KBLI 15122
Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan teknik/industri, seperti klep, packing, rem pickers, sarung tangan kerja, kulit pompa, kulit ban mesin (belt), kulit apron dan sisir kulit pada mesin (combing leather).
Baca penjelasan lengkap KBLI 15122Pengertian KBLI 15122
KBLI 15122 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri barang dari kulit tanpa alas kaki. KBLI ini dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Dengan adanya KBLI 15122, pelaku usaha dapat memperoleh kejelasan ruang lingkup kegiatan yang diizinkan dan mempermudah proses administrasi perizinan usaha di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15122
Ruang lingkup KBLI 15122 mencakup industri yang bergerak dalam pembuatan berbagai barang dari kulit asli maupun kulit buatan, kecuali alas kaki. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi proses pengolahan, perakitan, hingga penjahitan produk berbahan dasar kulit seperti koper, tas, dompet, ikat pinggang, sarung tangan, dan barang sejenis lainnya. Usaha yang terdaftar dalam KBLI ini tidak mencakup pembuatan alas kaki, karena sudah diatur dalam KBLI yang berbeda.
Contoh Jenis Usaha KBLI 15122
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15122 antara lain:
- Industri pembuatan tas kulit dan tas sintetis
- Industri koper dan bagasi berbahan kulit
- Industri dompet, ikat pinggang, dan sarung tangan dari kulit
- Industri perlengkapan kantor berbahan kulit seperti map atau organizer
- Pembuatan barang kerajinan tangan dari kulit (kecuali alas kaki)
Kewajiban Perizinan Usaha melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang industri barang dari kulit tanpa alas kaki dan masuk dalam KBLI 15122 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memudahkan proses perizinan usaha secara elektronik. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), dan izin-izin lain yang relevan dengan bidang usahanya. Proses ini penting untuk memastikan legalitas usaha, mempermudah akses ke pembiayaan, serta mendukung pengembangan usaha di masa depan.
Ketentuan Penggabungan KBLI 15122
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15122. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15122 dengan KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis usaha yang dijalankan. Namun, setiap penggabungan KBLI harus tetap memperhatikan ketentuan perizinan usaha yang berlaku serta memastikan bahwa seluruh aktivitas usaha telah tercantum secara jelas dalam dokumen perizinan melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.