KBLI 15203
Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu untuk keperluan teknik lapangan/industri dari kulit, kulit buatan, karet dan plastik, seperti sepatu tahan kimia, sepatu tahan panas, sepatu pengaman.
Baca penjelasan lengkap KBLI 15203Pengertian KBLI 15203
KBLI 15203 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mencakup kegiatan industri pembuatan alas kaki untuk keperluan sehari-hari maupun khusus. KBLI ini menjadi acuan penting bagi pelaku usaha yang bergerak di bidang produksi alas kaki, baik yang menggunakan bahan kulit, sintetis, maupun bahan lainnya. Penetapan kode KBLI 15203 bertujuan untuk memudahkan identifikasi jenis usaha dan pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15203
Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 15203 meliputi seluruh proses produksi alas kaki, mulai dari desain, pemilihan bahan baku, pemotongan, penjahitan, perakitan, hingga finishing produk. Industri yang termasuk dalam KBLI ini dapat berupa usaha skala kecil, menengah, maupun besar yang memproduksi berbagai jenis alas kaki, baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Kegiatan usaha ini juga dapat mencakup pembuatan sepatu, sandal, dan produk sejenis lainnya dengan berbagai macam bahan.
Contoh Jenis Usaha pada KBLI 15203
KBLI 15203 mencakup beragam jenis usaha, antara lain:
- Industri pembuatan sepatu kulit pria dan wanita
- Pabrik sandal berbahan karet atau sintetis
- Usaha produksi sepatu olahraga, seperti sepatu lari dan basket
- Pembuatan sepatu anak-anak dengan berbagai desain
- Industri alas kaki khusus, misalnya sepatu keselamatan kerja
Semua usaha yang memproduksi alas kaki secara massal atau skala rumahan dapat menggunakan KBLI 15203 sebagai kode klasifikasi usaha.
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS untuk KBLI 15203
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi alas kaki wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan KBLI 15203. Proses pengurusan perizinan usaha kini dilakukan secara elektronik melalui sistem OSS. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan perizinan berusaha lainnya, seperti Izin Usaha Industri (IUI) serta perizinan lingkungan jika diperlukan. Kewajiban ini berlaku baik untuk usaha baru maupun usaha yang telah berjalan, guna memastikan legalitas dan kepatuhan terhadap ketentuan pemerintah.
Pengajuan perizinan usaha melalui OSS sangat penting untuk memperoleh akses kemudahan berusaha, perlindungan hukum, serta peluang ekspansi pasar yang lebih luas.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 15203
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk kode KBLI 15203. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15203 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama masih sesuai dengan peraturan dan persyaratan yang berlaku. Penggabungan KBLI ini dapat memudahkan pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu bidang, sehingga seluruh aktivitas usaha dapat terakomodasi dalam satu perizinan usaha melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.