KBLI 14303

Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan kaos kaki yang dibuat dengan cara rajut ataupun renda, seperti kaos kaki, termasuk kaos kaki, stocking, pantyhose.

Baca penjelasan lengkap KBLI 14303
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 14303

KBLI 14303 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan usaha industri pembuatan kain dari benang buatan (sintetis dan non-sintetis), kecuali kain rajut. KBLI ini digunakan sebagai acuan dalam pengelompokan kegiatan usaha pada sistem perizinan usaha di Indonesia, khususnya melalui OSS (Online Single Submission). Penetapan KBLI 14303 bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan identifikasi jenis usaha di bidang tekstil, khususnya proses pembuatan kain dari benang buatan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14303

Ruang lingkup kegiatan usaha yang tercakup dalam KBLI 14303 meliputi seluruh proses produksi kain dari benang buatan, baik yang bersifat sintetis seperti poliester maupun non-sintetis. Kegiatan usaha ini mencakup pengolahan bahan baku benang, proses penenunan, pencelupan, hingga finishing kain. KBLI ini tidak mencakup kegiatan pembuatan kain rajut, karena telah diatur pada kode KBLI yang berbeda. Pelaku usaha yang bergerak dalam bidang produksi kain dari benang buatan wajib mengacu pada KBLI 14303 dalam proses perizinan usaha.

Contoh Jenis Usaha KBLI 14303

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 14303 antara lain:

  • Industri pembuatan kain tenun dari benang poliester
  • Industri pembuatan kain dari benang rayon
  • Pabrik pengolahan kain dari benang akrilik
  • Usaha finishing kain sintetis hasil tenunan
  • Produksi kain dari benang nilon dengan metode tenun

Seluruh usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 14303 dalam dokumen perizinan usaha mereka, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan produksi kain dari benang buatan wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform resmi pemerintah Indonesia untuk pengajuan dan pengelolaan perizinan usaha secara terintegrasi. Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 14303 meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pengajuan izin usaha, serta pemenuhan persyaratan teknis dan administratif yang ditetapkan oleh instansi terkait. Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha mendapatkan legalitas resmi untuk menjalankan kegiatan produksi dan memasarkan hasil kain buatan secara nasional maupun internasional.

Ketentuan Penggabungan KBLI 14303

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 14303. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 14303 dengan kode KBLI lain dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS, selama kegiatan usaha yang dijalankan memang saling terkait dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penggabungan KBLI ini dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan jenis kegiatan usaha yang terintegrasi, seperti penggabungan dengan usaha distribusi atau finishing tekstil lainnya.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.