KBLI 15111

Industri Pengawetan Kulit

Kelompok ini mencakup usaha pengawetan kulit yang berasal dari hewan besar, hewan kecil, reptil, ikan dan hewan lainnya, baik yang dilakukan dengan pengeringan, penggaraman, maupun pengasaman (pikel), seperti kulit hewan besar (sapi, kerbau), kulit hewan kecil (domba, kambing), kulit reptil (buaya, ular, biawak), kulit ikan (ikan pari,hiu/cucut, kakap, belut) dan kulit hewan lainnya.

Baca penjelasan lengkap KBLI 15111
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 15111

KBLI 15111 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan usaha industri penyamakan dan pengolahan kulit. KBLI ini merupakan bagian dari sistem klasifikasi yang diterapkan secara nasional untuk memudahkan pelaku usaha, pemerintah, dan pihak terkait dalam proses perizinan usaha melalui OSS (Online Single Submission). KBLI 15111 secara spesifik mengatur industri yang bergerak di bidang penyamakan kulit, baik kulit mentah maupun kulit olahan yang siap digunakan sebagai bahan baku produk lain.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 15111

Ruang lingkup kegiatan usaha dalam KBLI 15111 mencakup seluruh proses penyamakan, pengolahan, dan pemrosesan kulit dari berbagai jenis hewan. Proses ini meliputi pembersihan, pengawetan, penghilangan bulu, hingga proses pewarnaan dan finishing kulit. Industri yang tergolong dalam KBLI ini dapat melakukan pengolahan kulit untuk dijadikan bahan baku sepatu, tas, sabuk, jaket, serta produk industri lainnya yang berbahan dasar kulit. Selain itu, kegiatan pendukung seperti pemotongan dan pengepakan kulit juga termasuk dalam ruang lingkup KBLI 15111.

Contoh Jenis Usaha KBLI 15111

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 15111 adalah:

  • Usaha penyamakan kulit sapi, kambing, domba, atau kerbau untuk keperluan industri.
  • Pabrik pengolahan kulit mentah menjadi kulit siap pakai untuk pembuatan produk kulit.
  • Industri pengolahan kulit untuk kebutuhan bahan baku sepatu, tas, dan aksesoris kulit lainnya.
  • Usaha finishing kulit, seperti pewarnaan, pelapisan, dan penghalusan permukaan kulit.
Semua jenis usaha tersebut wajib diklasifikasikan ke dalam KBLI 15111 saat melakukan proses perizinan usaha melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang penyamakan dan pengolahan kulit sesuai KBLI 15111 wajib mengurus perizinan usaha melalui OSS. OSS adalah sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), Izin Usaha Industri (IUI), serta izin operasional dan komersial sesuai kebutuhan. Proses perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.

Ketentuan Penggabungan KBLI 15111

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 15111. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 15111 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan kebutuhan dan jenis kegiatan usaha yang dijalankan. Penggabungan KBLI dapat mempermudah proses administrasi dan memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan bisnisnya, selama tetap mematuhi ketentuan perizinan yang berlaku melalui OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.