Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel dan lain-lain dari kulit, kulit komposisi atau bahan lain dengan menggunakan teknologi yang sama yang digunakan pada kulit, termasuk tas untuk membawa hewan/pet carrier. Kelompok ini juga mencakup pembuatan tali jam yang bukan metalik dan pembuatan tali sepatu dari kulit serta barang lainnya seperti dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kaca mata. Kelompok ini tidak mencakup pembuatan keranjang, wadah, tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya), lihat kelompok 16291 dan 16292.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
15121 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi, 15121
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
15121
Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15121.
KBLI 15121 berjudul "Industri Koper, Tas Tangan, dan Sejenisnya". Definisi resmi pada data KBLI menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan tas koper, tas tangan, ransel, dan produk sejenis dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain yang menggunakan teknologi yang sama seperti yang digunakan pada kulit. Uraian resmi juga mencakup pembuatan produk lain yang terkait dengan penggunaan bahan kulit dan kulit komposisi untuk keperluan pribadi.
Berdasarkan uraian resmi, ruang lingkup KBLI 15121 meliputi pembuatan tas koper, tas tangan, ransel, serta tas untuk membawa hewan (pet carrier) yang dibuat dari kulit, kulit komposisi, atau bahan lain dengan teknologi pembuatan yang sama seperti kulit. Ruang lingkup juga mencakup pembuatan tali jam non-metalik dan tali sepatu dari kulit serta barang-barang lain yang disebutkan secara eksplisit dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyebutkan secara spesifik beberapa kegiatan yang termasuk dalam KBLI 15121, antara lain:
Uraian resmi menyatakan secara tegas kegiatan yang tidak termasuk dalam kelompok ini, yaitu pembuatan keranjang, wadah, dan tas dari anyaman seperti bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sejenisnya. Untuk kegiatan tersebut, data KBLI merujuk pada kelompok lain, yaitu kelompok 16291 dan 16292 sebagai pembeda yang harus diperhatikan saat menentukan klasifikasi.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi meliputi usaha manufaktur yang menghasilkan: tas koper, tas tangan, ransel, pet carrier (tas untuk membawa hewan), tali jam non-metalik, tali sepatu dari kulit, dompet, kotak rias, sarung senjata, dan tempat kacamata. Contoh-contoh tersebut diambil hanya dari daftar kegiatan yang disebut dalam uraian resmi.
Data KBLI mencantumkan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum di data dan harus dibaca sebagaimana tercantum:
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI untuk 15121 adalah: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Pernyataan ini berasal langsung dari data KBLI yang digunakan sebagai sumber. Data tidak menjelaskan detail jenis izin, persyaratan teknis, atau prosedur penerbitan lebih lanjut.
Catatan: data yang disajikan tidak mencantumkan informasi tambahan mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) atau rincian pelaksanaan melalui OSS; jika informasi tentang NIB atau tata cara OSS diperlukan, hal tersebut tidak tercantum dalam data KBLI yang digunakan di sini.
Dalam data KBLI tercantum "7 Hari" sebagai jangka waktu penerbitan. Informasi ini diambil langsung dari data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada praktiknya.
Padanan yang tercantum pada data menyebutkan hubungan dengan KBLI 2020 sebagai berikut:
Field jenis perubahan pada data berisi nilai "-". Informasi tersebut disajikan persis seperti tercantum dalam data sumber dan tidak diartikan lebih lanjut di luar yang tertulis.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 15121, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data: pastikan kegiatan utama sesuai dengan uraian resmi (mis. pembuatan tas dari kulit atau bahan sejenis), perbedaan dengan kegiatan anyaman yang tidak termasuk, dan perizinan berusaha yang tercantum yaitu "Izin" dan "Sertifikat Standar". Perhatikan juga tingkat risiko berdasarkan skala usaha yang tercantum dan catatan bahwa jangka waktu penerbitan dalam data adalah "7 Hari" sebagai informasi, bukan jaminan.
Tidak. Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan keranjang, wadah, dan tas dari anyaman (bambu, rotan, jerami, jerami kertas, plastik, dan sebagainya) tidak termasuk dalam kelompok ini dan harus dibedakan, merujuk pada kelompok 16291 dan 16292.
Data KBLI menyebutkan dua entri pada bagian perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak menjabarkan rincian persyaratan atau prosedur penerbitan untuk masing-masing entri tersebut.
Menurut data, Usaha Kecil dikategorikan memiliki tingkat risiko "Menengah Tinggi" untuk KBLI 15121. Seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko tercantum dalam data dan harus dibaca sesuai informasi tersebut.
Ya. Padanan yang tercantum pada data adalah "15121 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Pribadi" sesuai data sumber.