← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

14200 - Industri Barang dari Kulit Berbulu

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian, misalnya mantel berbulu; rakitan kulit berbulu, seperti "dropped fur", pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri. Kelompok ini tidak mencakup - produksi kulit berbulu mentah, lihat golongan 014 dan 017; - produksi kulit dan jangat mentah, lihat subgolongan 1011;

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

14200 - Industri Pakaian Jadi dan Barang Dari Kulit Berbulu, 14200

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

3

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

2

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14200?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14200

Industri Barang dari Kulit Berbulu

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14200: Industri Barang dari Kulit Berbulu

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14200.

Pengertian KBLI 14200

KBLI 14200 berjudul "Industri Barang dari Kulit Berbulu". Berdasarkan uraian resmi, kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, termasuk pakaian jadi dan perlengkapan pakaian berbulu serta berbagai produk jadi lainnya yang terbuat dari kulit berbulu.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14200

Ruang lingkup menurut uraian resmi mencakup pembuatan barang jadi dari kulit berbulu seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian (misalnya mantel berbulu); rakitan kulit berbulu (termasuk "dropped fur"), pelat, tikar, keset, dan strip; serta berbagai barang dari kulit berbulu seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14200

  • Pembuatan pakaian jadi dan perlengkapan pakaian dari kulit berbulu (contoh yang disebut: mantel berbulu).
  • Perakitan atau pembuatan rakitan kulit berbulu, termasuk istilah yang tercantum seperti "dropped fur".
  • Pembuatan pelat, tikar, keset, dan strip dari kulit berbulu.
  • Pembuatan barang lain dari kulit berbulu yang disebut dalam uraian, seperti permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi secara eksplisit menyatakan kegiatan yang tidak termasuk dalam KBLI 14200, yaitu:

  • Produksi kulit berbulu mentah — lihat golongan 014 dan 017 sesuai keterangan uraian resmi.
  • Produksi kulit dan jangat mentah — lihat subgolongan 1011 sesuai keterangan uraian resmi.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh usaha yang dapat diturunkan langsung dari uraian resmi meliputi pembuatan mantel berbulu; produksi rakitan kulit berbulu seperti "dropped fur"; pembuatan pelat, tikar, keset, dan strip berbahan kulit berbulu; serta pembuatan permadani dan pouffes tanpa isian dari kulit berbulu. Contoh-contoh ini diambil secara literal dari uraian resmi dan bukan tambahan di luar data.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyampaikan tingkat risiko menurut skala usaha sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Perlu diperhatikan bahwa tingkat risiko berbeda antar skala usaha sesuai data; teks ini mencantumkan seluruh kombinasi skala usaha dan tingkat risiko yang tersedia dalam data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data KBLI 14200 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Informasi ini diambil langsung dari data; rincian lebih lanjut mengenai persyaratan, jenis izin spesifik, atau prosedur penerbitan tidak disediakan dalam data ini.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi ini merupakan data yang tercantum dan bukan jaminan bahwa perizinan akan diterbitkan dalam jangka waktu tersebut pada setiap kasus atau untuk setiap skala usaha.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 2020 yang tercantum adalah: "14200 - Industri Pakaian Jadi dan Barang Dari Kulit Berbulu".

Status Perubahan KBLI

Data menyatakan jenis perubahan: -

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan kegiatan di bawah KBLI 14200, perhatikan uraian resmi untuk memastikan kegiatan yang dijalankan termasuk dalam ruang lingkup yang disebutkan. Perhatikan juga daftar kegiatan yang tidak termasuk yang dicantumkan dalam uraian resmi (lihat referensi ke golongan 014, 017, dan subgolongan 1011). Selain itu, catat perizinan berusaha yang tercantum dalam data (Izin dan Sertifikat Standar) dan tingkat risiko sesuai skala usaha seperti tercantum; data ini dapat menjadi dasar untuk memeriksa persyaratan lebih lanjut yang mungkin diberlakukan oleh otoritas terkait.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang termasuk dalam KBLI 14200?

KBLI 14200 mencakup pembuatan barang jadi dari kulit berbulu, seperti pakaian jadi dan perlengkapan pakaian (misalnya mantel berbulu), rakitan kulit berbulu (termasuk "dropped fur"), pelat, tikar, keset, strip, permadani, pouffes tanpa isian, dan kain kilap industri, sebagaimana tercantum dalam uraian resmi.

Kegiatan apa saja yang tidak termasuk dalam KBLI 14200?

Uraian resmi menyatakan kegiatan yang tidak termasuk, yaitu produksi kulit berbulu mentah (lihat golongan 014 dan 017) dan produksi kulit dan jangat mentah (lihat subgolongan 1011).

Apa saja tingkat risiko untuk KBLI 14200 berdasarkan skala usaha?

Menurut data, tingkat risikonya adalah Menengah Tinggi untuk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Usaha Menengah; sedangkan untuk Usaha Besar tingkat risikonya tercantum sebagai Tinggi.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 14200?

Perizinan berusaha yang tercantum dalam data adalah "Izin" dan "Sertifikat Standar". Data tidak memberikan detail jenis izin atau persyaratan teknis lainnya.