KBLI 15114

Industri Kulit Komposisi

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama karet dimasukkan dalam kelompok 2219; dan industri kulit buatan/imitasi yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam kelompok 2229.

Baca penjelasan lengkap KBLI 15114
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 15114

KBLI 15114 adalah kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi dan mengklasifikasikan jenis usaha Pengolahan Kulit dan Kulit Buatan untuk Barang Lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui sistem OSS (Online Single Submission). Penggunaan kode ini memastikan bahwa pelaku usaha menjalankan bisnis sesuai dengan klasifikasi resmi yang berlaku serta memenuhi ketentuan perizinan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15114

Ruang lingkup KBLI 15114 mencakup seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dengan pengolahan kulit asli maupun kulit buatan yang digunakan untuk produk selain alas kaki dan pakaian. Proses pengolahan ini meliputi penyamakan, finishing, serta pemrosesan kulit mentah menjadi bahan siap pakai untuk berbagai kebutuhan industri. Kegiatan ini juga mencakup pengolahan sisa-sisa kulit menjadi bahan bermanfaat lainnya.

Selain itu, KBLI 15114 juga mencakup usaha yang bergerak dalam pembuatan kulit buatan atau sintetis untuk digunakan dalam pembuatan produk-produk seperti tas, dompet, sabuk, sarung tangan, dan perlengkapan lain yang bukan termasuk kategori alas kaki dan pakaian.

Contoh Jenis Usaha dengan KBLI 15114

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15114 antara lain:

  • Pabrik pengolahan kulit untuk bahan baku tas, dompet, dan aksesori
  • Industri kulit sintetis untuk perlengkapan otomotif seperti jok mobil
  • Usaha pengolahan sisa kulit menjadi bahan baku kerajinan tangan
  • Pabrik kulit untuk bahan dasar produk interior rumah tangga
  • Pengolahan kulit untuk produk pelapis furnitur

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 15114 dalam dokumen perizinan usaha mereka, khususnya pada saat mengajukan perizinan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pengolahan kulit dan kulit buatan sesuai KBLI 15114 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh izin yang diperlukan untuk menjalankan usahanya secara legal di Indonesia.

Proses perizinan usaha melalui OSS mencakup pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha, serta izin operasional atau komersial lain sesuai dengan jenis usaha yang dijalankan. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS menggunakan KBLI 15114, pelaku usaha dapat memastikan bahwa kegiatan bisnisnya telah memenuhi persyaratan hukum dan mendapatkan perlindungan serta kemudahan dari pemerintah dalam pengembangan usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 15114

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15114. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15114 dengan kode KBLI lainnya sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan, selama tetap mematuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku dalam sistem OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnisnya ke bidang usaha lain yang relevan.

Penggabungan KBLI dalam proses perizinan usaha melalui OSS harus dilakukan

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.