← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16103 - Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16103 - Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya, 16103

Risiko Tertinggi

Rendah

Perizinan

-

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

4

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan

2

Menyampaikan laporan realisasi kinerja/kegiatan operasional secara periodik setiap bulan melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan

3

Melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk yang diterbitkan oleh lembaga independen

5

Mengajukan addendum perizinan berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan

6

Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat

7

Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan

8

Membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan (apabila pengolahan kayu alam dan/atau kayu dari hutan tanaman)

9

Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan

10

Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan hasil hutan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Usaha Besar

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16103?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16103

Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16103: Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16103.

Pengertian KBLI 16103

KBLI 16103 berjudul Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya. Uraian resmi merupakan sumber utama untuk memahami cakupan kegiatan yang termasuk dalam kode ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16103

Ruang lingkup ditetapkan oleh uraian resmi: kegiatan yang termasuk adalah pengawetan bahan rotan, bambu, dan bahan sejenis. Informasi ini menjadi acuan utama untuk menentukan apakah suatu usaha harus diklasifikasikan di bawah KBLI 16103.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16103

  • Pengawetan rotan
  • Pengawetan bambu
  • Pengawetan sejenisnya

Daftar di atas diturunkan langsung dari uraian resmi. Contoh kegiatan lain yang berkaitan tetapi tidak disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi tidak dimasukkan di sini.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Data uraian resmi untuk KBLI 16103 tidak mencantumkan frasa seperti "tidak termasuk" atau daftar kegiatan yang perlu dibedakan. Dengan kata lain, tidak ada pengecualian atau pembeda yang tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan usaha yang sesuai dengan uraian resmi adalah:

  • Usaha yang melakukan pengawetan rotan
  • Usaha yang melakukan pengawetan bambu
  • Usaha yang melakukan pengawetan bahan sejenis

Contoh di atas diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambahkan bentuk kegiatan lain seperti pengolahan, perdagangan, atau jasa tambahan yang tidak disebutkan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Setiap kombinasi di atas berasal langsung dari data. Informasi lebih rinci tentang faktor penentu tingkat risiko untuk tiap skala usaha tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16103 adalah: Sertifikat Standar. Data tidak merinci perizinan lain, persyaratan teknis, atau langkah administratif yang terkait. Informasi mengenai mekanisme penerbitan perizinan (misalnya melalui sistem OSS atau kaitannya dengan NIB) tidak tercantum dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan sebesar 10 Hari. Catatan: angka ini disajikan sebagai informasi yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan atau kepastian bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang dicantumkan pada data adalah:

  • 16103 - Industri Pengawetan Rotan, Bambu Dan Sejenisnya

Status Perubahan KBLI

Bagian jenis perubahan pada data berisi: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan atau revisi terhadap judul atau ruang lingkup kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha Anda sesuai dengan uraian resmi: pengawetan rotan, bambu, atau sejenisnya.
  2. Periksa skala usaha dan catat tingkat risiko yang terdaftar (semua skala usaha tercantum memiliki tingkat risiko Menengah Tinggi dalam data ini).
  3. Ketahui bahwa perizinan berusaha yang tercantum adalah Sertifikat Standar; data tidak menyebutkan perizinan sektoral atau tambahan lainnya.
  4. Jangka waktu penerbitan tercantum 10 Hari dalam data, namun informasi ini bukan jaminan waktu penyelesaian.
  5. Padanan dengan KBLI 2020 tersedia seperti tercantum, sedangkan keterangan berupa jenis perubahan tidak dirinci dalam data.
  6. Jika membutuhkan rincian teknis, pengecualian, atau prosedur administratif (misalnya mekanisme OSS atau persyaratan NIB), informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini dan perlu dikonfirmasi pada sumber resmi terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 16103?

KBLI 16103 berjudul "Pengawetan Rotan, Bambu, dan Sejenisnya" dan, menurut uraian resmi, mencakup kegiatan pengawetan rotan, bambu, dan sejenisnya.

Perizinan berusaha apa yang tercantum untuk KBLI 16103?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Sertifikat Standar. Data tidak merinci perizinan tambahan atau mekanisme penerbitan.

Berapa tingkat risiko untuk usaha pengawetan rotan dan bambu?

Data mencantumkan tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk semua skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Besar.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan pada data adalah 10 Hari. Informasi ini merupakan catatan dalam data dan bukan jaminan penerbitan dalam jangka waktu tersebut.