KBLI 16103

Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan rotan, bambu dan sejenisnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16103
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16103

KBLI 16103 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri pengolahan daun tembakau menjadi tembakau iris. Kode ini merupakan bagian dari sistem KBLI yang digunakan dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission) di Indonesia. Dengan adanya KBLI 16103, pemerintah dapat memetakan dan mengatur kegiatan usaha di sektor industri tembakau, khususnya yang berfokus pada pengolahan daun tembakau menjadi produk tembakau iris.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16103

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16103 meliputi seluruh proses pengolahan daun tembakau mentah menjadi tembakau iris yang siap digunakan atau dijual kembali. Kegiatan ini mencakup pembersihan, pemotongan, pengeringan, dan pengemasan tembakau iris. KBLI 16103 tidak mencakup produksi rokok, cerutu, atau produk tembakau lainnya yang telah memiliki kode KBLI tersendiri. Fokus utama KBLI ini adalah pada industri pengolahan tembakau iris, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar.

Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 16103

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16103 antara lain:

  • Usaha pengolahan daun tembakau menjadi tembakau iris siap pakai.
  • Perusahaan yang memproduksi tembakau iris untuk kebutuhan industri rokok linting tangan.
  • Unit usaha kecil menengah yang bergerak di bidang pengemasan dan penjualan tembakau iris.
  • Pabrik tembakau iris yang memasok produk ke pasar tradisional maupun modern.

Seluruh usaha tersebut wajib memiliki kode KBLI 16103 pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 16103

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau iris wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS adalah platform perizinan terintegrasi yang disediakan pemerintah Indonesia untuk memudahkan proses pendaftaran dan penerbitan izin usaha, termasuk untuk KBLI 16103. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin-izin lain yang relevan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses perizinan melalui OSS bertujuan untuk memastikan legalitas usaha, perlindungan konsumen, serta kepatuhan terhadap standar industri dan lingkungan. Dengan memiliki perizinan usaha yang lengkap, pelaku usaha KBLI 16103 dapat menjalankan bisnis secara legal dan memperoleh akses ke berbagai fasilitas pendukung usaha dari pemerintah.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16103

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 16103. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 16103 dengan kode KBLI lainnya dalam satu badan usaha selama kegiatan usahanya memang mencakup lebih dari satu bidang. Penggabungan KBLI ini harus dicantumkan secara jelas pada saat pengajuan perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha yang dijalankan memiliki legalitas yang sah.

Dengan demikian, fleksibilitas penggabungan KBLI 16103 memberikan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.