KBLI 16101

Industri Penggergajian Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan dan pemotongan kayu gelondongan menjadi balok, kaso (usuk), reng, papan dan sebagainya. Termasuk industri kayu untuk bantalan rel kereta dan bahan baku untuk pembuatan lantai kayu.

Baca penjelasan lengkap KBLI 16101
CIndustri Pengolahan

Ruang Lingkup Kegiatan

KBLI yang Tidak Dapat Digabung

KBLI berikut tidak dapat berada dalam satu NIB:

Pengertian KBLI 16101

KBLI 16101 merupakan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi jenis usaha industri pengolahan daun tembakau menjadi tembakau rajangan. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak dalam bidang pengolahan tembakau, khususnya dalam proses produksi tembakau rajangan sebelum produk tersebut diproses lebih lanjut atau dipasarkan. Dengan adanya KBLI 16101, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian hukum dan kemudahan dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16101

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 16101 meliputi seluruh aktivitas pengolahan daun tembakau menjadi tembakau rajangan. Proses yang dimaksud dimulai dari pemilihan, pembersihan, pengeringan, hingga pemotongan daun tembakau menjadi bentuk rajangan. Kegiatan ini umumnya dilakukan sebelum daun tembakau digunakan sebagai bahan baku utama dalam industri rokok, cerutu, atau produk tembakau lainnya. KBLI 16101 tidak mencakup kegiatan penanaman tembakau ataupun industri pembuatan rokok, melainkan secara spesifik hanya pada proses pengolahan daun tembakau menjadi rajangan.

Contoh Jenis Usaha KBLI 16101

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 16101 adalah:

  • Industri pengolahan daun tembakau menjadi tembakau rajangan untuk dipasok ke pabrik rokok
  • Usaha pengeringan dan pemrosesan tembakau rajangan yang dijual ke pedagang besar atau pengecer
  • Pabrik tembakau rajangan yang memproduksi bahan baku tembakau setengah jadi
  • Unit usaha kecil menengah (UKM) yang fokus pada produksi tembakau rajangan untuk kebutuhan industri tembakau

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan tembakau rajangan sesuai KBLI 16101 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terpadu yang diterapkan pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan usaha secara online dan terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan dan memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan berusaha lainnya yang diperlukan untuk menjalankan bisnis secara legal. Dengan melakukan pendaftaran dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan usaha secara sah dan mendapatkan perlindungan hukum.

Ketentuan Penggabungan KBLI 16101

Dalam proses pengajuan perizinan usaha melalui OSS, penting untuk memperhatikan ketentuan penggabungan KBLI. Untuk KBLI 16101, perlu dicatat bahwa kode ini tidak dapat digabungkan dengan KBLI 2000. Artinya, pelaku usaha yang telah memiliki atau mengajukan KBLI 16101 tidak diperkenankan mencantumkan atau menggabungkan usaha dengan KBLI 2000 dalam satu dokumen perizinan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejelasan ruang lingkup dan klasifikasi usaha serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.