Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, seperti kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Kelompok ini juga mencakup kegiatan
Status Perubahan
Recoding/Pindah Kode
Padanan KBLI 2020
14303 - Industri Rajutan Kaos Kaki dan Sejenisnya, 14303
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
14302
Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14302.
KBLI 14302 berjudul "Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted" dan mengelompokkan kegiatan industri yang berkaitan dengan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet. Judul resmi ini menjadi rujukan utama untuk klasifikasi usaha yang fokus pada produksi barang-barang hosiery berbasis teknik rajut dan crochet.
Ruang lingkup KBLI 14302 didasarkan pada uraian resmi yang menyatakan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, misalnya kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose. Uraian resmi tersebut berakhir dengan frasa "Kelompok ini juga mencakup kegiatan" tanpa melanjutkan daftar atau rincian tambahan; informasi lanjutan tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk dalam KBLI 14302 meliputi pembuatan pakaian kaki/hosiery yang dibuat dengan cara rajut atau crochet, antara lain:
Uraian resmi KBLI 14302 tidak memuat penyebutan eksplisit tentang kegiatan yang tidak termasuk atau perlu dibedakan dari kelompok ini. Karena data tidak memberikan pengecualian atau rujukan ke kode lain, informasi tentang batasan atau pengecualian tersebut tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Contoh-contoh usaha yang dapat diterangkan langsung dari uraian resmi meliputi usaha yang memproduksi:
Uraian resmi menyebutkan contoh-contoh tersebut secara eksplisit; rincian kegiatan tambahan yang mungkin termasuk setelah frasa terputus pada uraian resmi tidak tersedia dalam data.
Data KBLI 14302 menyebutkan kombinasi skala usaha dan tingkat risiko sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan variasi tingkat risiko berdasarkan skala usaha; tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama menurut data yang tersedia.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 14302 adalah:
Daftar ini berasal langsung dari data KBLI dan tidak memuat rincian jenis izin atau persyaratan teknis yang lebih spesifik.
Data KBLI 14302 mencantumkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi jangka waktu ini disajikan sebagai data yang tercantum; bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti akan terbit dalam jangka waktu tersebut pada setiap kondisi atau kasus.
Padanan KBLI 14302 dengan KBLI 2020 menurut data adalah:
Jenis perubahan yang tercantum untuk KBLI 14302 adalah "Recoding/Pindah Kode". Informasi ini menunjukkan bahwa terjadi perubahan pemetaan atau kode dibandingkan klasifikasi sebelumnya sesuai data yang tersedia.
Sebelum mendaftarkan kegiatan usaha pada KBLI 14302, perhatikan hal-hal yang tercantum dalam data:
KBLI 14302 adalah klasifikasi untuk "Industri Hosiery Rajutan dan Crocheted" yang mencakup pembuatan pakaian kaki/hosiery dengan cara rajut atau crochet menurut uraian resmi.
Menurut uraian resmi, kegiatan yang termasuk antara lain pembuatan kaus kaki, celana ketat, stoking, dan pantyhose yang dibuat dengan cara rajut atau crochet. Uraian resmi berakhir dengan frasa yang tidak dilanjutkan, sehingga rincian tambahan tidak tercantum dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak menyajikan detail lebih lanjut mengenai jenis atau persyaratan spesifik dari perizinan tersebut.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari", namun informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa izin akan selalu diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.