← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

15113 - Pewarnaan Kulit Berbulu

Kelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

15113 - Industri Pencelupan Kulit Bulu, 15113

Risiko Tertinggi

Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar, Izin

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Usaha Besar

TinggiIzin7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 15113?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

15113

Pewarnaan Kulit Berbulu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 15113: Pewarnaan Kulit Berbulu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 15113.

Pengertian KBLI 15113

KBLI 15113 berjudul "Pewarnaan Kulit Berbulu". Menurut uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit. Dalam konteks pendaftaran usaha di OSS berbasis risiko, penetapan KBLI 15113 mengacu pada uraian resmi tersebut sebagai batas kegiatan yang sesuai untuk pemilihan kode usaha.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15113

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi adalah kegiatan pewarnaan (pemberian warna) pada kulit berbulu yang akan digunakan pada barang jadi kulit. Uraian resmi menjadi sumber utama untuk menetapkan apakah suatu kegiatan produksi atau proses termasuk dalam KBLI 15113.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 15113

  • Pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu.
  • Pewarnaan pada kulit berbulu yang dimaksudkan untuk digunakan pada barang jadi kulit.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi untuk KBLI 15113 tidak menyebutkan secara eksplisit kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dengan kode lain. Data yang digunakan hanya memuat definisi kegiatan yang termasuk; jika terdapat kebutuhan pembeda teknis atau sektoral, informasi tersebut tidak tercantum dalam data ini.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh penerapan yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi adalah pelaksanaan proses pewarnaan pada kulit berbulu dengan tujuan agar kulit tersebut dapat digunakan sebagai komponen atau bahan baku bagi barang jadi kulit. Contoh konkret disarikan dari uraian resmi: pewarnaan kulit berbulu untuk persiapan penggunaan pada barang jadi kulit.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro: Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil: Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah: Menengah Tinggi
  • Usaha Besar: Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data; masing-masing skala usaha memiliki tingkat risiko yang tercantum dan tidak semua skala memiliki tingkat yang sama.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 15113 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Penulisan perizinan di atas mengikuti data resmi; rincian teknis, jenis izin sektoral, atau persyaratan tambahan tidak tercantum dalam data yang digunakan di sini.

Jangka Waktu Penerbitan

Dalam data tercantum jangka waktu penerbitan "7 Hari". Informasi ini dicantumkan sebagai data yang tersedia dan bukan merupakan jaminan bahwa izin pasti akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut untuk setiap kasus pendaftaran.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan menurut data dengan KBLI 2020 adalah:

  • 15113 - Industri Pencelupan Kulit Bulu

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah "-". Informasi ini disajikan persis seperti dalam data sumber; interpretasi lebih lanjut mengenai tanda tersebut tidak dicantumkan karena tidak ada keterangan tambahan dalam data.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 15113 pada sistem pendaftaran usaha, perhatikan hal-hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan bahwa kegiatan usaha yang akan dijalankan sesuai dengan uraian resmi (pewarnaan kulit berbulu untuk barang jadi kulit); perhatikan perizinan berusaha yang tercantum ("Izin" dan "Sertifikat Standar"); pahami tingkat risiko yang berkaitan dengan skala usaha Anda sebagaimana tercantum; dan perhatikan bahwa jangka waktu penerbitan yang tercantum adalah informasi data, bukan jaminan waktu penerbitan. Informasi teknis, lingkungan, atau persyaratan administratif lain tidak tercantum dalam data ini.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 15113?

KBLI 15113, berjudul "Pewarnaan Kulit Berbulu", mencakup kegiatan pemberian warna atau pewarnaan pada kulit berbulu yang digunakan pada barang jadi kulit, sesuai uraian resmi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 15113?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian persyaratan tiap perizinan tidak tercantum dalam data ini.

Berapa tingkat risiko untuk KBLI 15113?

Tingkat risiko menurut skala usaha dalam data adalah: Usaha Mikro - Menengah Tinggi; Usaha Kecil - Menengah Tinggi; Usaha Menengah - Menengah Tinggi; Usaha Besar - Tinggi.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Jangka waktu penerbitan yang tercantum dalam data adalah "7 Hari". Informasi ini merupakan data yang tersedia dan bukan jaminan bahwa penerbitan akan selalu terjadi dalam jangka waktu tersebut.