Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16103 - Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya, 16103
Risiko Tertinggi
Rendah
Perizinan
-
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan
Menyampaikan laporan realisasi kinerja/kegiatan operasional secara periodik setiap bulan melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan
Melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk yang diterbitkan oleh lembaga independen
Mengajukan addendum perizinan berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan
Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat
Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan
Membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan (apabila pengolahan kayu alam dan/atau kayu dari hutan tanaman)
Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan hasil hutan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16103
Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16103.
KBLI 16103 berjudul Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami cakupan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.
Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah pengawetan bahan rotan, bambu, dan bahan sejenis. Informasi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha harus diklasifikasikan di bawah KBLI 16103.
Daftar di atas diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh kegiatan lain yang berkaitan tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi tidak dimasukkan di sini.
Data uraian resmi untuk KBLI 16103 tidak mencantumkan frasa seperti "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang perlu dibedakan. Dengan kata lain, tidak ada pengecualian atau pembeda yang tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan kegiatan usaha yang sesuai dengan uraian resmi adalah:
Contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan bentuk kegiatan lain seperti pengolahan, perdagangan, atau jasa tambahan yang tidak disebutkan.
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Setiap kombinasi di atas berasal langsung dari data. Informasi lebih rinci tentang faktor penentu tingkat risiko untuk tiap skala usaha tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16103 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak merinci perizinan lain, persyaratan teknis, atau langkah administratif yang terkait. Informasi mengenai mekanisme penerbitan perizinan (misalnya melalui sistem OSS atau kaitannya dengan NIB) tidak tercantum dalam data ini.
Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Catatan: angka ini disajikan sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang dicantumkan pada data adalah:
Bagian jenis perubahan pada data berisi: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan atau revisi terhadap judul atau ruang lingkup kode ini.
KBLI 16103 berjudul "Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak merinci perizinan tambahan atau mekanisme penerbitan.
Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.
Jangka waktu penerbitan pada data adalah 10 Hari. Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.