Status Perubahan
-
Kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai, seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut, termasuk industri penutup kepala dari kulit berbulu dan bagian- bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
Status Perubahan
-
Padanan KBLI 2020
14132 - Industri Perlengkapan Pakaian Dari Kulit, 15122 - Industri Barang Dari Kulit Dan Kulit Komposisi Untuk Keperluan Teknik/Industri, 14132
Risiko Tertinggi
Menengah Tinggi
Perizinan
Sertifikat Standar
-
-
Lihat tingkat risiko, parameter kewenangan, persyaratan, kewajiban, dan perizinan berdasarkan ruang lingkup serta skala usaha.
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada pada Kab./Kota bersangkutan
Kewenangan: Bupati/Walikota
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Kab./Kota
Kewenangan: Gubernur
Tidak ada data.
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Lokasi industrinya berada dalam satu hamparan lintas antar Provinsi
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Lokasi industrinya berada pada Provinsi bersangkutan
Kewenangan: Gubernur
PMA
Kewenangan: Menteri/Kepala Badan
Memiliki dokumen rencana penggunaan jenis, spesifikasi, jumlah, dan asal dari bahan baku, serta sumber dan jumlah/ besaran dari energi dan air baku, yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan usaha industri dalam 1 (satu) siklus produksi atau selama lamanya 6 (enam) bulan ke depan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa: a. Spesifikasi mesin dan/ atau daftar peralatan b. Foto mesin/ peralatan c. Perjanjian jual beli/ sewa yang membukti-kan: 1) Penguasaan (kepemilikan/ sewa) mesin untuk menghasilkan produk industri alat kesehatan serta peralatan pengujian kualitas produk 2) Kesesuaian kapasitas produksi terpasang pada data usaha
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen struktur organisasi SDM minimal terdiri dari: a. Pimpinan perusahaan b. penanggung jawab bagian produksi c. penanggung jawab quality control d. penanggung jawab bagian pengembangan SDM e. penanggung jawab bagian pemasaran
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen bagan alur: a. Pengadaan, penerimaan, penyimpanan bahan baku b. Proses produksi c. Proses quality control d. Pengemasan, penyimpanan, pengangkutan dan distribusi hasil produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa foto yang membuktikan tersedianya Fasilitas penanganan kecelakaan kerja, ruang istirahat bagi pekerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen rencana spesifikasi dan peruntukan penggunaan barang hasil produksi.
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki bukti penyampaian wajib Data Industri tervalidasi setiap 6 (enam) bulan sekali sesuai peraturan perundang undangan di bidang perindustrian
Jangka Waktu: 7 Hari
Menjamin keamanan dan keselamatan alat, proses, hasil produksi, penyimpanan, serta pengangkutan, sesuai peraturan perundang undangan
Jangka Waktu: 7 Hari
Pencantuman spesifikasi, komposisi bahan dan/atau care label pada produk atau kemasan yang membuktikan dilaksanakannya pelayanan minimal pada pelanggan
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen hasil kalibrasi peralatan quality control secara periodik atau hasil uji laboratorium independen atas produk yang dihasilkan secara periodik
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki dokumen berupa SOP evakuasi bencana, termasuk penataan rambu keselamatan kerja
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki Sertifikat Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001)
Jangka Waktu: 7 Hari
Memiliki SOP keamanan dan keselamatan atas: a. Penyimpanan bahan baku berupa bahan kimia b. Penggunaan mesin/ peralatan c. Proses produksi
Jangka Waktu: 7 Hari
Arunika Legal membantu pelaku usaha dalam proses pengurusan NIB, pemenuhan dan verifikasi Sertifikat Standar atau perizinan berusaha, serta pengurusan KKPR sesuai lokasi dan kegiatan usaha yang diajukan.
Pendampingan pendaftaran dan penyesuaian data usaha melalui OSS.
Pendampingan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dan perizinan.
Pendampingan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk lokasi usaha.
KBLI yang Dikonsultasikan
14132
Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit
Konsultasikan ruang lingkup kegiatan, lokasi usaha, skala usaha, nilai investasi, dan status perizinan yang telah dimiliki.
Penjelasan mengenai ruang lingkup kegiatan usaha dan informasi terkait KBLI 14132.
KBLI 14132 berjudul Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit. Uraian resmi menjelaskan bahwa kelompok ini mencakup kegiatan pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap pakai.
Ruang lingkup menurut uraian resmi adalah produksi perlengkapan pakaian jadi yang dibuat dari kulit atau tiruan kulit melalui proses pemotongan dan penjahitan sehingga menjadi barang siap pakai. Kegiatan difokuskan pada pembuatan item perlengkapan pakaian, bukan pada pengolahan kulit dasar atau produksi bahan baku tiruan kulit.
Berdasarkan uraian resmi, kegiatan yang termasuk meliputi pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit melalui pemotongan dan penjahitan sehingga siap dipakai. Contoh jenis produk secara eksplisit disebutkan dalam uraian resmi.
Uraian resmi tidak secara eksplisit merinci pengecualian; namun ada padanan KBLI 2020 yang perlu dibedakan dari KBLI ini. Padanan tersebut tercantum di bagian padanan dan dapat menjadi acuan untuk membedakan kegiatan yang serupa.
Contoh kegiatan yang disebutkan langsung dalam uraian resmi adalah pembuatan topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, dan jaring rambut dari kulit atau tiruan kulit. Uraian juga memasukkan industri penutup kepala dari kulit berbulu dan produksi bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya. Semua contoh ini harus diturunkan langsung dari uraian resmi dan tidak menambah jenis produk lain.
Data menyajikan kombinasi lengkap skala usaha dan tingkat risiko untuk KBLI 14132 sebagai berikut:
Informasi ini menunjukkan perbedaan tingkat risiko menurut skala usaha sebagaimana tercantum dalam data. Tidak semua skala memiliki tingkat risiko yang sama; seluruh kombinasi yang tersedia tercantum di atas sesuai data.
Perizinan berusaha yang tercantum untuk KBLI 14132 adalah:
Pencantuman perizinan di atas mengikuti data yang tersedia. Keterangan lebih lanjut tentang jenis atau prosedur perizinan tidak tercantum dalam data yang digunakan.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan: 7 Hari. Informasi jangka waktu ini adalah bagian dari data dan bukan jaminan bahwa izin pasti diterbitkan dalam jangka waktu tersebut.
Padanan KBLI 14132 dengan KBLI 2020 yang tercantum dalam data adalah:
Padanan ini hadir dalam data untuk membantu membedakan atau mengaitkan aktivitas yang relevan menurut versi KBLI sebelumnya.
Jenis perubahan yang tercantum dalam data adalah: -. Data tidak memberikan keterangan tambahan mengenai perubahan substansial atau revisi lain.
Sebelum mendaftarkan KBLI 14132, perhatikan hal berikut sesuai data yang tersedia: pastikan kegiatan usaha yang akan didaftarkan sesuai dengan uraian resmi (pemotongan dan penjahitan perlengkapan pakaian dari kulit atau tiruan kulit); tinjau padanan KBLI 2020 untuk membedakan kegiatan yang serupa; catat perizinan berusaha yang tercantum (Izin dan Sertifikat Standar); serta jadikan informasi jangka waktu penerbitan yang tercantum sebagai informasi, bukan jaminan penerbitan izin.
KBLI 14132 berjudul "Industri Perlengkapan Pakaian dari Kulit dan Tiruan Kulit" dan mencakup pembuatan perlengkapan pakaian jadi dari kulit atau tiruan kulit melalui pemotongan dan penjahitan sehingga siap pakai.
Uraian resmi menyebutkan contoh produk seperti topi, sarung tangan, ikat pinggang, bando, jaring rambut, penutup kepala dari kulit berbulu, dan bagian-bagian dari produk tersebut.
Data mencantumkan dua jenis perizinan berusaha: "Izin" dan "Sertifikat Standar". Rincian prosedur atau persyaratan teknis tidak tercantum dalam data.
Data menyebutkan tingkat risiko per skala usaha: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah — Menengah Tinggi; Usaha Besar — Tinggi. Semua kombinasi yang tersedia telah dicantumkan sesuai data.
Data menyebutkan jangka waktu penerbitan sebesar "7 Hari". Informasi ini bersifat data yang dicantumkan dan bukan jaminan bahwa izin akan terbit dalam jangka waktu tersebut.