← Kembali ke Daftar KBLI 2025
KBLI 2025-

14132 - Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit

Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian- bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.

Status Perubahan

-

Padanan KBLI 2020

14132 - Industri Perlengkapan Pakaian Dari Kulit, 15122 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri, 14132

Risiko Tertinggi

Menengah Tinggi

Perizinan

Sertifikat Standar

-

-

Ruang Lingkup dan Risiko

Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.

Ruang Lingkup 1

Seluruh

Usaha Mikro

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Kecil

Rendah-
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Menengah

Menengah RendahSertifikat Standar
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan

Kewenangan: Bupati/Walikota

2

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

3

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota

Kewenangan: Gubernur

Persyaratan

Tidak ada data.

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

6

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Usaha Besar

Menengah TinggiSertifikat Standar7 Hari
Parameter & Kewenangan
1

Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

2

Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan

Kewenangan: Gubernur

3

PMA

Kewenangan: Menteri/Kepala Badan

Persyaratan
1

Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.

Jangka Waktu: 7 Hari

Kewajiban
1

Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian

Jangka Waktu: 7 Hari

2

Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan

Jangka Waktu: 7 Hari

3

Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan

Jangka Waktu: 7 Hari

4

Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik

Jangka Waktu: 7 Hari

5

Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja

Jangka Waktu: 7 Hari

6

Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)

Jangka Waktu: 7 Hari

7

Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi

Jangka Waktu: 7 Hari

Konsultasi Perizinan Berusaha

Butuh Bantuan Pengurusan Perizinan untuk KBLI 14132?

Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.

01

Pengurusan NIB

Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.

02

Verifikasi SS & Izin

Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.

03

Pengurusan KKPR

Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.

KBLI yang Dikonsultasikan

14132

Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit

Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.

Panduan KBLI

Memahami KBLI 14132: Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit

Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14132.

Pengertian KBLI 14132

KBLI 14132 berjudul Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai.

Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14132

Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah produksi perlengkapan pakaian jadi yang dibuat dari kulit atau tiruan kulit melalui proses pemotongan dan penjahitan sehingga menjadi barang siap pakai. Kegiatan difokuskan pada pembuatan item perlengkapan pakaian, bukan pada pengolahan kulit dasar atau produksi bahan baku tiruan kulit.

Kegiatan yang Termasuk dalam KBLI 14132

Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit melalui pemotongan dan penjahitan sehingga siap dipakai. Contoh jenis produk secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.

Kegiatan yang Tidak Termasuk atau Perlu Dibedakan

Uraian resmi tidak secara eksplisit merinci pengecualian; namun ada padanan KBLI 2020 yang perlu dibedakan dari KBLI ini. Padanan tersebut tercantum di bagian padanan dan dapat menjadi acuan untuk membedakan kegiatan yang serupa.

Contoh Penerapan Kegiatan Usaha

Contoh kegiatan yang disebutkan langsung dalam uraian resmi adalah pembuatan topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut dari kulit atau tiruan kulit. Uraian juga memasukkan industri penutup kepala dari kulit berbulu dan produksi bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Semua contoh ini harus diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambah jenis produk lain.

Tingkat Risiko Berdasarkan Skala Usaha

Data menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 14132 sebagai berikut:

  • Usaha Mikro — Menengah Tinggi
  • Usaha Kecil — Menengah Tinggi
  • Usaha Menengah — Menengah Tinggi
  • Usaha Besar — Tinggi

Informasi ini menunjukkan perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data. Tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama; seluruh kombinasi yang tersedia tercantum di atas sesuai data.

Perizinan Berusaha

Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 14132 adalah:

  • Izin
  • Sertifikat Standar

Pencantuman perizinan di atas mengikuti data yang tersedia. Keterangan lebih lanjut tentang jenis atau prosedur perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.

Jangka Waktu Penerbitan

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.

Padanan dengan KBLI 2020

Padanan KBLI 14132 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:

  • 14132 - Industri Perlengkapan Pakaian Dari Kulit
  • 15122 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri

Padanan ini hadir dalam data untuk membantu membedakan atau mengaitkan aktivitas yang relevan menurut versi KBLI sebelumnya.

Status Perubahan KBLI

Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan substansial atau revisi lain.

Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Mendaftarkan KBLI

Sebelum mendaftarkan KBLI 14132, perhatikan hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pemotongan dan penjahitan perlengkapan pakaian dari kulit atau tiruan kulit); tinjau padanan KBLI 2020 untuk membedakan kegiatan yang serupa; catat perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar); serta jadikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi, bukan jaminan penerbitan izin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa yang dimaksud dengan KBLI 14132?

KBLI 14132 berjudul "Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit" dan mencakup pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit melalui pemotongan dan penjahitan sehingga siap pakai.

Produk apa saja yang termasuk dalam KBLI 14132?

Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, penutup kepala dari kulit berbulu, dan bagian-bagian dari produk tersebut.

Perizinan apa yang tercantum untuk KBLI 14132?

Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian prosedur atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data.

Berapa tingkat risiko untuk usaha saya?

Data menyebutkan tingkat risiko per skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Semua kombinasi yang tersedia telah dicantumkan sesuai data.

Berapa jangka waktu penerbitan izin menurut data?

Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini bersifat data yang dicantumkan dan bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.