← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

16101 - Penggergajian dan Penghalusan Kayu

Kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

16101 - Industri Penggergajian Kayu, 16101

Risiko Tertinggi

Menengah Rendah

Perizinan

PENGOLAHAN HASIL HUTAN

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian; dan

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Usaha Menengah

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b. Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR); atau c. Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan; dan

5

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Usaha Besar

Menengah RendahPENGOLAHAN HASIL HUTAN
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki dokumen legalitas bahan baku, berupa: a) Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) b) Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) c) Persetujuan Impor dalam hal bahan baku asal impor, sesuai ketentuan pada masing masing jenis perizinan berusaha pengelolaan kehutanan dan penebangan

4

Memiliki dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) yang terdokumentasi paling sedikit meliputi pengadaan, penerimaan dan penyimpanan bahan baku, proses produksi, pengemasan, penyimpanan barang jadi, distribusi dan layanan pada pelanggan

5

Memiliki: (a) Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting) (b) Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi, yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001).

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 16101?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

16101

Penggergajian dan Penghalusan Kayu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 16101: Penggergajian dan Penghalusan Kayu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 16101.

Pengertian KBLI 16101

KBLI 16101 berjudul Penggergajian dan Penghalusan Kayu. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup usaha penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok; kaso (usuk); reng; papan, misalnya papan kayu yang diratakan keempat sisinya sehingga permukaannya menjadi rata dan halus/surfaced four sides (S4S) dan papan kayu turunan dari S4S yang diberi sudut lengkung pada dua sudut/eased two edges (E2E) atau empat sudut/eased four.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 16101

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi meliputi kegiatan pengolahan kayu gelondongan menjadi produk dasar kayu yang telah disebutkan (balok, kaso/usuk, reng, papan). Penjelasan ini merujuk langsung pada teks uraian resmi KBLI 16101 dan tidak menambahkan kegiatan di luar uraian tersebut.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 16101

  • Penggergajian kayu gelondongan menjadi balok.
  • Pengirisan kayu gelondongan.
  • Pengulitan kayu (penghilangan kulit/serpih luar).
  • Pemotongan kayu menjadi kaso (usuk) dan reng.
  • Penghalusan dan perataan papan kayu (contoh: surfaced four sides - S4S).
  • Pembuatan papan kayu turunan S4S dengan pembentukan sudut lengkung (E2E atau eased four).

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 16101 tidak mencantumkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Dengan demikian, data yang digunakan tidak memberikan daftar kegiatan yang dikecualikan atau perlu dibedakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha penggergajian kayu untuk menghasilkan balok, usaha pengirisan atau pengulitan kayu gelondongan, usaha pemotongan untuk menghasilkan kaso (usuk) dan reng, serta usaha pemrosesan papan menjadi S4S atau papan S4S yang diberi sudut lengkung (E2E atau eased four).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Setiap kombinasi tercantum sesuai data tanpa penafsiran tambahan.

  • Usaha Mikro: Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.
  • Usaha Kecil: Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.
  • Usaha Menengah: Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.
  • Usaha Besar: Rendah; Menengah Rendah; Menengah Tinggi; Tinggi.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 16101 adalah:

  • Izin
  • NIB
  • Sertifikat Standar
  • Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN

Penyebutan istilah di atas mengikuti data resmi dan tidak menjelaskan mekanisme penerbitan atau persyaratan teknis lebih lanjut selain yang tercantum.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum satu nilai jangka waktu penerbitan: 10 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data adalah: 16101 - Industri Penggergajian Kayu.

Status Perubahan KBLI

Kolom jenis perubahan pada data menunjukkan simbol: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan atau revisi lain terkait kode ini.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 16101, perhatikan kecocokan kegiatan usaha Anda dengan uraian resmi (jenis kegiatan yang termasuk) serta kombinasinya dengan skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum. Perizinan berusaha yang terkait juga tercantum dalam data dan jangka waktu penerbitan yang disajikan bersifat informasional menurut data yang tersedia.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 16101?

KBLI 16101 berjudul "Penggergajian dan Penghalusan Kayu" dan menurut uraian resmi mencakup penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan, dan penghalusan kayu gelondongan menjadi balok, kaso/usuk, reng, papan (termasuk S4S dan papan turunan E2E/eased four).

Apa saja kegiatan yang termasuk dalam KBLI 16101?

Kegiatan yang termasuk meliputi penggergajian, pengirisan, pengulitan, pemotongan menjadi kaso dan reng, serta penghalusan dan pemrosesan papan menjadi S4S dan papan dengan sudut lengkung sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 16101?

Data mencantumkan: Izin; NIB; Sertifikat Standar; dan Sertifikat Standar - PENGOLAHAN HASIL HUTAN.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data?

Data menyebutkan "10 Hari". Informasi ini hanya sesuai data dan bukan jaminan bahwa perizinan akan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.