KBLI 15202
Industri Sepatu Olahraga
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan sepatu untuk olahraga dari kulit dan kulit buatan, karet dan kanvas, seperti sepatu sepak bola, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu jogging dan sepatu ballet. Termasuk juga usaha pembuatan bagian bagian dari sepatu olahraga tersebut, meliputi atasan, sol luar, sol dalam, lapisan dan aksesori.
Baca penjelasan lengkap KBLI 15202Pengertian KBLI 15202
KBLI 15202 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengacu pada kegiatan industri pembuatan alas kaki untuk olahraga, termasuk alas kaki dengan sol karet, plastik, kulit, atau bahan lainnya. KBLI 15202 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya kode KBLI ini, pelaku usaha dapat mengklasifikasikan usahanya secara tepat sesuai regulasi yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15202
Ruang lingkup KBLI 15202 meliputi seluruh kegiatan yang berhubungan dengan produksi alas kaki untuk keperluan olahraga. Kegiatan usaha ini mencakup proses pembuatan, perakitan, hingga finishing berbagai jenis sepatu olahraga. Termasuk di dalamnya produksi sepatu lari, sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, dan alas kaki khusus olahraga lainnya yang menggunakan berbagai bahan seperti kulit asli, kulit sintetis, karet, maupun plastik.
Selain proses manufaktur, ruang lingkup KBLI 15202 juga meliputi pelabelan, pengemasan, dan distribusi produk alas kaki olahraga yang diproduksi di dalam negeri. Kegiatan ini tidak mencakup perbaikan atau pemeliharaan alas kaki, melainkan hanya pada aspek produksi dan penjualan produk baru.
Contoh Jenis Usaha dalam KBLI 15202
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15202 antara lain:
- Pabrik sepatu olahraga skala besar maupun kecil
- Industri rumahan pembuatan sepatu futsal
- Perusahaan manufaktur sepatu lari dan sepatu tenis
- Produsen alas kaki khusus olahraga outdoor, seperti hiking atau climbing
- Usaha produksi sepatu basket untuk pasar lokal maupun ekspor
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 15202 untuk keperluan administrasi serta perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang produksi alas kaki olahraga sesuai KBLI 15202 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola pemerintah Indonesia untuk memudahkan dan mempercepat proses perizinan usaha.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan perizinan berusaha lainnya yang diperlukan seperti Izin Usaha Industri (IUI) dan Sertifikat Standar. Proses perizinan usaha melalui OSS menjadi syarat utama agar kegiatan usaha dapat berjalan secara legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI pada KBLI 15202
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI pada KBLI 15202. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15202 dengan kode KBLI lain selama kegiatan usahanya memang relevan dan sesuai dengan bidang yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI tetap harus dicantumkan secara jelas dalam proses perizinan usaha melalui OSS agar seluruh aktivitas usaha terdaftar dan diakui secara hukum.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.