Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16102 - Industri Pengawetan Kayu, 16102
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Seluruh
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Menyusun dan menyampaikan rencana kegiatan operasional setiap tahun melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan
Menyampaikan laporan realisasi kinerja/kegiatan operasional secara periodik setiap bulan melalui Sistem Rencana Pemenuhan Bahan Baku Pengolahan Hasil Hutan
Melaksanakan penatausahaan hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Memiliki jaminan legalitas bahan baku dan produk yang diterbitkan oleh Lembaga independen
Mengajukan addendum perizinan berusaha apabila merencanakan penambahan jenis pengolahan dan/atau penambahan Kapasitas Produksi melebihi 30% (tiga puluh persen) dari kapasitas produksi yang diizinkan
Memiliki dan/atau mempekerjakan tenaga teknis pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat
Melaksanakan pengukuran dan pengujian sesuai ketentuan
Membayar PNBP atas jasa pelayanan dokumen angkutan (apabila pengolahan kayu alam dan/atau kayu dari hutan tanaman)
Melakukan penyesuaian perubahan data pokok dalam Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan apabila melakukan penambahan jenis pengolahan hasil hutan, penambahan ragam produk olahan, atau melakukan perubahan data pokok Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan melalui addendum Perizinan Berusaha Pengolahan Hasil Hutan
Melakukan kegiatan produksi, memiliki sarana dan prasarana kegiatan pengolahan hasil hutan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang-undangan.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16102
Pengawetan Kayu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16102.
KBLI 16102 berjudul "Pengawetan Kayu" dan menurut uraian resmi mencakup kegiatan pengawetan kayu dengan cara pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya. Uraian resmi ini menjadi sumber utama untuk memahami ruang lingkup kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16102.
Ruang lingkup KBLI 16102 berdasarkan uraian resmi meliputi rangkaian kegiatan yang tujuan utamanya adalah pengawetan kayu. Metode yang secara eksplisit disebutkan adalah pengeringan, pengolahan kimia, dan perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya. Penjelasan teknis atau batasan operasional lebih rinci tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Dalam uraian resmi KBLI 16102 yang digunakan untuk narasi ini tidak tercantum secara spesifik kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan dari pengawetan kayu. Jika diperlukan pembeda terhadap kegiatan lain, informasi tersebut tidak tersedia dalam data yang digunakan.
Contoh penerapan kegiatan yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi unit usaha yang melakukan pengeringan kayu, fasilitas yang melakukan pengolahan kimia pada kayu untuk tujuan pengawetan, dan fasilitas yang melakukan perendaman kayu menggunakan bahan pengawet atau bahan lainnya. Pilihan metode operasi harus sesuai dengan uraian resmi kegiatan.
Data KBLI 16102 menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi menyatakan tingkat risiko yang dikaitkan dengan skala usaha menurut data ini; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama.
Berdasarkan data KBLI 16102, perizinan berusaha yang tercantum adalah sebagai berikut. Istilah ini disajikan persis sesuai data dan berkaitan dengan mekanisme perizinan dalam OSS berbasis risiko:
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "10 Hari". Informasi ini dicatat dari data KBLI 16102 dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum dalam data untuk KBLI 16102 adalah: "16102 - Industri Pengawetan Kayu". Padanan ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Dalam data bagian jenis perubahan tercantum simbol "-" . Data tersebut tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan, sehingga tidak ada informasi lain tentang status perubahan yang dapat disajikan dari sumber ini.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 16102, perhatikan bahwa uraian resmi menentukan kegiatan yang termasuk (pengeringan, pengolahan kimia, perendaman dengan bahan pengawet atau lainnya) dan bahwa perizinan yang tercantum dalam data adalah NIB dan Sertifikat Standar. Perhatikan juga kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, serta bahwa jangka waktu penerbitan "10 Hari" adalah informasi dalam data dan bukan jaminan. Informasi teknis, lingkungan, atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data ini.
Ya. Menurut uraian resmi KBLI 16102, kegiatan pengawetan kayu yang termasuk meliputi pengeringan serta perendaman kayu dengan bahan pengawet atau bahan lainnya.
Data KBLI 16102 mencantumkan perizinan berusaha: NIB dan Sertifikat Standar. Keterangan ini disajikan sesuai data dan tidak menjelaskan prosedur penerbitan lebih lanjut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan "10 Hari". Ini merupakan informasi dalam data yang tidak dapat ditafsirkan sebagai jaminan penerbitan dalam waktu tersebut.
Data menyajikan beberapa kombinasi skala usaha dan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Kecil (Rendah; Menengah Tinggi), Usaha Menengah (Rendah; Menengah Tinggi), dan Usaha Besar (Menengah Rendah; Menengah Tinggi). Semua kombinasi ini tercantum dalam data dan menunjukkan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha.