Status Perubahan
Tetap
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229.
Status Perubahan
Tetap
Padanan KBLI 2020
15114 - Industri Kulit Komposisi, 15114
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
15114
Industri Kulit Komposisi
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15114.
KBLI 15114 berjudul "Industri Kulit Komposisi" dan didefinisikan sebagai kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini dan membatasi ruang lingkup pada produk yang dibuat dari sisa atau potongan kulit hewan yang direkonstruksi menjadi bahan kulit komposisi.
Ruang lingkup KBLI 15114 mencakup proses pengolahan potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali untuk menghasilkan kulit komposisi. Definisi ini menekankan asal bahan (potongan/remahan kulit hewan) dan metode dasar (direkatkan kembali) sebagai ciri utama kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.
Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali, sesuai dengan uraian resmi. Keterangan ini menjadi batas utama dalam menentukan apakah suatu usaha masuk ke KBLI 15114.
Uraian resmi secara tegas menunjuk kegiatan sejenis yang dikelompokkan terpisah dan tidak termasuk dalam KBLI 15114, yaitu:
Jika suatu produk tiruan kulit menggunakan bahan utama selain potongan/remahan kulit hewan, aktivitas tersebut perlu dibedakan sesuai keterangan di atas.
Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi adalah:
Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 15114 sebagai berikut. Setiap kombinasi harus dipahami sebagaimana tercantum dalam data:
Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda sesuai skala usaha sebagaimana tertera; tulisan ini tidak menafsirkan atau mengubah kategori risiko tersebut.
Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 15114 sebagai berikut:
Istilah perizinan tercantum persis sesuai data; informasi ini menjadi rujukan untuk memahami jenis perizinan yang tercatat dalam sumber.
Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercatat sebagai:
Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 15114 adalah: Tetap. Keterangan ini menunjukkan tidak ada perubahan pada penamaan atau pengelompokan dalam pembaruan yang dicatat.
Sebelum mendaftarkan KBLI 15114, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:
KBLI 15114 adalah kode untuk "Industri Kulit Komposisi", yaitu kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Termasuk: pembuatan kulit komposisi dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Tidak termasuk: tiruan kulit berbahan utama tekstil (masuk 13992), karet (masuk 2219), dan plastik (masuk 2229), sesuai uraian resmi.
Perizinan berusaha yang tercatat dalam data adalah: Izin dan Sertifikat Standar. Keterangan ini berasal langsung dari data yang digunakan.
Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tidak menjamin bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut karena kondisi di lapangan dapat berbeda.