← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

15203 - Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu khusus keperluan teknik lapangan/keperluan industri termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut baik dari kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, dan plastik, seperti sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan panas, dan sepatu pengaman.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

15203 - Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri, 15203

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 15203?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

15203

Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 15203: Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15203.

Pengertian KBLI 15203

KBLI 15203 berjudul "Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu khusus untuk keperluan teknik lapangan atau keperluan industri serta pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut menggunakan bahan seperti kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, dan plastik.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15203

Ruang lingkup KBLI 15203 meliputi proses manufaktur sepatu khusus yang dirancang untuk fungsi teknis di lingkungan kerja atau industri. Uraian resmi menyebutkan pembuatan sepatu dan bagian-bagiannya dari berbagai jenis bahan (kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, plastik) dan memberi contoh produk khusus seperti sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan panas, dan sepatu pengaman.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 15203

  • Pembuatan sepatu khusus untuk keperluan teknik lapangan atau keperluan industri.
  • Pembuatan bagian-bagian sepatu (komponen) yang digunakan pada sepatu teknis/industri.
  • Pengolahan atau perakitan bagian sepatu dari bahan kulit dan tiruan kulit.
  • Pembuatan komponen sepatu dari karet, tekstil, dan plastik.
  • Produksi sepatu tahan bahan kimia, sepatu tahan panas, dan sepatu pengaman sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Dalam DATA KBLI ini tidak tercantum daftaran kegiatan yang secara eksplisit "tidak termasuk" atau yang perlu dibedakan dengan kode lain. Uraian resmi hanya menyatakan kegiatan yang termasuk sebagaimana telah dikutip.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Pabrik yang memproduksi sepatu tahan bahan kimia untuk keperluan industri.
  • Unit produksi sepatu tahan panas yang dirancang untuk lingkungan kerja bersuhu tinggi.
  • Manufaktur sepatu pengaman yang menghasilkan sepatu pelindung untuk penggunaan industri.
  • Workshop pembuatan komponen sepatu (mis. sol, lapisan pelindung) dari karet, tekstil atau plastik untuk keperluan industri.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

DATA KBLI untuk 15203 tidak memuat informasi tentang tingkat risiko maupun pengelompokan berdasarkan skala usaha. Dengan demikian seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tidak tersedia dalam data yang digunakan.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha sesuai DATA KBLI tercantum sebagai "-". Nilai "-" dalam data ini menunjukkan bahwa DATA KBLI tidak mencantumkan perizinan berusaha spesifik untuk KBLI 15203.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam DATA KBLI, jangka waktu penerbitan tercantum sebagai "-". Informasi ini hanya merefleksikan ketiadaan data tentang jangka waktu penerbitan dalam sumber yang dipakai dan bukan merupakan jaminan terkait waktu terbitnya izin atau dokumen apa pun.

Padanan dengan KBLI 2020

  • 15203 - Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat untuk KBLI 15203 pada data ini adalah "Tetap".

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan deskripsi kegiatan usaha yang hendak didaftarkan sesuai dengan uraian resmi KBLI 15203, yaitu pembuatan sepatu khusus dan/atau bagian-bagiannya seperti dijelaskan.
  2. Periksa sistem OSS berbasis risiko dan ketentuan pemerintah terkait untuk memperoleh informasi terkini mengenai NIB dan perizinan yang mungkin relevan, karena DATA KBLI ini tidak mencantumkan perizinan berusaha atau tingkat risiko.
  3. Perhatikan padanan KBLI 2020 yang tercantum untuk memudahkan verifikasi historis klasifikasi usaha.
  4. Catat bahwa status perubahan tercatat "Tetap", sehingga tidak ada perubahan nama/ruang lingkup menurut data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 15203 mencakup pembuatan bagian-bagian sepatu?

Ya. Uraian resmi menyebutkan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut, termasuk yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, dan plastik.

Apakah DATA KBLI menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 15203?

DATA KBLI mencantumkan perizinan berusaha sebagai "-", yang menunjukkan bahwa perizinan berusaha spesifik tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Apakah ada padanan untuk KBLI 2020?

Padanan yang tercantum adalah "15203 - Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri", sesuai dengan DATA KBLI yang dipakai.

Apakah DATA KBLI menjelaskan tingkat risiko untuk KBLI 15203?

Tidak. DATA KBLI ini tidak memuat informasi tentang tingkat risiko atau pengelompokan menurut skala usaha.