KBLI 16102

Industri Pengawetan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kayu dengan cara pengeringan kayu, pengolahan kimia dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16102
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 16102

KBLI 16102 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pengolahan tembakau bukan rokok. KBLI ini secara khusus mencakup aktivitas pengolahan tembakau yang tidak termasuk dalam produksi rokok, seperti cerutu, tembakau iris, dan produk olahan tembakau lainnya. KBLI 16102 digunakan sebagai acuan utama dalam proses pendaftaran dan perizinan usaha di Indonesia melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16102

Ruang lingkup usaha yang tercakup dalam KBLI 16102 meliputi seluruh kegiatan pengolahan tembakau yang tidak menghasilkan rokok. Hal ini mencakup proses pemilahan, pengeringan, fermentasi, pemotongan, hingga pengemasan produk tembakau alternatif. Proses-proses tersebut dilakukan untuk menghasilkan produk tembakau siap konsumsi selain rokok, dengan memperhatikan standar mutu dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16102

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16102 antara lain:

  • Industri cerutu
  • Industri tembakau iris (tembakau rajangan)
  • Pengolahan tembakau untuk produk kunyah atau hisap
  • Usaha pengemasan tembakau selain rokok
  • Produksi tembakau lintingan non-rokok

Usaha-usaha tersebut menjalankan proses produksi mulai dari bahan baku tembakau hingga menjadi produk akhir yang siap dipasarkan, namun tidak termasuk dalam kategori produksi rokok.

Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 16102

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau bukan rokok wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik di Indonesia yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha KBLI 16102 wajib mengajukan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang relevan, seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan izin lingkungan, jika dipersyaratkan sesuai skala usaha dan lokasi.

Proses perizinan usaha melalui OSS bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha telah memenuhi ketentuan hukum, standar mutu, serta persyaratan teknis yang berlaku. Dengan demikian, pelaku usaha dapat menjalankan aktivitas secara legal dan mendapatkan perlindungan hukum dalam operasionalnya.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16102

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat larangan penggabungan KBLI 16102 dengan KBLI lain dalam satu entitas usaha. Artinya, pelaku usaha dapat mencantumkan KBLI 16102 bersama KBLI lain yang relevan sesuai dengan jenis kegiatan usahanya pada saat pendaftaran melalui OSS. Penggabungan KBLI memungkinkan pelaku usaha untuk mengembangkan lini bisnis secara fleksibel dan menyesuaikan dengan kebutuhan pasar, selama tetap mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.