← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Recoding/Pindah Kode

14302 - Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan

Status Perubahan

Recoding/Pindah Kode

Padanan KBLI 2020

14303 - Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya, 14303

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14302?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14302

Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14302: Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14302.

Pengertian KBLI 14302

KBLI 14302 berjudul "Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted" dan mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet. Judul resmi ini menjadi rujukan utama untuk klasifikasi usaha yang fokus pada produksi barang-barang hosiery berbasis teknik rajut dan crochet.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14302

Ruang lingkup KBLI 14302 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, misalnya kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Uraian resmi tersebut berakhir dengan frasa "Kelompok ini juga mencakup kegiatan" tanpa melanjutkan daftar atau rincian tambahan; informasi lanjutan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14302

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 14302 meliputi pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, antara lain:

  • Produksi kaus kaki (socks) yang dibuat dengan cara rajut atau crochet.
  • Produksi celana ketat (tights) berjenis rajutan.
  • Produksi stoking (stockings) berbasis teknik rajut atau crochet.
  • Produksi pantyhose yang dibuat dengan cara rajut atau crochet.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi KBLI 14302 tidak memuat penyebutan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Karena data tidak memberikan pengecualian atau rujukan ke kode lain, informasi tentang batasan atau pengecualian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh-contoh usaha yang dapat diterangkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproduksi:

  • Kaus kaki yang dihasilkan dengan teknik rajut atau crochet.
  • Celana ketat (tights) yang dibuat dengan rajutan.
  • Stoking yang diproduksi menggunakan mesin atau teknik rajut/crochet.
  • Pantyhose yang merupakan produk hosiery berbahan rajut atau crochet.

Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh tersebut secara eksplisit; rincian kegiatan tambahan yang mungkin termasuk setelah frasa terputus pada uraian resmi tidak tersedia dalam data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data KBLI 14302 menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Rendah
  • Usaha Kecil — Menengah Rendah
  • Usaha Menengah — Menengah Rendah
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang tersedia.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 14302 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Daftar ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian jenis izin atau persyaratan teknis yang lebih spesifik.

Jangka Waktu Penerbitan

Data KBLI 14302 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi atau kasus.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 14302 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 14303 - Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 14302 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa terjadi perubahan pemetaan atau kode dibandingkan klasifikasi sebelumnya sesuai data yang tersedia.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 14302, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:

  • Pastikan kegiatan usaha utama sesuai dengan uraian resmi yang menyebut pembuatan pakaian kaki/hosiery dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose.
  • Perhatikan perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar) karena keduanya disebut dalam data sebagai perizinan terkait.
  • Informasi tambahan, termasuk rincian kegiatan yang mungkin dilanjutkan setelah frasa terputus dalam uraian resmi, serta persyaratan teknis atau administratif spesifik, tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 14302?

KBLI 14302 adalah klasifikasi untuk "Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted" yang mencakup pembuatan pakaian kaki/hosiery dengan cara rajut atau crochet menurut uraian resmi.

Jenis kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 14302?

Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose yang dibuat dengan cara rajut atau crochet. Uraian resmi berakhir dengan frasa yang tidak dilanjutkan, sehingga rincian tambahan tidak tercantum dalam data.

Apa perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 14302?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak menyajikan detail lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan spesifik dari perizinan tersebut.

Berapa jangka waktu penerbitan yang tercantum?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari", namun informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.