← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025Gabung Kode

14301 - Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted

Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk olahraga baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted) dan barang sejenisnya, serta perlengkapan pakaian seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, kecuali pembuatan kaus kaki.

Status Perubahan

Gabung Kode

Padanan KBLI 2020

14301 - Industri Pakaian Jadi Rajutan, 14302 - Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir, 14301

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14301?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14301

Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14301: Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14301.

Pengertian KBLI 14301

KBLI 14301 berjudul "Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted". Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dan perlengkapannya yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14301

Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai jenis pakaian jadi untuk penggunaan individual atau profesional serta perlengkapan pakaian yang dibuat dari bahan rajutan atau crocheted. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14301

  • Pembuatan sweter.
  • Pembuatan kardigan dan jersei.
  • Pembuatan kemeja dan kaus.
  • Pembuatan blus, rompi, dan mantel.
  • Pembuatan pakaian tidur dan pakaian dalam, termasuk pakaian bayi.
  • Pembuatan pakaian untuk olahraga, termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted.
  • Pembuatan perlengkapan pakaian seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan kaus kaki. Kegiatan pembuatan kaus kaki harus dibedakan dari kegiatan yang tercantum dalam KBLI 14301.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 14301 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain produsen sweter rajutan, produsen kardigan dan jersei berbahan crochet, unit usaha pembuatan pakaian renang rajutan, serta usaha pembuatan topi dan sarung tangan hasil rajutan. Semua contoh tersebut bersumber pada daftar jenis pakaian dan perlengkapan yang tercantum dalam uraian resmi.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menunjukkan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi.
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi.
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi.
  • Usaha Besar — Tinggi.

Informasi tingkat risiko ini merupakan bagian dari data dan menunjukkan variasi tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 14301 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Istilah perizinan tersebut disajikan persis sesuai data dan merupakan unsur yang disebutkan terkait perizinan berusaha untuk kelompok kegiatan ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai fakta yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan dengan versi KBLI 2020 menurut data adalah:

  • 14301 - Industri Pakaian Jadi Rajutan
  • 14302 - Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir

Status Perubahan KBLI

Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 14301 adalah: Gabung Kode.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum memilih KBLI 14301, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: kegiatan harus berkaitan dengan pembuatan pakaian jadi atau perlengkapannya yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet. Perhatikan bahwa pembuatan kaus kaki disebutkan secara eksplisit tidak termasuk dan perlu dibedakan. Juga perhatikan jenis perizinan yang tercantum dalam data (Izin dan Sertifikat Standar) serta tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa pengertian KBLI 14301?

KBLI 14301 adalah kelompok kegiatan yang mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dan perlengkapannya dari rajutan dan crocheted, sesuai judul resmi "Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted".

Kegiatan apa saja yang termasuk dalam KBLI 14301?

Termasuk pembuatan sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi, pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted, serta perlengkapan seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet.

Apa yang tidak termasuk dalam KBLI 14301?

Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan kaus kaki tidak termasuk dalam KBLI 14301 dan harus dibedakan dari kegiatan yang tercantum.

Bagaimana tingkat risiko usaha menurut skala untuk KBLI 14301?

Menurut data, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dikategorikan Menengah Tinggi; Usaha Besar dikategorikan Tinggi. Informasi ini tercantum dalam data sebagai tingkat risiko berdasarkan skala usaha.