Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
16101 - Industri Penggergajian Kayu, 16101
Risiko Tertinggi
Menengah Rendah
Perizinan
PENGOLAHAN HASIL HUTAN
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b. Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c. Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan
Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan
Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan
Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
16101
Penggergajian dan Penghalusan Kayu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16101.
KBLI 16101 berjudul Penggergajian dan Penghalusan Kayu. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pengolahan kayu gelondongan menjadi produk dasar kayu yang telah disebutkan (balok, kaso/usuk, reng, papan). Penjelasan ini merujuk langsung pada teks uraian resmi KBLI 16101 dan tidak menambahkan kegiatan di luar uraian tersebut.
Uraian resmi KBLI 16101 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan.
Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha penggergajian kayu untuk menghasilkan balok, usaha pengirisan atau pengulitan kayu gelondongan, usaha pemotongan untuk menghasilkan kaso (usuk) dan reng, serta usaha pemrosesan papan menjadi S4S atau papan S4S yang diberi sudut lengkung (E2E atau eased four).
Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sesuai data tanpa penafsiran tambahan.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16101 adalah:
Penyebutan istilah di atas mengikuti data resmi dan tidak menjelaskan mekanisme penerbitan atau persyaratan teknis lebih lanjut selain yang tercantum.
Dalam data tercantum satu nilai jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan yang tercantum dalam data adalah: 16101 - Industri Penggergajian Kayu.
Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan simbol: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan atau revisi lain terkait kode ini.
Sebelum memilih KBLI 16101, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi (jenis kegiatan yang termasuk) serta kombinasinya dengan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum. Perizinan berusaha yang terkait juga tercantum dalam data dan jangka waktu penerbitan yang disajikan bersifat informasional menurut data yang tersedia.
KBLI 16101 berjudul "Penggergajian dan Penghalusan Kayu" dan menurut uraian resmi mencakup penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok, kaso/usuk, reng, papan (termasuk S4S dan papan turunan E2E/eased four).
Kegiatan yang termasuk meliputi penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan menjadi kaso dan reng, serta penghalusan dan pemrosesan papan menjadi S4S dan papan dengan sudut lengkung sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Data mencantumkan: Izin; NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN.
Data menyebutkan "10 Hari". Informasi ini hanya sesuai data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.