Status Perubahan
Gabung Kode
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi, seperti sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi dan pakaian untuk olahraga baik untuk penggunaan individual atau profesional (termasuk pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted) dan barang sejenisnya, serta perlengkapan pakaian seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, kecuali pembuatan kaus kaki.
Status Perubahan
Gabung Kode
Padanan KBLI 2020
14301 - Industri Pakaian Jadi Rajutan, 14302 - Industri Pakaian Jadi Sulaman/Bordir, 14301
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
14301
Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14301.
KBLI 14301 berjudul "Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted". Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dan perlengkapannya yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet, sesuai uraian resmi yang menjadi acuan.
Ruang lingkup berdasarkan uraian resmi mencakup pembuatan berbagai jenis pakaian jadi untuk penggunaan individual atau profesional serta perlengkapan pakaian yang dibuat dari bahan rajutan atau crocheted. Uraian resmi menjadi sumber utama penentuan kegiatan yang termasuk.
Uraian resmi secara tegas menyebutkan bahwa kelompok ini tidak mencakup pembuatan kaus kaki. Kegiatan pembuatan kaus kaki harus dibedakan dari kegiatan yang tercantum dalam KBLI 14301.
Contoh usaha yang termasuk dalam KBLI 14301 diturunkan langsung dari uraian resmi, antara lain produsen sweter rajutan, produsen kardigan dan jersei berbahan crochet, unit usaha pembuatan pakaian renang rajutan, serta usaha pembuatan topi dan sarung tangan hasil rajutan. Semua contoh tersebut bersumber pada daftar jenis pakaian dan perlengkapan yang tercantum dalam uraian resmi.
Data menunjukkan tingkat risiko berbeda berdasarkan skala usaha. Berikut seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko menurut data:
Informasi tingkat risiko ini merupakan bagian dari data dan menunjukkan variasi tingkat risiko sesuai skala usaha yang tercantum.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data untuk KBLI 14301 adalah:
Istilah perizinan tersebut disajikan persis sesuai data dan merupakan unsur yang disebutkan terkait perizinan berusaha untuk kelompok kegiatan ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini disajikan sebagai fakta yang tercantum dalam data dan bukan merupakan jaminan bahwa perizinan pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan dengan versi KBLI 2020 menurut data adalah:
Berdasarkan data, jenis perubahan untuk KBLI 14301 adalah: Gabung Kode.
Sebelum memilih KBLI 14301, pastikan kegiatan usaha sesuai dengan uraian resmi: kegiatan harus berkaitan dengan pembuatan pakaian jadi atau perlengkapannya yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet. Perhatikan bahwa pembuatan kaus kaki disebutkan secara eksplisit tidak termasuk dan perlu dibedakan. Juga perhatikan jenis perizinan yang tercantum dalam data (Izin dan Sertifikat Standar) serta tingkat risiko yang berbeda menurut skala usaha.
KBLI 14301 adalah kelompok kegiatan yang mencakup usaha pembuatan pakaian jadi dan perlengkapannya dari rajutan dan crocheted, sesuai judul resmi "Industri Pakaian Jadi dan Perlengkapannya dari Rajutan dan Crocheted".
Termasuk pembuatan sweter, kardigan, jersei, kemeja, kaus, blus, rompi, mantel, pakaian tidur, pakaian dalam termasuk pakaian bayi, pakaian olahraga dan pakaian renang dari bahan rajutan atau crocheted, serta perlengkapan seperti topi dan sarung tangan yang dibuat dengan cara dirajut atau di-crochet.
Uraian resmi menyatakan bahwa pembuatan kaus kaki tidak termasuk dalam KBLI 14301 dan harus dibedakan dari kegiatan yang tercantum.
Menurut data, Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah dikategorikan Menengah Tinggi; Usaha Besar dikategorikan Tinggi. Informasi ini tercantum dalam data sebagai tingkat risiko berdasarkan skala usaha.