← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

15201 - Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari- hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

15201 - Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari, 15201

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 15201?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

15201

Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 15201: Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15201.

Pengertian KBLI 15201

KBLI 15201 berjudul "Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari bahan kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik, dan kayu, serta pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15201

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop. Selain produk jadi, ruang lingkup juga mencakup pembuatan komponen atau bagian alas kaki seperti atasan (upper), sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan, dan aksesori yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 15201

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:

  • Pembuatan sepatu harian dari kulit dan bahan non-kulit (karet, tekstil, plastik, kayu).
  • Pembuatan sepatu santai (casual shoes), sandal, sandal kelom, dan selop untuk keperluan sehari-hari.
  • Pembuatan bagian-bagian alas kaki seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat (depan/tengah/belakang), lapisan, dan aksesori dari bahan yang disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi pada data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau kegiatan lain yang perlu dibedakan secara eksplisit. Dengan demikian, tidak terdapat daftar aktivitas yang secara tegas disebut "tidak termasuk" dalam uraian resmi tersebut.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:

  • Industri pembuatan sepatu harian dari kulit atau tiruan kulit.
  • Unit produksi sepatu santai (casual shoes) menggunakan tekstil atau bahan sintetis.
  • Pabrik kecil pembuat sandal, termasuk sandal kelom dan selop berbahan karet atau plastik.
  • Workshop atau lini produksi khusus pembuatan sol luar, sol dalam, dan penguat dari karet, plastik, atau kayu.
  • Pembuat aksesori dan lapisan untuk alas kaki yang menggunakan bahan kulit, tiruan kulit, atau sintetis.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data resmi menyajikan perhitungan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko tidak sama untuk semua skala; data menunjukkan perbedaan khusus terutama pada skala usaha besar yang dikategorikan berisiko tinggi.

Perizinan Berusaha

Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 15201 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.

Jangka Waktu Penerbitan

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu tersebut merupakan bagian dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah: 15201 - Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Artinya, judul dan kelompok kegiatan pada KBLI 15201 dipertahankan sesuai data yang diberikan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 15201, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:

  1. Tinjau skala usaha Anda karena tingkat risiko berbeda menurut skala (Usaha Mikro, Kecil, Menengah, Besar) dan data menunjukkan pembagian risiko spesifik.
  2. Periksa jenis perizinan berusaha yang tercantum di data (Izin, Sertifikat Standar) untuk mengetahui kategori dokumen yang relevan.
  3. Catat jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) sebagai informasi administratif; data tidak menjamin penerbitan.
  4. Gunakan uraian resmi sebagai acuan kegiatan yang termasuk agar jenis usaha sesuai dengan ruang lingkup KBLI 15201 dan contoh-contoh yang tercantum.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa arti judul resmi KBLI 15201?

Judul resmi KBLI 15201 adalah "Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari", yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan sepatu harian, sepatu santai, sandal, selop, dan bagian-bagian alas kaki dari bahan kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, plastik, dan kayu.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI ini?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.

Bagaimana tingkat risiko untuk usaha kecil dan usaha besar?

Menurut data, usaha kecil dikategorikan Menengah Rendah, sedangkan usaha besar dikategorikan Tinggi. Semua kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum dalam data.

Apakah uraian resmi menyebut kegiatan yang tidak termasuk?

Dalam data yang digunakan, tidak terdapat daftar kegiatan yang secara eksplisit disebut "tidak termasuk" atau perlu dibedakan; uraian resmi fokus pada kegiatan yang termasuk dalam kelompok tersebut.