← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

15129 - Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, seperti jok, kerajinan tatah sungging (hiasan, wayang dan kap lampu). Kelompok ini juga mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan mesin, seperti vanbelt dan paking.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

15122 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri, 15129 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Lainnya, 15122

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri kayu, furniture dan aneka serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan, penanggung jawab bagian produksi, penanggung jawab quality control, penanggung jawab bagian pengembangan SDM b. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen perencanaan tata letak Fasilitas pabrik/plant layout facilities, yang membuktikan tersedianya: a. Ruang produksi khusus b. Ruang quality control c. Tempat Penampung Sementara (TPS) B3 apabila menggunakan bahan kimia yang tergolong dalam Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) d. Sarana IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) untuk menampung dan menetralisir limbah cairan dari hasil proses pengawet kayu e. Alat penyedot debu (dust collector) dan/atau cylo (dengan pembakaran ), sarana instalasi DAMKAR baik hydran dan/atau dalam bentuk kolam air lengkap dengan mesin penyemprot

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki: a. Dokumen panduan penggunaan barang hasil produksi (meliputi perawatan, penanganan troubleshooting); atau b. Layanan garansi malfungsi barang hasil produksi yang membuktikan komitmen pelayanan minimal kepada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 15129?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

15129

Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 15129: Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15129.

Pengertian KBLI 15129

KBLI 15129 berjudul "Industri Barang Lainnya dari Kulit dan Kulit Komposisi". Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122, serta pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan mesin.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15129

Ruang lingkup menurut uraian resmi meliputi pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi yang tidak termasuk dalam kelompok 15121–15122, termasuk barang untuk keperluan selain yang tercakup pada kode tersebut, serta barang untuk keperluan mesin.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 15129

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk adalah pembuatan berbagai barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang belum terliput dalam 15121–15122, serta pembuatan barang dari kulit dan kulit komposisi yang digunakan untuk keperluan mesin.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi menyatakan bahwa kegiatan yang telah terliput dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122 tidak termasuk dalam KBLI 15129 dan perlu dibedakan dari kegiatan yang tercantum di sini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

  • Produksi jok (disebutkan sebagai salah satu contoh dalam uraian resmi).
  • Kerajinan tatah sungging seperti hiasan, wayang, dan kap lampu (diterangkan dalam uraian resmi sebagai contoh kerajinan).
  • Pembuatan barang dari kulit untuk keperluan mesin seperti vanbelt dan paking (diterapkan langsung dari uraian resmi).

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Rendah
  • Usaha Kecil — Rendah
  • Usaha Menengah — Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah: Izin dan NIB.

Jangka Waktu Penerbitan

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini adalah data yang tercantum dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 15122 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri
  • 15129 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Lainnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum pada data: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

  1. Pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi KBLI 15129, yaitu pembuatan barang dari kulit dan kulit komposisi untuk keperluan yang tidak tercakup dalam 15121–15122 atau untuk keperluan mesin.
  2. Cermati bahwa kegiatan yang termasuk dalam kelompok 15121 sampai dengan 15122 harus dibedakan karena tidak termasuk dalam KBLI 15129 menurut uraian resmi.
  3. Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin dan NIB; persyaratan rinci untuk masing-masing tidak tercantum dalam data ini.
  4. Jangka waktu penerbitan yang disebutkan dalam data adalah 7 Hari, namun data juga menjelaskan bahwa informasi jangka waktu ini bukan jaminan penerbitan.
  5. Informasi yang tidak tercantum dalam data: persyaratan teknis operasional, kebutuhan modal, luas lahan, tenaga kerja, persyaratan lingkungan, serta detail dokumen pemenuhan administratif atau standar tertentu.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 15129?

KBLI 15129 adalah klasifikasi untuk industri pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi yang belum terliput dalam kelompok 15121–15122 serta pembuatan barang kulit untuk keperluan mesin, sebagaimana dinyatakan dalam uraian resmi.

Apa saja contoh produk yang termasuk dalam KBLI 15129?

Contoh produk yang tercantum dalam uraian resmi meliputi jok, kerajinan tatah sungging (misalnya hiasan, wayang, kap lampu), serta barang untuk keperluan mesin seperti vanbelt dan paking.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 15129?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah Izin dan NIB.

Berapa tingkat risiko untuk skala usaha berbeda?

Data menyatakan tingkat risiko: Usaha Mikro (Rendah), Usaha Kecil (Rendah), Usaha Menengah (Rendah), dan Usaha Besar (Tinggi).