Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski (lihat kelompok 32300).
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
15202 - Industri Sepatu Olahraga, 15202
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
15202
Industri Sepatu Olahraga
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15202.
KBLI 15202 berjudul Industri Sepatu Olahraga. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, serta pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Judul dan uraian resmi adalah sumber utama penjelasan dalam narasi ini.
Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pembuatan sepatu olahraga dari berbagai bahan: kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil. Kegiatan yang termasuk menekankan desain dan pembuatan sepatu untuk keperluan olahraga, mencakup pembuatan bagian-bagian sepatu yang terkait dengan produk akhir.
Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski (lihat kelompok 32300). Kegiatan pembuatan sepatu bot ski harus dibedakan dari KBLI 15202 sesuai keterangan tersebut. Informasi lain mengenai kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik (termasuk sepatu lari dan joging), sepatu senam, sepatu pendakian/hiking, dan sepatu balet. Contoh lain yang sah adalah unit produksi yang membuat bagian-bagian sepatu olahraga seperti sol, lapisan, atau komponen lain yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.
Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut ada dalam data dan dijabarkan tanpa pemilihan atau penyederhanaan:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak menyatakan faktor spesifik yang menyebabkan perbedaan tersebut.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 15202 adalah:
Data ini hanya mencantumkan kedua istilah tersebut; informasi lain terkait perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau mekanisme OSS, tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dibahas di sini.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.
Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 15202 pada KBLI 2025 memiliki padanan:
Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Tetap. Dengan demikian judul dan ruang lingkup yang dipakai untuk KBLI 15202 dipertahankan sesuai data yang tersedia.
Sebelum memilih KBLI 15202, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: fokus pada pembuatan sepatu olahraga dari bahan yang disebutkan dan/atau pembuatan bagian-bagian sepatu tersebut. Perhatikan pengecualian yang disebutkan (pembuatan sepatu bot ski) agar kategori usaha tidak keliru. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; informasi lain terkait perizinan operasional tidak tersedia dalam data ini. Selain itu, perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha tercantum dan harus diperhatikan ketika menilai kewajiban perizinan dan kepatuhan, meskipun data tidak merinci persyaratan teknis atau administratif spesifik.
Tidak. Uraian resmi menyatakan kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski dan mencantumkan: "lihat kelompok 32300".
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat informasi tambahan mengenai jenis izin spesifik atau mekanisme penerbitan lainnya.
Untuk skala Usaha Kecil, tingkat risikonya tercantum sebagai "Menengah Rendah" dalam data resmi.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.