← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

15202 - Industri Sepatu Olahraga

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, seperti sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, sepatu lari, sepatu pendakian/hiking, sepatu balet, termasuk pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski (lihat kelompok 32300).

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

15202 - Industri Sepatu Olahraga, 15202

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 15202?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

15202

Industri Sepatu Olahraga

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 15202: Industri Sepatu Olahraga

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15202.

Pengertian KBLI 15202

KBLI 15202 berjudul Industri Sepatu Olahraga. Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan sepatu yang khusus didesain untuk keperluan olahraga dari kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil, serta pembuatan bagian-bagian dari sepatu tersebut. Judul dan uraian resmi adalah sumber utama penjelasan dalam narasi ini.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15202

Ruang lingkup didasarkan pada uraian resmi yang menyebutkan pembuatan sepatu olahraga dari berbagai bahan: kulit dan tiruan kulit, karet, plastik, dan tekstil. Kegiatan yang termasuk menekankan desain dan pembuatan sepatu untuk keperluan olahraga, mencakup pembuatan bagian-bagian sepatu yang terkait dengan produk akhir.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 15202

  • Pembuatan sepatu khusus untuk sepak bola.
  • Pembuatan sepatu basket.
  • Pembuatan sepatu tenis.
  • Pembuatan sepatu atletik, sepatu senam, sepatu joging, dan sepatu lari.
  • Pembuatan sepatu untuk pendakian/hiking dan sepatu balet.
  • Pembuatan bagian-bagian dari sepatu olahraga sebagaimana disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyatakan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski (lihat kelompok 32300). Kegiatan pembuatan sepatu bot ski harus dibedakan dari KBLI 15202 sesuai keterangan tersebut. Informasi lain mengenai kegiatan yang tidak termasuk tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pabrik atau bengkel yang memproduksi sepatu sepak bola, sepatu basket, sepatu tenis, sepatu atletik (termasuk sepatu lari dan joging), sepatu senam, sepatu pendakian/hiking, dan sepatu balet. Contoh lain yang sah adalah unit produksi yang membuat bagian-bagian sepatu olahraga seperti sol, lapisan, atau komponen lain yang secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut. Semua kombinasi berikut ada dalam data dan dijabarkan tanpa pemilihan atau penyederhanaan:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda menurut skala usaha sebagaimana tercantum; data tidak menyatakan faktor spesifik yang menyebabkan perbedaan tersebut.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 15202 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Data ini hanya mencantumkan kedua istilah tersebut; informasi lain terkait perizinan, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau mekanisme OSS, tidak tercantum dalam data yang digunakan dan oleh karena itu tidak dibahas di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan atau sertifikat pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan yang tercantum dalam data menunjukkan bahwa KBLI 15202 pada KBLI 2025 memiliki padanan:

  • 15202 - Industri Sepatu Olahraga (KBLI 2020)

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercatat dalam data adalah: Tetap. Dengan demikian judul dan ruang lingkup yang dipakai untuk KBLI 15202 dipertahankan sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 15202, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: fokus pada pembuatan sepatu olahraga dari bahan yang disebutkan dan/atau pembuatan bagian-bagian sepatu tersebut. Perhatikan pengecualian yang disebutkan (pembuatan sepatu bot ski) agar kategori usaha tidak keliru. Perizinan berusaha yang tercantum adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar"; informasi lain terkait perizinan operasional tidak tersedia dalam data ini. Selain itu, perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha tercantum dan harus diperhatikan ketika menilai kewajiban perizinan dan kepatuhan, meskipun data tidak merinci persyaratan teknis atau administratif spesifik.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apakah KBLI 15202 mencakup pembuatan sepatu bot ski?

Tidak. Uraian resmi menyatakan kelompok ini tidak mencakup pembuatan sepatu bot ski dan mencantumkan: "lihat kelompok 32300".

Apa saja perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 15202?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memuat informasi tambahan mengenai jenis izin spesifik atau mekanisme penerbitan lainnya.

Berapa tingkat risiko untuk usaha kecil dalam KBLI 15202?

Untuk skala Usaha Kecil, tingkat risikonya tercantum sebagai "Menengah Rendah" dalam data resmi.

Berapa lama jangka waktu penerbitan menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar 7 Hari. Keterangan ini disajikan sebagaimana tercantum dalam data dan bukan jaminan penerbitan untuk setiap permohonan.