KBLI 15113
Industri Pencelupan Kulit Bulu
Kelompok ini mencakup usaha pemberian warna atau pencelupan pada kulit bulu yang digunakan pada barang jadi kulit.
Baca penjelasan lengkap KBLI 15113Pengertian KBLI 15113
KBLI 15113 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang khusus mengatur tentang industri penyamakan dan/atau pengerjaan kulit dengan cara basah (wet blue). KBLI ini termasuk dalam kategori industri pengolahan yang berfokus pada proses pengolahan kulit mentah menjadi kulit setengah jadi atau kulit siap pakai melalui proses kimiawi dan mekanis. Pengelompokan kode KBLI 15113 ini sangat penting sebagai dasar identifikasi kegiatan usaha dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, terutama dalam pengurusan perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15113
Ruang lingkup KBLI 15113 mencakup seluruh aktivitas industri yang bergerak di bidang penyamakan kulit dengan proses basah. Proses ini meliputi penerimaan kulit mentah, penghilangan bulu, penyamakan menggunakan bahan kimia, hingga pengeringan. Kegiatan usaha ini juga dapat mencakup pemrosesan kulit untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan bahan dasar sepatu, tas, pakaian, dan produk lainnya yang berbahan dasar kulit. Proses yang dilakukan di dalam lingkup KBLI ini bertujuan menghasilkan kulit berkualitas yang siap diproses lebih lanjut atau langsung diperdagangkan sesuai kebutuhan pasar.
Contoh Jenis Usaha KBLI 15113
Beberapa contoh jenis usaha yang masuk dalam kategori KBLI 15113 antara lain:
- Industri penyamakan kulit sapi, kambing, domba, atau hewan lainnya dengan proses basah
- Pabrik pengolahan kulit mentah menjadi kulit wet blue untuk kebutuhan industri alas kaki
- Usaha pengerjaan kulit setengah jadi untuk bahan baku industri fashion
- Penyediaan jasa penyamakan kulit bagi industri kecil menengah
Seluruh kegiatan tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan lingkungan dan standar mutu yang berlaku di Indonesia.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 15113
Setiap pelaku usaha yang menjalankan aktivitas di bidang KBLI 15113 wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk mempermudah proses perizinan berusaha secara terintegrasi. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta perizinan dasar lainnya seperti Izin Usaha Industri (IUI), Izin Lingkungan, dan perizinan teknis lainnya sesuai kebutuhan. Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum, mendukung kemudahan berusaha, dan memastikan usaha berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 15113
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 15113 dengan kode KBLI lain dalam satu badan usaha. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan kegiatan bisnisnya, misalnya dengan menambahkan kegiatan produksi barang jadi berbahan dasar kulit atau distribusi produk kulit. Namun, setiap penambahan KBLI harus tetap didaftarkan dan disesuaikan dalam sistem OSS agar seluruh aktivitas usaha tercakup secara legal dan administratif.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.