langsung dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan terbit dalam jangka waktu tersebut dalam semua kondisi atau instansi.
Padanan yang tercantum dalam DATA KBLI untuk KBLI 16104 adalah:
Bagian jenis perubahan dalam DATA KBLI berisi tanda "-". Berdasarkan ketentuan data ini, tidak tersedia informasi perubahan yang dirinci dalam DATA KBLI yang digunakan.
Sebelum mendaftarkan KBLI 16104, perhatikan hal-hal berikut sesuai isi DATA KBLI: pastikan kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan uraian resmi (pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi seperti rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan); catat bahwa tingkat risiko tercantum sebagai tinggi untuk semua skala usaha; dan perhatikan bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" serta jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah 10 Hari (informasi jangka waktu bukan jaminan).
KBLI 16104 mengacu pada kegiatan pengolahan rotan menjadi bahan setengah jadi, termasuk rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi DATA KBLI.
Produk yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi adalah rotan poles, hati rotan, dan kulit rotan sebagai bahan setengah jadi.
DATA KBLI menyatakan bahwa tingkat risiko untuk KBLI 16104 adalah Tinggi untuk semua skala usaha: usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.
DATA KBLI mencantumkan jenis perizinan berusaha sebagai Izin. DATA KBLI tidak merinci persyaratan atau jenis izin lebih lanjut.
DATA KBLI menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Informasi ini diambil dari data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut dalam semua keadaan.