KBLI 15201
Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari kulit dan kulit buatan, karet, kanvas dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop. Termasuk juga usaha pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit dan kulit buatan.
Baca penjelasan lengkap KBLI 15201Pengertian KBLI 15201
KBLI 15201 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha pembuatan alas kaki dari kulit dan kulit buatan. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan utama dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 15201 mencakup berbagai kegiatan produksi alas kaki yang berbahan dasar kulit asli maupun sintetis, baik untuk kebutuhan domestik maupun ekspor.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15201
Ruang lingkup KBLI 15201 meliputi seluruh proses produksi alas kaki yang menggunakan bahan utama kulit atau kulit buatan. Kegiatan ini mencakup pemotongan, penjahitan, perakitan, hingga finishing produk alas kaki. Selain itu, usaha yang termasuk dalam KBLI 15201 juga dapat melakukan desain, pengemasan, dan distribusi produk. Dengan demikian, KBLI 15201 tidak hanya terbatas pada pembuatan sepatu, tetapi juga mencakup sandal, boots, dan berbagai jenis alas kaki lain yang berasal dari kulit.
Contoh Jenis Usaha KBLI 15201
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15201 antara lain:
- Pabrik sepatu kulit pria dan wanita
- Usaha produksi sandal kulit
- Industri boots kulit untuk keperluan formal maupun kasual
- Pembuatan alas kaki dengan kombinasi kulit dan kulit sintetis
- Produsen sepatu olahraga berbahan kulit
Semua usaha tersebut wajib mengacu pada KBLI 15201 sebagai kode usaha utama dalam proses perizinan melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha sesuai KBLI 15201 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah yang memfasilitasi proses perizinan secara elektronik, mulai dari pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) hingga perizinan berusaha berbasis risiko. Dengan menggunakan OSS, pelaku usaha dapat memastikan legalitas dan kepatuhan usahanya terhadap peraturan yang berlaku. Selain itu, perizinan melalui OSS juga mempermudah integrasi data usaha dengan instansi pemerintah terkait, sehingga mendukung kelancaran operasional dan ekspansi usaha.
Ketentuan Penggabungan KBLI 15201
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15201. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15201 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mematuhi persyaratan dan ketentuan perizinan yang berlaku di OSS. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan model bisnis yang lebih luas, seperti menambah lini produksi atau memperluas jenis produk alas kaki.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.