← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16102 - Pengawetan Kayu

Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16102 - Industri Pengawetan Kayu, 16102

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

4

Seluruh

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan

2

Menyampaikan laporan realisasi kinerja/kegiatan operasional secara periodik setiap bulan melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan

3

Melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

4

Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk yang diterbitkan oleh Lembaga independen

5

Mengajukan addendum perizinan berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan

6

Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat

7

Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan

8

Membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan (apabila pengolahan kayu alam dan/atau kayu dari hutan tanaman)

9

Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan

10

Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan hasil hutan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Usaha Besar

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16102?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16102

Pengawetan Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16102: Pengawetan Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16102.

Pengertian KBLI 16102

KBLI 16102 berjudul "Pengawetan Kayu" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16102.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16102

Ruang lingkup KBLI 16102 berdasarkan uraian resmi meliputi rangkaian kegiatan yang tujuan utamanya adalah pengawetan kayu. Metode yang secara eksplisit disebutkan adalah pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya. Penjelasan teknis atau batasan operasional lebih rinci tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16102

  • Pengawetan kayu dengan pengeringan.
  • Pengawetan kayu melalui pengolahan kimia.
  • Perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam uraian resmi KBLI 16102 yang digunakan untuk narasi ini tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari pengawetan kayu. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang melakukan pengeringan kayu, fasilitas yang melakukan pengolahan kimia pada kayu untuk tujuan pengawetan, dan fasilitas yang melakukan perendaman kayu menggunakan bahan pengawet atau bahan lainnya. Pilihan metode operasi harus sesuai dengan uraian resmi kegiatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 16102 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi menyatakan tingkat risiko yang dikaitkan dengan skala usaha menurut data ini; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Menengah Tinggi

Perizinan Berusaha

Berdasarkan data KBLI 16102, perizinan berusaha yang tercantum adalah sebagai berikut. Istilah ini disajikan persis sesuai data dan berkaitan dengan mekanisme perizinan dalam OSS berbasis risiko:

  • NIB
  • Sertifikat Standar

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "10 Hari". Informasi ini dicatat dari data KBLI 16102 dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 16102 adalah: "16102 - Industri Pengawetan Kayu". Padanan ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.

Status Perubahan KBLI

Dalam data bagian jenis perubahan tercantum simbol "-" . Data tersebut tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan, sehingga tidak ada informasi lain tentang status perubahan yang dapat disajikan dari sumber ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 16102, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan kegiatan yang termasuk (pengeringan, pengolahan kimia, perendaman dengan bahan pengawet atau lainnya) dan bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta bahwa jangka waktu penerbitan "10 Hari" adalah informasi dalam data dan bukan jaminan. Informasi teknis, lingkungan, atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah kegiatan pengeringan dan perendaman kayu termasuk dalam KBLI 16102?

Ya. Menurut uraian resmi KBLI 16102, kegiatan pengawetan kayu yang termasuk meliputi pengeringan serta perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.

Perizinan apa yang disebutkan dalam data untuk KBLI 16102?

Data KBLI 16102 mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Keterangan ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan prosedur penerbitan lebih lanjut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum untuk KBLI 16102?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "10 Hari". Ini merupakan informasi dalam data yang tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha pengawetan kayu menurut data?

Data menyajikan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Rendah; Menengah Tinggi). Semua kombinasi ini tercantum dalam data dan menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha.