KBLI 15121
Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan barang-barang dari kulit dan kulit komposisi atau bahan lain seperti plastik, tekstil, serat yang divulkanisir atau paperboard untuk keperluan pribadi, seperti koper, ransel, tas, dompet, kotak rias, sarung senjata, tempat kaca mata dan tali jam. Termasuk industri tali sepatu kulit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 15121Pengertian KBLI 15121
KBLI 15121 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri penyamakan dan/atau pengerjaan kulit. Kode ini merujuk pada kegiatan industri yang secara khusus bergerak dalam proses pengolahan kulit mentah menjadi kulit samak yang siap digunakan sebagai bahan baku produk lain. KBLI 15121 juga mencakup berbagai aktivitas penunjang dalam proses penyamakan kulit, baik secara mekanis maupun kimiawi, untuk menghasilkan kulit dengan karakteristik tertentu sesuai kebutuhan industri lanjutan.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15121
Ruang lingkup usaha yang termasuk dalam KBLI 15121 meliputi seluruh proses penyamakan kulit dari kulit mentah, seperti kulit sapi, kambing, domba, kerbau, hingga kulit hewan lain, menjadi kulit samak yang siap digunakan. Kegiatan usaha ini mencakup proses pembersihan, penghilangan bulu, pengawetan, penyamakan dengan bahan kimia, pewarnaan, hingga finishing kulit. Selain itu, ruang lingkupnya juga meliputi pengerjaan kulit yang telah disamak untuk dijadikan bahan dasar produk industri lain, seperti sepatu, tas, pakaian, dan produk kulit lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 15121
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15121 antara lain:
- Industri penyamakan kulit sapi untuk bahan sepatu dan tas
- Penyamakan kulit kambing untuk bahan pakaian kulit
- Penyamakan kulit domba untuk bahan sarung tangan dan aksesori
- Penyamakan kulit kerbau untuk produk alat musik tradisional
- Penyamakan kulit eksotis, seperti reptil, untuk produk fashion khusus
Seluruh kegiatan usaha tersebut wajib mengacu pada standar proses penyamakan yang ramah lingkungan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 15121
Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyamakan dan pengerjaan kulit dengan KBLI 15121 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia yang digunakan untuk memproses perizinan berusaha secara elektronik secara terintegrasi. Melalui OSS, pelaku usaha dapat mengajukan izin usaha industri, izin lingkungan, izin operasional, serta pemenuhan standar teknis lain yang dipersyaratkan untuk menjalankan usaha industri penyamakan kulit.
Proses perizinan usaha melalui OSS memudahkan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban administratif, memperoleh NIB (Nomor Induk Berusaha), serta memastikan legalitas kegiatan usaha di mata hukum. Dengan demikian, pelaku usaha KBLI 15121 dapat menjalankan bisnisnya secara sah dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Ketentuan Penggabungan KBLI 15121
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15121. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15121 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan usaha, asalkan tetap memenuhi seluruh persyaratan dan perizinan usaha yang berlaku melalui OSS. Penggabungan KBLI ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas ruang lingkup kegiatan, seperti menambah lini produksi atau jasa yang relevan dengan industri kulit, selama tetap mengikuti regulasi dan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.