← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Tetap

15114 - Industri Kulit Komposisi

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Industri tiruan kulit yang berbahan utama tekstil dimasukkan dalam kelompok 13992. Pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama karet dimasukkan dalam subgolongan 2219; dan pembuatan tiruan kulit yang berbahan utama plastik dimasukkan dalam subgolongan 2229.

Status Perubahan

Tetap

Padanan KBLI 2020

15114 - Industri Kulit Komposisi, 15114

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 15114?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

15114

Industri Kulit Komposisi

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 15114: Industri Kulit Komposisi

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15114.

Pengertian KBLI 15114

KBLI 15114 berjudul "Industri Kulit Komposisi" dan didefinisikan sebagai kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Uraian resmi menjadi sumber utama penjelasan ini dan membatasi ruang lingkup pada produk yang dibuat dari sisa atau potongan kulit hewan yang direkonstruksi menjadi bahan kulit komposisi.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15114

Ruang lingkup KBLI 15114 mencakup proses pengolahan potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali untuk menghasilkan kulit komposisi. Definisi ini menekankan asal bahan (potongan/remahan kulit hewan) dan metode dasar (direkatkan kembali) sebagai ciri utama kegiatan yang termasuk dalam kelompok ini.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 15114

Kegiatan yang termasuk adalah pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali, sesuai dengan uraian resmi. Keterangan ini menjadi batas utama dalam menentukan apakah suatu usaha masuk ke KBLI 15114.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menunjuk kegiatan sejenis yang dikelompokkan terpisah dan tidak termasuk dalam KBLI 15114, yaitu:

  • Tiruan kulit berbahan utama tekstil masuk dalam kelompok 13992.
  • Tiruan kulit berbahan utama karet masuk dalam subgolongan 2219.
  • Tiruan kulit berbahan utama plastik masuk dalam subgolongan 2229.

Jika suatu produk tiruan kulit menggunakan bahan utama selain potongan/remahan kulit hewan, aktivitas tersebut perlu dibedakan sesuai keterangan di atas.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang secara langsung diturunkan dari uraian resmi adalah:

  • Pembuatan kulit komposisi dengan menggunakan potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali untuk membentuk lembaran kulit komposisi.
  • Proses rekonstruksi potongan/remahan kulit hewan menjadi bahan kulit komposisi melalui perlekatan kembali (re-bonding) sesuai deskripsi kegiatan.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data mencantumkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 15114 sebagai berikut. Setiap kombinasi harus dipahami sebagaimana tercantum dalam data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu dicatat bahwa tingkat risiko berbeda sesuai skala usaha sebagaimana tertera; tulisan ini tidak menafsirkan atau mengubah kategori risiko tersebut.

Perizinan Berusaha

Data menyebutkan perizinan berusaha untuk KBLI 15114 sebagai berikut:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan tercantum persis sesuai data; informasi ini menjadi rujukan untuk memahami jenis perizinan yang tercatat dalam sumber.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyatakan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan keterangan yang tercantum dalam data dan tidak dimaksudkan sebagai jaminan bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 untuk kode ini tercatat sebagai:

  • 15114 - Industri Kulit Komposisi

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data untuk KBLI 15114 adalah: Tetap. Keterangan ini menunjukkan tidak ada perubahan pada penamaan atau pengelompokan dalam pembaruan yang dicatat.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 15114, perhatikan hal-hal berikut berdasarkan data yang tersedia:

  1. Pastikan kegiatan usaha benar-benar sesuai dengan uraian resmi: pembuatan kulit komposisi dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali.
  2. Periksa apakah kegiatan usaha termasuk atau termasuk yang perlu dibedakan, terutama bila bahan utama adalah tekstil, karet, atau plastik karena masuk ke kelompok atau subgolongan lain seperti tercantum pada uraian resmi.
  3. Perhatikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tercantum, karena tingkat risiko berbeda antara usaha mikro/kecil/menengah dan usaha besar.
  4. Ketahui jenis perizinan yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar) sebagaimana data; penerapan praktis perizinan di OSS berbasis risiko dapat membutuhkan langkah administratif tambahan yang tidak diuraikan di sini.
  5. Jangka waktu penerbitan yang tercantum (7 Hari) hanya informasi dari data dan bukan jaminan. Proses aktual dapat berbeda tergantung prosedur pemerintahan dan kelengkapan dokumen.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 15114?

KBLI 15114 adalah kode untuk "Industri Kulit Komposisi", yaitu kegiatan pembuatan kulit komposisi yang berasal dari potongan atau remahan kulit hewan yang direkatkan kembali, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang termasuk dan apa yang tidak termasuk?

Termasuk: pembuatan kulit komposisi dari potongan/remahan kulit hewan yang direkatkan kembali. Tidak termasuk: tiruan kulit berbahan utama tekstil (masuk 13992), karet (masuk 2219), dan plastik (masuk 2229), sesuai uraian resmi.

Apa perizinan yang tercantum untuk KBLI 15114?

Perizinan berusaha yang tercatat dalam data adalah: Izin dan Sertifikat Standar. Keterangan ini berasal langsung dari data yang digunakan.

Berapa jangka waktu penerbitan perizinan menurut data?

Data mencantumkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini tidak menjamin bahwa perizinan pasti terbit dalam jangka waktu tersebut karena kondisi di lapangan dapat berbeda.