KBLI 14301

Industri Pakaian Jadi Rajutan

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweater, kardigan, baju kaos, mantel, dan barang sejenisnya, termasuk topi yang dibuat dengan cara dirajut ataupun renda, kecuali industri rajutan kaos kaki.

Baca penjelasan lengkap KBLI 14301
CIndustri Pengolahan

Pengertian KBLI 14301

KBLI 14301 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang merujuk pada kegiatan industri pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil, bukan dari kulit atau bulu. Kode ini diterapkan untuk mengidentifikasi jenis usaha yang bergerak di bidang produksi pakaian siap pakai, baik dalam skala kecil, menengah, maupun besar. Penetapan KBLI 14301 sangat penting sebagai dasar dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission).

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14301

Ruang lingkup KBLI 14301 mencakup seluruh proses pembuatan pakaian jadi yang berbahan dasar tekstil, mulai dari pemotongan kain, penjahitan, hingga penyelesaian akhir produk. Kegiatan usaha ini meliputi produksi pakaian luar seperti kemeja, kaos, celana, rok, jas, serta seragam. Selain itu, kegiatan ini juga dapat mencakup pembuatan pakaian anak-anak, pakaian kerja, hingga pakaian pesta. Semua proses yang dilakukan dalam usaha ini harus memenuhi standar industri tekstil dan pakaian jadi sesuai dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Contoh Jenis Usaha KBLI 14301

Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 14301 antara lain:

  • Usaha konveksi pakaian seragam sekolah
  • Pabrik pembuatan kaos dan kemeja
  • Produksi celana dan rok berbahan tekstil
  • Industri pakaian kerja dan pakaian formal
  • Usaha pembuatan pakaian anak-anak
  • Produksi pakaian olahraga berbahan tekstil

Semua jenis usaha tersebut wajib mencantumkan KBLI 14301 pada dokumen perizinan usaha yang diajukan melalui OSS.

Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS

Setiap pelaku usaha yang bergerak di bidang pembuatan pakaian jadi berbahan tekstil wajib mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan platform terintegrasi yang memfasilitasi proses perizinan berusaha secara elektronik, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam memperoleh legalitas usaha. Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 14301 meliputi pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha), pemenuhan persyaratan teknis, serta perolehan izin operasional apabila diperlukan.

Dengan mengurus perizinan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas yang diperlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Ketentuan Penggabungan KBLI 14301

Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 14301 dengan kode KBLI lain dalam satu dokumen perizinan usaha melalui OSS. Hal ini memungkinkan pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha lebih dari satu bidang untuk mengajukan penggabungan beberapa kode KBLI selama seluruh kegiatan usaha yang dijalankan masih sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penggabungan KBLI dapat memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha dalam mengembangkan usahanya secara legal dan terstruktur. Namun demikian, penting untuk selalu memastikan bahwa setiap kegiatan usaha telah memenuhi persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan masing-masing KBLI yang terdaftar pada sistem OSS.

Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?

Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.

Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.