KBLI 14132
Industri Perlengkapan Pakaian Dari Kulit
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau kulit imitasi, dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, dan lain-lain. Termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 14132Pengertian KBLI 14132
KBLI 14132 adalah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang digunakan untuk mengelompokkan jenis usaha industri pakaian jadi (konveksi) dari tekstil khusus pakaian kerja, seragam, dan pakaian sejenis lainnya. KBLI ini menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha di Indonesia, khususnya dalam sistem OSS (Online Single Submission). Dengan penetapan kode KBLI 14132, pelaku usaha dapat mengidentifikasi bidang usahanya secara spesifik sesuai dengan standar yang berlaku.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14132
Ruang lingkup kegiatan usaha pada KBLI 14132 mencakup seluruh aktivitas produksi pakaian jadi berbahan tekstil yang difokuskan untuk keperluan kerja dan seragam. Proses produksi meliputi pemotongan bahan, penjahitan, finishing, hingga pengemasan produk akhir. Kegiatan ini dapat dilakukan secara massal maupun berdasarkan pesanan (custom order), baik untuk kebutuhan instansi pemerintah, perusahaan swasta, sekolah, maupun organisasi lainnya.
Contoh Jenis Usaha KBLI 14132
Beberapa contoh jenis usaha yang tercakup dalam KBLI 14132 antara lain:
- Industri pembuatan seragam sekolah, seperti seragam SD, SMP, dan SMA
- Produksi pakaian kerja perusahaan (kemeja, celana, jas kerja)
- Konveksi pakaian dinas untuk instansi pemerintah dan TNI/Polri
- Pembuatan seragam rumah sakit atau pakaian medis
- Produksi pakaian safety untuk pekerja konstruksi dan pabrik
Seluruh usaha di atas wajib mencantumkan KBLI 14132 dalam proses pendaftaran perizinan usaha melalui OSS.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha di bidang konveksi pakaian kerja dan seragam wajib memenuhi ketentuan perizinan usaha melalui OSS. Sistem OSS memudahkan proses pendaftaran, penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), serta perizinan operasional dan komersial sesuai KBLI 14132. Dengan mengurus perizinan melalui OSS, usaha Anda menjadi legal, terlindungi hukum, dan dapat mengikuti tender proyek pemerintah atau swasta. Selain itu, pelaku usaha juga diwajibkan memenuhi standar teknis, lingkungan, dan ketenagakerjaan sesuai regulasi yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 14132
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 14132 dengan KBLI lain dalam satu NIB atau dokumen perizinan usaha. Artinya, pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 14132 dengan kode KBLI lain yang relevan dengan kegiatan usahanya, selama tetap mengikuti persyaratan dan regulasi yang berlaku di OSS. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bidang usaha secara legal dan terintegrasi.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.