KBLI 14131
Industri Perlengkapan Pakaian Dari Tekstil
Kelompok ini mencakup usaha pembuatan perlengkapan pakaian jadi (konveksi) tekstil dan dari kain dengan cara memotong dan menjahit sehingga siap dipakai, seperti topi, peci, dasi, sarung tangan, mukena, selendang, kerudung, ikat pinggang, syal, bando, dasi tuksedo, jaring rambut, dan lain-lain, baik dari kain tenun maupun kain rajut yang dijahit. Termasuk industri alas kaki dari bahan kain tanpa sol dan bagian-bagian dari produk yang disebutkan sebelumnya.
Baca penjelasan lengkap KBLI 14131Pengertian KBLI 14131
KBLI 14131 adalah kode klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia yang digunakan untuk mengidentifikasi kegiatan industri pembuatan pakaian jadi (konveksi) dari tekstil bukan rajutan. Kode ini ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan menjadi acuan penting dalam proses perizinan usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). KBLI 14131 berlaku untuk pelaku usaha yang bergerak dalam produksi pakaian siap pakai dari bahan tekstil yang diproses secara non-rajut, baik untuk pasar domestik maupun ekspor.
Ruang Lingkup Kegiatan Usaha KBLI 14131
Ruang lingkup KBLI 14131 mencakup seluruh proses produksi pakaian jadi berbahan dasar tekstil bukan rajutan. Kegiatan usaha dalam KBLI ini meliputi pemotongan bahan, penjahitan, penyelesaian, hingga pengemasan pakaian siap pakai. Jenis produk yang dihasilkan antara lain kemeja, celana, rok, jas, seragam, dan berbagai jenis pakaian formal maupun kasual yang dibuat dari kain tenun atau kain lainnya yang tidak melalui proses rajut.
Selain itu, ruang lingkup KBLI 14131 tidak mencakup pembuatan pakaian dari bahan rajutan (yang memiliki KBLI tersendiri), pembuatan aksesori pakaian, serta kegiatan perdagangan pakaian jadi yang bukan merupakan proses produksi.
Contoh Jenis Usaha KBLI 14131
Contoh jenis usaha yang termasuk dalam KBLI 14131 antara lain:
- Usaha konveksi pakaian seragam sekolah dan kerja
- Pabrik pembuatan kemeja dan celana dari tekstil non-rajut
- Industri jas, blazer, dan pakaian formal dari kain tenun
- Konveksi busana muslim berbahan kain tenun
- Produksi pakaian wanita seperti rok, blus, dan dress dari tekstil non-rajut
Setiap pelaku usaha yang menjalankan salah satu contoh di atas wajib mencantumkan KBLI 14131 dalam dokumen perizinan usaha mereka.
Kewajiban Perizinan Usaha Melalui OSS
Setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan dalam ruang lingkup KBLI 14131 diwajibkan untuk mengurus perizinan usaha melalui sistem OSS. OSS merupakan sistem terintegrasi yang memudahkan proses pengajuan dan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta izin usaha lainnya yang diperlukan. Dengan mendaftarkan usaha melalui OSS, pelaku usaha akan memperoleh legalitas resmi sesuai peraturan pemerintah, sehingga dapat menjalankan aktivitas bisnis secara sah dan profesional.
Proses perizinan usaha melalui OSS untuk KBLI 14131 meliputi pendaftaran NIB, pemenuhan komitmen perizinan yang relevan, hingga pelaporan kegiatan usaha secara berkala sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Penggabungan KBLI 14131
Berdasarkan informasi yang tersedia, tidak terdapat ketentuan larangan penggabungan KBLI 14131 dengan kode KBLI lainnya. Pelaku usaha dapat menggabungkan KBLI 14131 dengan kode KBLI lain yang relevan sesuai dengan aktivitas bisnis yang dijalankan, selama masih dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penggabungan ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperluas ruang lingkup dan diversifikasi kegiatan usahanya secara legal, selama seluruh kegiatan tercantum dan diurus perizinannya melalui OSS.
Siap Mengurus Perizinan Perusahaan Anda?
Kami membantu seluruh proses — dari konsultasi awal, penyusunan dokumen teknis, pengajuan resmi OSS RBA, hingga izin terbit.
Cepat, tepat, dan sesuai regulasi.
Kami siap membantu Anda dari awal hingga perizinan terbit dengan solusi profesional.