Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari- hari dari kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik dan kayu, seperti sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom dan selop, termasuk juga kegiatan pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut, seperti atasan, sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan dan aksesori dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
15201 - Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari, 15201
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities sesuai dengan bagan alur proses
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
15201
Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15201.
KBLI 15201 berjudul "Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari". Uraian resmi menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan alas kaki keperluan sehari-hari dari bahan kulit dan tiruan kulit, karet, tekstil, plastik, dan kayu, serta pembuatan bagian-bagian dari alas kaki tersebut.
Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan sepatu harian, sepatu santai (casual shoes), sepatu sandal, sandal kelom, dan selop. Selain produk jadi, ruang lingkup juga mencakup pembuatan komponen atau bagian alas kaki seperti atasan (upper), sol dalam, sol luar, penguat depan, penguat tengah, penguat belakang, lapisan, dan aksesori yang terbuat dari kulit, tiruan kulit, karet, plastik, atau kayu.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain:
Uraian resmi pada data yang digunakan tidak mencantumkan pengecualian atau kegiatan lain yang perlu dibedakan secara eksplisit. Dengan demikian, tidak terdapat daftar aktivitas yang secara tegas disebut "tidak termasuk" dalam uraian resmi tersebut.
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi:
Data resmi menyajikan perhitungan tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum adalah:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko tidak sama untuk semua skala; data menunjukkan perbedaan khusus terutama pada skala usaha besar yang dikategorikan berisiko tinggi.
Menurut data, perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 15201 adalah:
Informasi ini disajikan persis sesuai data yang tersedia.
Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah 7 Hari. Informasi jangka waktu tersebut merupakan bagian dari data yang digunakan dan bukan jaminan bahwa perizinan pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 sesuai data adalah: 15201 - Industri Alas Kaki Untuk Keperluan Sehari-hari.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: Tetap. Artinya, judul dan kelompok kegiatan pada KBLI 15201 dipertahankan sesuai data yang diberikan.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha dengan KBLI 15201, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:
Judul resmi KBLI 15201 adalah "Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari", yang menurut uraian resmi mencakup pembuatan sepatu harian, sepatu santai, sandal, selop, dan bagian-bagian alas kaki dari bahan kulit, tiruan kulit, karet, tekstil, plastik, dan kayu.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: Izin dan Sertifikat Standar. Informasi ini disajikan persis sesuai data yang digunakan.
Menurut data, usaha kecil dikategorikan Menengah Rendah, sedangkan usaha besar dikategorikan Tinggi. Semua kombinasi skala dan tingkat risiko tercantum dalam data.
Dalam data yang digunakan, tidak terdapat daftar kegiatan yang secara eksplisit disebut "tidak termasuk" atau perlu dibedakan; uraian resmi fokus pada kegiatan yang termasuk dalam kelompok tersebut.