KBLI 14200
Industri Pakaian Jadi dan Barang Dari Kulit Berbulu
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan pakaian jadi/barang jadi dari kulit berbulu dan atau perlengkapannya, seperti mantel berbulu, berbagai barang dari kulit berbulu, misalnya gambar, tikar, keset dan barang lain dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isi, kain kilap industri.
Baca penjelasan lengkap KBLI 14200Pengertian KBLI 14200
KBLI 14200 merupakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang mengatur tentang industri pembuatan barang dari kulit dan kulit buatan, bukan pakaian. Kode ini digunakan untuk mengidentifikasi jenis kegiatan usaha yang bergerak di bidang pengolahan kulit menjadi produk seperti koper, tas, sabuk, dompet, dan barang sejenis lainnya, baik dari kulit asli maupun kulit buatan. KBLI 14200 menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS di Indonesia.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14200
Ruang lingkup KBLI 14200 mencakup seluruh kegiatan industri yang berfokus pada pembuatan berbagai produk dari kulit dan kulit buatan, kecuali pakaian. Aktivitas usaha yang masuk dalam kategori ini meliputi proses pengolahan bahan baku kulit hingga menjadi barang jadi seperti koper, tas, dompet, sabuk, dan perlengkapan lainnya. Kegiatan ini dapat dilakukan secara manual maupun menggunakan teknologi mesin modern sesuai standar industri.
Contoh Jenis Usaha KBLI 14200
Beberapa contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 14200 antara lain:
- Industri pembuatan koper dan tas dari kulit asli maupun kulit buatan
- Pabrik dompet, sabuk, dan perlengkapan mode dari kulit
- Usaha produksi sarung tangan kulit non-pakaian
- Pembuatan barang-barang kerajinan tangan dari kulit
- Industri aksesoris berbahan dasar kulit, seperti strap jam, gantungan kunci, dan lain-lain
Jenis usaha di atas wajib mengacu pada KBLI 14200 sebagai dasar penetapan kategori usaha saat mengajukan perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS untuk KBLI 14200
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di bidang industri barang dari kulit dan kulit buatan, selain pakaian, wajib memiliki perizinan usaha yang sesuai dengan KBLI 14200. Proses perizinan usaha ini dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola oleh pemerintah. Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), izin operasional, hingga persetujuan lingkungan jika diperlukan.
Pengajuan perizinan usaha melalui OSS memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan, memudahkan koordinasi antar instansi, serta memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.
Ketentuan Penggabungan KBLI 14200
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI untuk KBLI 14200. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 14200 dengan kode KBLI lainnya selama kegiatan usaha yang dijalankan memang mencakup lebih dari satu kategori. Penggabungan ini dapat dilakukan pada saat proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS, dengan tetap memperhatikan seluruh persyaratan dan regulasi yang berlaku pada masing-masing KBLI yang dipilih.
Dengan demikian, kemudahan penggabungan KBLI memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya secara legal dan terintegrasi dalam satu sistem perizinan usaha.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.