Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017; - produksi kulit dan jangat mentah, lihat subgolongan 1011;
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
14200 - Industri Pakaian Jadi dan Barang Dari Kulit Berbulu, 14200
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
14200
Industri Barang dari Kulit Berbulu
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14200.
KBLI 14200 berjudul "Industri Barang dari Kulit Berbulu". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, termasuk pakaian jadi dan perlengkapan pakaian berbulu serta berbagai produk jadi lainnya yang terbuat dari kulit berbulu.
Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan barang jadi dari kulit berbulu seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian (misalnya mantel berbulu); rakitan kulit berbulu (termasuk "dropped fur"), pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri.
Uraian resmi secara eksplisit menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 14200, yaitu:
Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan mantel berbulu; produksi rakitan kulit berbulu seperti "dropped fur"; pembuatan pelat, tikar, keset, dan strip berbahan kulit berbulu; serta pembuatan permadani dan pouffes tanpa isian dari kulit berbulu. Contoh-contoh ini diambil secara literal dari uraian resmi dan bukan tambahan di luar data.
Data menyampaikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:
Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; teks ini mencantumkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 14200 adalah:
Informasi ini diambil langsung dari data; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jenis izin spesifik, atau prosedur penerbitan tidak disediakan dalam data ini.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus atau untuk setiap skala usaha.
Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "14200 - Industri Pakaian Jadi dan Barang Dari Kulit Berbulu".
Data menyatakan jenis perubahan: -
Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 14200, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan yang dijalankan termasuk dalam ruang lingkup yang disebutkan. Perhatikan juga daftar kegiatan yang tidak termasuk yang dicantumkan dalam uraian resmi (lihat referensi ke golongan 014, 017, dan subgolongan 1011). Selain itu, catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin dan Sertifikat Standar) dan tingkat risiko sesuai skala usaha seperti tercantum; data ini dapat menjadi dasar untuk memeriksa persyaratan lebih lanjut yang mungkin diberlakukan oleh otoritas terkait.
KBLI 14200 mencakup pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian (misalnya mantel berbulu), rakitan kulit berbulu (termasuk "dropped fur"), pelat, tikar, keset, strip, permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.
Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk, yaitu produksi kulit berbulu mentah (lihat golongan 014 dan 017) dan produksi kulit dan jangat mentah (lihat subgolongan 1011).
Menurut data, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; sedangkan untuk Usaha Besar tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi.
Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memberikan detail jenis izin atau persyaratan teknis lainnya.